Layanan / Kargo Khusus

Barang yang ditolak pihak lain, kami terima

Barang berbahaya · Kontainer OOG · Makanan & minuman · Kosmetik · Barang diawasi PI / LS / SNI
Atas kuasa Anda, dari pengajuan sampai izin terbit — seluruh proses kami yang urus

Untuk komoditas ini masuk ke Indonesia, yang sulit bukan pernah tarifnya, melainkan apakah izinnya bisa terbit, dan apakah bisa terbit tepat waktu. Izin dan registrasi tercatat atas nama Anda — namun urusan jalan pintunya bisa Anda serahkan sepenuhnya kepada kami. Hukum Indonesia sendiri mendefinisikan PPJK sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas kuasa importir; mengurus atas nama Anda adalah fungsi statutori kami, bukan jalan pintas.

Tim kami beroperasi di Jakarta (Tanjung Priok) dan Semarang (Tanjung Emas) — kami berada di pelabuhan. D/O langsung di 13 pelayaran. Setiap langkah setelah barang tiba, kami kerjakan sendiri, langsung di lokasi.

Diperbarui 2026-09-235 kategori kargo khususSumber: regulasi resmi Indonesia + verifikasi lapangan PPJK berlisensi
2026-10-17 Sertifikasi halal wajib untuk makanan & minuman serta kosmetik mulai berlaku penuh. Berdasarkan surat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), setelah tanggal tersebut produk tanpa sertifikat halal tidak boleh beredar di Indonesia atau mengklaim halal. Proses sertifikasi umumnya 4–6 bulan — bila belum dimulai, waktunya sangat ketat.

Pertama, gambaran umum: lima kategori sekilas

KategoriRegulatorIzin wajibWaktu prosesKami terima
Barang berbahaya (IMDG)Pelayaran + Bea Cukai + PelabuhanMSDS bahasa Indonesia, sertifikat kemasan, deklarasi DGIkut jadwal kapal; booking lebih awal3 pelabuhan
Out-of-gauge / reeferPelayaran + Bea CukaiDeklarasi dimensi lebih, persetujuan rencana lashingIkut jadwal kapalSemua tipe
Makanan & minumanBPOM + BPJPH + Kementerian PertanianNomor ML + halal + SKI per pengirimanML 1–6 bulan; halal 4–6 bulanDiterima
KosmetikBPOM + BPJPHNomor NA + SKI Border per pengiriman + CoANA ~1–6 bulan; SKI per pengirimanDiterima
PI / LS / SNIKemendag + Kemenperin + lembaga sertifikasiPI + LS + SPPT-SNIPI 3–14 hari; LS 5–20 hari; SNI 3–6 bulanDiterima
Kelayakan akhir bergantung pada nama barang, kode HS dan nomor UN yang spesifik. Tabel di atas adalah posisi penerimaan standar kami; sebelum memberi penawaran kami melakukan pra-pemeriksaan atas barang tersebut.

Lima kategori secara rinci

① Barang berbahaya (IMDG)3 pelabuhan

Tiga pelabuhan utama Indonesia — Jakarta (Tanjung Priok), Semarang (Tanjung Emas) dan Surabaya (Tanjung Perak) — telah diverifikasi siap menangani barang berbahaya IMDG.

Penerimaan berdasarkan kelas

Kelas IMDGPosisi penerimaan
Class 3 cairan mudah terbakar / Class 8 korosif / Class 9 lain-lainDiterima rutin
Class 2.3 gas beracun / 4.2 mudah terbakar spontan / 4.3 berbahaya bila basah / 5.2 peroksida organik / 6.2 zat infeksiusPersetujuan pelayaran per pengiriman
Class 1 bahan peledak / Class 7 bahan radioaktifUmumnya tidak diterima

Dalam kelas yang sama, nomor UN berbeda bisa memberi hasil berbeda — keputusan akhir adalah persetujuan pelayaran atas nomor UN tersebut.

⚠️ Batas penyimpanan di terminal untuk DG (lebih krusial dari tarif)

KelasBatas penyimpanan terminal
Class 1 / Class 7Tidak boleh disimpan Angkut langsung / muat langsung
Class 2.1 / 2.3 / 5.1 / 5.2 / 6.1Maksimum 24 jam
Class 2.2 / 3 / 4 / 5 / 6.2 / 8 / 9Impor 72 jam / Ekspor 96 jam

Melewati batas bukan sekadar denda — barang dipindahkan secara paksa ke tempat penyimpanan sementara di luar terminal, dengan biaya ditanggung pemilik barang. Inilah titik di mana impor barang berbahaya paling butuh perencanaan awal: jendela penyimpanan 24 sampai 96 jam berkonflik langsung dengan 7 sampai 14 hari yang biasanya dibutuhkan pemeriksaan jalur merah Bea Cukai.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk booking

  • MSDS (versi bahasa Indonesia) — Bea Cukai dan pelayaran Indonesia umumnya mensyaratkan bahasa Indonesia; versi Inggris saja sering dikembalikan
  • Sertifikat kemasan — hasil uji kinerja kemasan dan penilaian penggunaan; dokumen wajib DG
  • Deklarasi DG — sesuai format IMDG, dengan Proper Shipping Name (PSN), nomor UN, kelas dan packing group
  • Label GHS — dengan pernyataan bahaya bahasa Indonesia
  • Deklarasi berat VGM — syarat penimbangan lebih ketat untuk DG

② Out-of-gauge (OOG / flat rack / open top / reefer)Semua tipe

Tipe kontainer dan barang yang sesuai

TipeBarang yang sesuaiKendala utama
Open top (OT)Kelebihan tinggi: mesin, peralatanLashing atas, wajib terpal
Flat rack (FR)Kelebihan lebar / panjang: peralatan besarLashing ujung dan samping; rencana perlu persetujuan pelayaran
Platform (PF)Barang melebihi batas tanpa dindingKasus per kasus
Reefer (RF)Barang terkendali suhu: makanan, bahan kimiaRekaman suhu berkelanjutan; perlindungan mati listrik
Tank (TK)Cairan curahPengawasan ganda: DG + peralatan khusus

Mengapa pengiriman OOG sering bermasalah

  • Dimensi lebih wajib dideklarasikan lebih awal — kelebihan panjang, lebar, tinggi dan berat dilaporkan ke pelayaran yang mengatur stowage; deklarasi tidak lengkap bisa berarti penolakan atau penyusunan ulang, kehilangan slot kapal
  • Rencana lashing perlu persetujuan awal pelayaran — terutama flat rack dan open top; sebagian pelayaran mensyaratkan gambar lashing, dan ketidaksesuaian di lokasi berarti penolakan muat
  • Barang reefer perlu parameter yang jelas — suhu set, ventilasi, kelembapan, semua dicatat berkelanjutan
  • Tujuan perlu trailer flatbed / low-bed — barang melebihi batas sering tidak bisa langsung dikirim ke alamat penerima; transshipment di pelabuhan lazim, jadi konfirmasi kondisi jalan di titik bongkar lebih awal

③ Makanan & minumanBPOM + Halal

Dua registrasi inti

DokumenFungsiAturan utama
Nomor ML BPOM Registrasi produk pangan impor Satu per SKU — rasa berbeda dan ukuran kemasan berbeda masing-masing perlu registrasi terpisah; berlaku 5 tahun; wajib selesai sebelum pengiriman
SKI Post Border Persetujuan impor per pengiriman Wajib untuk setiap pengiriman; harus selesai dalam 7 hari kerja setelah pelepasan Bea Cukai
Sertifikasi halal Sertifikat halal dan label halal Indonesia Dikelola BPJPH; wajib mulai 2026-10-17; berlaku 4 tahun; daging, produk susu dan sebagian besar pangan olahan memerlukan audit pabrik langsung

Tiga kesalahpahaman eksportir Tiongkok tentang halal

  • Kesalahpahaman 1: sertifikat halal Tiongkok bisa langsung dipakai. Praktiknya, kecuali lembaga halal Tiongkok tersebut memiliki perjanjian saling pengakuan dengan BPJPH, sertifikatnya tidak langsung diakui — audit harus melalui lembaga asing yang diakui BPJPH, lalu didaftarkan ke BPJPH.
  • Kesalahpahaman 2: kirim dulu, sertifikasi menyusul. Setelah 2026-10-17, produk tanpa sertifikat tidak boleh beredar. Ini bukan masalah kuota tarif, melainkan masalah dokumen kepatuhan — dokumen inilah yang menahan Anda.
  • Kesalahpahaman 3: halal dan registrasi BPOM itu satu hal. Keduanya proses yang sepenuhnya terpisah, dikelola dua lembaga berbeda, dan tidak saling menggantikan.

Persyaratan label

Label pangan eceran impor wajib berbahasa Indonesia. Unsur wajib: nama produk, daftar komposisi, isi bersih, nama dan alamat produsen atau importir, tanggal produksi dan nomor bets, masa simpan, nomor registrasi ML BPOM, label halal (bila berlaku), informasi alergen dan informasi nilai gizi. Nama importir diawali dengan "Diimpor/didistribusikan oleh". Penyimpangan ukuran huruf dan tata letak juga menyebabkan penolakan — kami menyarankan pra-pemeriksaan label sebelum kemasan difinalkan.

Prasyarat lain

  • Sisa masa simpan — Indonesia menetapkan syarat sisa masa simpan untuk pangan impor; rantai pasok panjang perlu dihitung waktunya lebih awal
  • Registrasi GACC sisi Tiongkok — eksportir pangan Tiongkok perlu registrasi GACC; untuk daging, hasil laut dan susu, registrasi per pabrik
  • Karantina hewan dan tumbuhan — produk dengan bahan hewani atau nabati perlu sertifikat karantina dari otoritas pertanian

④ KosmetikNA + SKI Border

Dokumen inti

DokumenAturan utama
Nomor NA BPOM (notifikasi produk)Berlaku 3 tahun; wajib dipegang entitas Indonesia — merek asing menunjuk perusahaan lokal Indonesia sebagai pemegang melalui Letter of Authority; perpanjangan diajukan minimal 30 hari sebelum kedaluwarsa
SKI Border (izin impor perbatasan)Wajib untuk setiap pengiriman, dan harus diperoleh sebelum barang tiba di Bea Cukai; Bea Cukai mencocokkan SKI dengan nomor NA, nama barang dan jumlah — ketidaksesuaian berarti penahanan
Sertifikasi halalSama seperti makanan & minuman — wajib mulai 2026-10-17

⚠️ Pengujian wajib untuk SKI Border (baru 2026 — paling sering menahan)

Berdasarkan Keputusan BPOM No. 627 Tahun 2025 (berlaku 2026-01-08), permohonan SKI Border wajib melampirkan Certificate of Analysis, dan:

  • Dua kelompok uji wajib: mikrobiologi + logam berat
  • Uji timbal (Pb) terutama untuk produk bayi, minyak pijat, sheet mask
  • Uji merkuri (Hg) terutama untuk perawatan kulit, perawatan tubuh, tabir surya, produk pemutih
  • Untuk sebagian besar produk, khususnya produk leave-on, uji mikrobiologi wajib dilakukan
  • Masa berlaku CoA: 1 tahun sejak tanggal penerbitan
  • Bila bukan diterbitkan produsen, pengujian harus oleh laboratorium terakreditasi sesuai parameter BPOM
  • Untuk bets berbeda dari produk yang sama, selain sertifikat uji lengkap, perlu informasi bets (minimal bentuk sediaan dan indikator organoleptik)

Kepatuhan komposisi: alasan penolakan teknis utama di 2026

Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025 merevisi secara substansial daftar bahan terlarang dan terbatas kosmetik, dan menjadi standar acuan 2026. Sebelum pengajuan, kami menyarankan pra-pemeriksaan komposisi: bandingkan satu per satu dengan daftar terlarang, dan verifikasi konsentrasi bahan terbatas masih dalam batas yang diizinkan. Penolakan karena komposisi tidak patuh berarti seluruh berkas masuk antrean ulang.

Perhatikan juga: produk yang mengklaim mengobati, menyembuhkan atau mencegah penyakit tidak diatur sebagai kosmetik di Indonesia, melainkan sebagai obat — salah klasifikasi berarti seluruh berkas harus diulang.

Persyaratan label

Kemasan primer dan sekunder wajib berbahasa Indonesia. Unsur wajib: nomor NA, daftar komposisi lengkap (nama INCI, dengan bahasa Indonesia bila diperlukan), cara penggunaan, nama dan alamat pemegang notifikasi Indonesia, isi bersih, nomor bets dan masa kedaluwarsa (atau simbol PAO), serta peringatan yang diperlukan.

⑤ PI / LS / SNIPrasyarat Lartas

Ketiga singkatan ini paling mudah tertukar. Pertama, hubungannya:

DokumenSifatOtoritasBerlaku untukWaktu proses
PI (persetujuan impor)IzinKemendag (via INATRADE)Per pengiriman / bets3–14 hari kerja
LS (laporan surveyor pra-pengiriman)Sertifikat pemeriksaanSurveyor Indonesia yang diakuiPer pengiriman / bets, pra-pengiriman5–20 hari kerja
SNI (standar nasional wajib)Sertifikasi produkKemenperin + lembaga sertifikasi (LSPro)Per model, jangka panjang3–6 bulan

Poin kunci: PI berarti "Anda boleh impor", LS berarti "pengiriman ini memang barangnya", SNI berarti "produknya sendiri memenuhi standar". Ketiganya bertumpuk; tidak saling menggantikan. Produk dengan sertifikat SNI tetap perlu laporan LS pada setiap bets impor untuk bisa keluar dari Bea Cukai.

Pemeriksaan pra-pengiriman LS

  • Wajib secara statutori — harus untuk setiap bets, selesai sebelum pengiriman laut
  • Verifikasi inti: nama barang sebenarnya, jumlah, spesifikasi, nilai, kode HS — mencegah deklarasi rendah
  • Data dan laporan surveyor tersinkron ke sistem pemerintah Indonesia secara real time; tanpa laporan LS tidak bisa clearance
  • Perubahan 2026 Peraturan Kemendag No. 18 Tahun 2026 menetapkan LS masih dapat diterbitkan setelah persetujuan impor kedaluwarsa (asalkan verifikasi teknis selesai dalam masa berlaku izin dan barang telah tiba) — menyelesaikan masalah lama "survey selesai tapi izin kedaluwarsa"; nomor PI dan LS kini divalidasi silang

Sertifikasi SNI wajib

SNI adalah sertifikasi standar nasional Indonesia yang bersifat wajib, sebanding dengan CCC di Tiongkok. Untuk produk dalam daftar wajib, tanpa sertifikat dan tanda, impor, penjualan dan pemasangan di platform e-commerce semuanya dilarang.

  • Rezim dua sertifikat 2026: Sertifikat Kesesuaian SNI (CoC, berlaku 5 tahun) + izin peredaran SPPT (berlaku 4 tahun), keduanya dengan audit pengawasan tahunan
  • Pabrik Tiongkok tidak bisa mengajukan sendiri — wajib didampingi perwakilan resmi lokal Indonesia
  • Perwakilan tersebut harus memiliki NPWP aktif, izin usaha dan izin impor, serta harus memiliki gudang fisik — alamat virtual ditolak dan masuk daftar hitam
  • Sejak 2025, satu perwakilan hanya boleh mewakili satu produsen asing
  • Merek produk perlu R mark lokal Indonesia, yang butuh 12–24 bulan untuk didaftarkan — harus direncanakan awal; inilah penghambat paling umum
  • Pabrik perlu ISO 9001 atau sistem mutu yang diaudit lembaga sertifikasi

Kategori produk SNI wajib utama (per 2026)

KategoriProduk tipikal
Listrik & elektronik (paling ketat)AC, kulkas, mesin cuci, rice cooker, ketel listrik, setrika, dispenser air, kompor gas, lampu LED, ballast, steker dan stopkontak, sakelar, pemutus arus, kabel
Audio-video / TITV sampai 55 inci, pemutar media, speaker aktif, set-top box, charger, adaptor daya, power bank, baterai lithium
Bahan bangunanSemen, besi beton ulir, baja profil, plat baja, kaca pengaman, keramik, pipa PVC / PE / PPR
Suku cadang otomotif & motorBan (termasuk sebagian ban vulkanisir), kaca pengaman, spion, helm, aki timbal, kampas rem, sabuk pengaman
Produk anakMainan untuk usia di bawah 14 tahun (logam berat / komponen kecil / daya bakar), botol bayi (migrasi BPA), kereta dorong, sepeda anak
Pangan & bahan kontakAir minum kemasan, mi instan, biskuit, permen, makanan kaleng, kopi instan, gula, beras, minyak goreng; wadah plastik food grade, alat makan stainless steel, keramik berglasir, alat makan melamin
Keselamatan & pemadamSepatu keselamatan, sarung tangan pelindung, alat pemadam api, panci presto
LainnyaKompor LPG / regulator / selang karet, pupuk, sebagian pestisida, sebagian saniter

Lebih dari 322 produk saat ini diawasi, dan daftarnya sering berubah melalui peraturan Kemenperin. Selalu cek daftar terbaru terhadap kode HS sebelum pengiriman.

⚠️ Konsekuensi pelanggaran (diperberat 2026)

Penahanan, re-ekspor atau pemusnahan barang; denda hingga IDR 2 miliar; larangan impor 1–3 tahun; penghapusan dari platform e-commerce dan pembekuan akun.

Cara memulai: pra-pemeriksaan tiga langkah

Untuk kargo khusus, kami tidak memberi penawaran tarif lebih dulu. Urutan yang benar:

  1. Konfirmasi kode HS dan nama barang — cek status Lartas (larang / batas) kode tersebut di National Single Window Indonesia (INSW), dan tentukan kategori pengawasannya
  2. Daftar prasyarat wajib — konfirmasi satu per satu apakah klien sudah memilikinya; bila belum, sebutkan waktu proses dan titik kapan harus dimulai
  3. Selaraskan waktu dengan jadwal kapal — apakah waktu proses dokumen mencukupi tanggal tiba yang diinginkan; bila tidak, ajukan alternatif

Setelah ketiga langkah ini baru kami bahas tarif dan ruang — menawarkan sebelum itu berarti penawaran yang tidak bisa berlayar.

Mengapa kargo khusus lebih bergantung pada "hadir di lokasi"

Kargo khusus lebih bergantung pada kemampuan lokal daripada kargo umum, dengan alasan langsung:

Kami memiliki tim yang beroperasi di Jakarta (Tanjung Priok) dan Semarang (Tanjung Emas): penukaran D/O, deklarasi, pemeriksaan, pengambilan kontainer dan pengiriman semuanya dilakukan lokal, dengan D/O langsung di 13 pelayaran. Cabang Semarang memungkinkan kargo untuk Jawa Tengah dan Indonesia Timur mendarat di dekat tujuan, tanpa harus diangkut balik dari Jakarta — menghemat waktu dan biaya truk.

Lingkup dan batas kemampuan kami (kami sampaikan di muka)

Hukum Indonesia mendefinisikan PPJK sebagai pihak yang menangani kepabeanan "untuk dan atas kuasa importir atau eksportir" (PMK 71/PMK.04/2018 Pasal 10). Dengan kata lain, mengurus atas nama Anda bukan jalan pintas — itu fungsi statutori profesi kami.

Untuk berbagai izin yang terkait kargo khusus, kami menyediakan layanan pengurusan menyeluruh — atas kuasa Anda, menggunakan kedudukan entitas Anda dan akun sistem Anda, kami mengurus seluruh proses dari pengajuan sampai izin terbit:

TahapPeran kami
Deklarasi pabean (PIB / BC 2.0), penukaran D/OTim PPJK berlisensi kami, operasi langsung
Pengurusan persetujuan impor (PI) — diajukan di INATRADE atas kuasa AndaKami dapat mengurus
Pengurusan survey pra-pengiriman (LS) — menghubungi surveyor, menyerahkan dokumen atas kuasa AndaKami dapat mengurus
Pengurusan sertifikasi SNI — pengajuan, koordinasi lembaga sertifikasi, pendampingan audit pabrik atas kuasa AndaKami dapat mengurus
Pengurusan registrasi BPOM (ML pangan / NA kosmetik)Kami dapat mengurus
Pengurusan sertifikasi halal (BPJPH)Kami dapat mengurus
Talangan biaya pelabuhan, truk dan pengiriman, pergudangan dan konsolidasiSumber daya sendiri, operasi langsung
Kelayakan pemegang registrasi produk (NA / ML atas nama siapa)Wajib dipegang entitas Indonesia; kami memberi saran struktur dan menghubungkan pihak

Catatan: izin dan registrasi (seperti persetujuan impor atau nomor notifikasi produk) adalah izin atas nama importir dan secara hukum dipegang entitas importir. Peran kami adalah mengurus seluruh proses atas kuasa Anda — Anda menyediakan entitas dan kedudukan, kami menyediakan tenaga, keahlian dan pekerjaan sistem. Ini juga fungsi statutori PPJK Indonesia. Regulasi Indonesia juga mewajibkan PPJK mempekerjakan tenaga ahli kepabeanan bersertifikat (lulus ujian profesi), yang merupakan bagian dari struktur tim kami.

Kami menyampaikan ini jelas agar Anda tahu lebih awal tahap mana yang memerlukan kehadiran entitas Indonesia Anda, dan tahap mana yang sepenuhnya bisa kami urus — bukan menemukan dokumen yang kurang saat barang sudah di pelabuhan.

Tidak yakin barang Anda bisa jalan?

Kirimkan nama barang dan kode HS untuk pra-pemeriksaan gratis — kami beri tahu izin apa yang diperlukan, berapa lama, dan kapan harus dimulai.

Cek kargo khusus gratis →

Artikel terkait

Halaman ini disusun dari regulasi Indonesia yang berlaku, dan regulasi dapat diubah; persyaratan resmi pada saat deklarasi dan keputusan pelayaran yang berlaku. Untuk kelayakan, persyaratan dokumen dan waktu barang tertentu, kesimpulan pra-pemeriksaan tertulis kami untuk pengiriman tersebut yang berlaku.