1. Prasyarat—tidak terpenuhi, D/O tidak diterbitkan
Yang paling ditakuti dalam pengurusan D/O bukanlah banyaknya dokumen, melainkan terhenti pada satu prasyarat—selama itu belum beres, menghubungi berulang kali pun tidak ada gunanya. Untuk pelayaran ini, beberapa hal berikut harus beres lebih dulu:
- Semuanya dokumen asli: dokumen diserahkan dalam bentuk asli fisik; pindaian tidak diterima.
- Surat permohonan rilis tanpa dokumen asli harus dibubuhi materai—tanpa materai, berkas langsung dikembalikan.
- Rilis elektronik baru diterbitkan setelah pembayaran masuk, bukan begitu permohonan diajukan.
2. Daftar dokumen yang diperlukan
| Dokumen / surat | Poin penting |
|---|---|
| Bill of lading yang diendorsemen (B/L) | Asli |
| Surat kuasa | Asli |
| Surat permohonan peminjaman kontainer | Asli |
| Surat permohonan rilis tanpa dokumen asli | Asli, harus dibubuhi materai |
| Bukti pembayaran | Asli, berupa bukti transfer |
| Tanda tangan dan stempel consignee | Ditandatangani dan distempel oleh consignee |
3. Waktu dan tenggat
| Titik waktu | Keterangan |
|---|---|
| Alur | Konfirmasi agen kepabeanan → draf invoice → pembayaran → penyerahan dokumen asli lengkap → tanda tangan dan stempel consignee → rilis elektronik diterbitkan |
| Titik rilis | Setelah pembayaran masuk |
4. Jebakan yang paling sering terjadi di pelayaran ini
- Materai adalah titik tersendat yang paling menentukan: surat permohonan rilis tanpa dokumen asli yang tidak bermaterai pasti dikembalikan.
- Dokumen asli harus diserahkan dalam bentuk yang diminta pelayaran—jangan berharap proses bisa dimulai dengan mengirim pindaian.
- Pembayaran dan rilis berjalan berurutan: selama dana belum masuk, tidak ada satu pun langkah berikutnya yang berjalan.
5. Setelah D/O, apa berikutnya
Mendapat D/O baru berarti hak pengambilan barang sudah di tangan. Setelahnya masih ada penyampaian PIB (BC 2.0) → pembayaran pajak → pemeriksaan atau release → pengambilan kontainer dan pengiriman. Berkas D/O dan berkas kepabeanan adalah dua set yang berbeda, tetapi memakai kumpulan field dasar yang sama (nomor bill of lading, nomor kontainer, consignee, NPWP); satu saja tidak cocok, hulu dan hilir akan bolak-balik minta perbaikan. Saat kami mengurus D/O, kedua set field ini kami periksa sekaligus.
Persyaratan D/O pelayaran lain
Halaman ini disusun dari aturan terbuka dan patokan korespondensi pelayaran dalam praktik impor Indonesia sehari-hari, dan hanya untuk referensi bisnis—bukan merupakan nasihat hukum, kepabeanan, atau biaya. Daftar dokumen, tenggat waktu, dan biaya tiap pelayaran terus berubah, sehingga yang berlaku adalah pemberitahuan terbaru dan pengumuman resmi pelayaran; biaya dan rekening mengacu pada invoice pelayaran, dan halaman ini tidak mencantumkan nominal maupun nomor rekening apa pun. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.