Pertama, gambaran umum: lima kategori sekilas
| Kategori | Regulator | Izin wajib | Waktu proses | Kami terima |
|---|---|---|---|---|
| Barang berbahaya (IMDG) | Pelayaran + Bea Cukai + Pelabuhan | MSDS bahasa Indonesia, sertifikat kemasan, deklarasi DG | Ikut jadwal kapal; booking lebih awal | 3 pelabuhan |
| Out-of-gauge / reefer | Pelayaran + Bea Cukai | Deklarasi dimensi lebih, persetujuan rencana lashing | Ikut jadwal kapal | Semua tipe |
| Makanan & minuman | BPOM + BPJPH + Kementerian Pertanian | Nomor ML + halal + SKI per pengiriman | ML 1–6 bulan; halal 4–6 bulan | Diterima |
| Kosmetik | BPOM + BPJPH | Nomor NA + SKI Border per pengiriman + CoA | NA ~1–6 bulan; SKI per pengiriman | Diterima |
| PI / LS / SNI | Kemendag + Kemenperin + lembaga sertifikasi | PI + LS + SPPT-SNI | PI 3–14 hari; LS 5–20 hari; SNI 3–6 bulan | Diterima |
Lima kategori secara rinci
① Barang berbahaya (IMDG)3 pelabuhan
Tiga pelabuhan utama Indonesia — Jakarta (Tanjung Priok), Semarang (Tanjung Emas) dan Surabaya (Tanjung Perak) — telah diverifikasi siap menangani barang berbahaya IMDG.
Penerimaan berdasarkan kelas
| Kelas IMDG | Posisi penerimaan |
|---|---|
| Class 3 cairan mudah terbakar / Class 8 korosif / Class 9 lain-lain | Diterima rutin |
| Class 2.3 gas beracun / 4.2 mudah terbakar spontan / 4.3 berbahaya bila basah / 5.2 peroksida organik / 6.2 zat infeksius | Persetujuan pelayaran per pengiriman |
| Class 1 bahan peledak / Class 7 bahan radioaktif | Umumnya tidak diterima |
Dalam kelas yang sama, nomor UN berbeda bisa memberi hasil berbeda — keputusan akhir adalah persetujuan pelayaran atas nomor UN tersebut.
⚠️ Batas penyimpanan di terminal untuk DG (lebih krusial dari tarif)
| Kelas | Batas penyimpanan terminal |
|---|---|
| Class 1 / Class 7 | Tidak boleh disimpan Angkut langsung / muat langsung |
| Class 2.1 / 2.3 / 5.1 / 5.2 / 6.1 | Maksimum 24 jam |
| Class 2.2 / 3 / 4 / 5 / 6.2 / 8 / 9 | Impor 72 jam / Ekspor 96 jam |
Melewati batas bukan sekadar denda — barang dipindahkan secara paksa ke tempat penyimpanan sementara di luar terminal, dengan biaya ditanggung pemilik barang. Inilah titik di mana impor barang berbahaya paling butuh perencanaan awal: jendela penyimpanan 24 sampai 96 jam berkonflik langsung dengan 7 sampai 14 hari yang biasanya dibutuhkan pemeriksaan jalur merah Bea Cukai.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk booking
- MSDS (versi bahasa Indonesia) — Bea Cukai dan pelayaran Indonesia umumnya mensyaratkan bahasa Indonesia; versi Inggris saja sering dikembalikan
- Sertifikat kemasan — hasil uji kinerja kemasan dan penilaian penggunaan; dokumen wajib DG
- Deklarasi DG — sesuai format IMDG, dengan Proper Shipping Name (PSN), nomor UN, kelas dan packing group
- Label GHS — dengan pernyataan bahaya bahasa Indonesia
- Deklarasi berat VGM — syarat penimbangan lebih ketat untuk DG
② Out-of-gauge (OOG / flat rack / open top / reefer)Semua tipe
Tipe kontainer dan barang yang sesuai
| Tipe | Barang yang sesuai | Kendala utama |
|---|---|---|
| Open top (OT) | Kelebihan tinggi: mesin, peralatan | Lashing atas, wajib terpal |
| Flat rack (FR) | Kelebihan lebar / panjang: peralatan besar | Lashing ujung dan samping; rencana perlu persetujuan pelayaran |
| Platform (PF) | Barang melebihi batas tanpa dinding | Kasus per kasus |
| Reefer (RF) | Barang terkendali suhu: makanan, bahan kimia | Rekaman suhu berkelanjutan; perlindungan mati listrik |
| Tank (TK) | Cairan curah | Pengawasan ganda: DG + peralatan khusus |
Mengapa pengiriman OOG sering bermasalah
- Dimensi lebih wajib dideklarasikan lebih awal — kelebihan panjang, lebar, tinggi dan berat dilaporkan ke pelayaran yang mengatur stowage; deklarasi tidak lengkap bisa berarti penolakan atau penyusunan ulang, kehilangan slot kapal
- Rencana lashing perlu persetujuan awal pelayaran — terutama flat rack dan open top; sebagian pelayaran mensyaratkan gambar lashing, dan ketidaksesuaian di lokasi berarti penolakan muat
- Barang reefer perlu parameter yang jelas — suhu set, ventilasi, kelembapan, semua dicatat berkelanjutan
- Tujuan perlu trailer flatbed / low-bed — barang melebihi batas sering tidak bisa langsung dikirim ke alamat penerima; transshipment di pelabuhan lazim, jadi konfirmasi kondisi jalan di titik bongkar lebih awal
③ Makanan & minumanBPOM + Halal
Dua registrasi inti
| Dokumen | Fungsi | Aturan utama |
|---|---|---|
| Nomor ML BPOM | Registrasi produk pangan impor | Satu per SKU — rasa berbeda dan ukuran kemasan berbeda masing-masing perlu registrasi terpisah; berlaku 5 tahun; wajib selesai sebelum pengiriman |
| SKI Post Border | Persetujuan impor per pengiriman | Wajib untuk setiap pengiriman; harus selesai dalam 7 hari kerja setelah pelepasan Bea Cukai |
| Sertifikasi halal | Sertifikat halal dan label halal Indonesia | Dikelola BPJPH; wajib mulai 2026-10-17; berlaku 4 tahun; daging, produk susu dan sebagian besar pangan olahan memerlukan audit pabrik langsung |
Tiga kesalahpahaman eksportir Tiongkok tentang halal
- Kesalahpahaman 1: sertifikat halal Tiongkok bisa langsung dipakai. Praktiknya, kecuali lembaga halal Tiongkok tersebut memiliki perjanjian saling pengakuan dengan BPJPH, sertifikatnya tidak langsung diakui — audit harus melalui lembaga asing yang diakui BPJPH, lalu didaftarkan ke BPJPH.
- Kesalahpahaman 2: kirim dulu, sertifikasi menyusul. Setelah 2026-10-17, produk tanpa sertifikat tidak boleh beredar. Ini bukan masalah kuota tarif, melainkan masalah dokumen kepatuhan — dokumen inilah yang menahan Anda.
- Kesalahpahaman 3: halal dan registrasi BPOM itu satu hal. Keduanya proses yang sepenuhnya terpisah, dikelola dua lembaga berbeda, dan tidak saling menggantikan.
Persyaratan label
Label pangan eceran impor wajib berbahasa Indonesia. Unsur wajib: nama produk, daftar komposisi, isi bersih, nama dan alamat produsen atau importir, tanggal produksi dan nomor bets, masa simpan, nomor registrasi ML BPOM, label halal (bila berlaku), informasi alergen dan informasi nilai gizi. Nama importir diawali dengan "Diimpor/didistribusikan oleh". Penyimpangan ukuran huruf dan tata letak juga menyebabkan penolakan — kami menyarankan pra-pemeriksaan label sebelum kemasan difinalkan.
Prasyarat lain
- Sisa masa simpan — Indonesia menetapkan syarat sisa masa simpan untuk pangan impor; rantai pasok panjang perlu dihitung waktunya lebih awal
- Registrasi GACC sisi Tiongkok — eksportir pangan Tiongkok perlu registrasi GACC; untuk daging, hasil laut dan susu, registrasi per pabrik
- Karantina hewan dan tumbuhan — produk dengan bahan hewani atau nabati perlu sertifikat karantina dari otoritas pertanian
④ KosmetikNA + SKI Border
Dokumen inti
| Dokumen | Aturan utama |
|---|---|
| Nomor NA BPOM (notifikasi produk) | Berlaku 3 tahun; wajib dipegang entitas Indonesia — merek asing menunjuk perusahaan lokal Indonesia sebagai pemegang melalui Letter of Authority; perpanjangan diajukan minimal 30 hari sebelum kedaluwarsa |
| SKI Border (izin impor perbatasan) | Wajib untuk setiap pengiriman, dan harus diperoleh sebelum barang tiba di Bea Cukai; Bea Cukai mencocokkan SKI dengan nomor NA, nama barang dan jumlah — ketidaksesuaian berarti penahanan |
| Sertifikasi halal | Sama seperti makanan & minuman — wajib mulai 2026-10-17 |
⚠️ Pengujian wajib untuk SKI Border (baru 2026 — paling sering menahan)
Berdasarkan Keputusan BPOM No. 627 Tahun 2025 (berlaku 2026-01-08), permohonan SKI Border wajib melampirkan Certificate of Analysis, dan:
- Dua kelompok uji wajib: mikrobiologi + logam berat
- Uji timbal (Pb) terutama untuk produk bayi, minyak pijat, sheet mask
- Uji merkuri (Hg) terutama untuk perawatan kulit, perawatan tubuh, tabir surya, produk pemutih
- Untuk sebagian besar produk, khususnya produk leave-on, uji mikrobiologi wajib dilakukan
- Masa berlaku CoA: 1 tahun sejak tanggal penerbitan
- Bila bukan diterbitkan produsen, pengujian harus oleh laboratorium terakreditasi sesuai parameter BPOM
- Untuk bets berbeda dari produk yang sama, selain sertifikat uji lengkap, perlu informasi bets (minimal bentuk sediaan dan indikator organoleptik)
Kepatuhan komposisi: alasan penolakan teknis utama di 2026
Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025 merevisi secara substansial daftar bahan terlarang dan terbatas kosmetik, dan menjadi standar acuan 2026. Sebelum pengajuan, kami menyarankan pra-pemeriksaan komposisi: bandingkan satu per satu dengan daftar terlarang, dan verifikasi konsentrasi bahan terbatas masih dalam batas yang diizinkan. Penolakan karena komposisi tidak patuh berarti seluruh berkas masuk antrean ulang.
Perhatikan juga: produk yang mengklaim mengobati, menyembuhkan atau mencegah penyakit tidak diatur sebagai kosmetik di Indonesia, melainkan sebagai obat — salah klasifikasi berarti seluruh berkas harus diulang.
Persyaratan label
Kemasan primer dan sekunder wajib berbahasa Indonesia. Unsur wajib: nomor NA, daftar komposisi lengkap (nama INCI, dengan bahasa Indonesia bila diperlukan), cara penggunaan, nama dan alamat pemegang notifikasi Indonesia, isi bersih, nomor bets dan masa kedaluwarsa (atau simbol PAO), serta peringatan yang diperlukan.
⑤ PI / LS / SNIPrasyarat Lartas
Ketiga singkatan ini paling mudah tertukar. Pertama, hubungannya:
| Dokumen | Sifat | Otoritas | Berlaku untuk | Waktu proses |
|---|---|---|---|---|
| PI (persetujuan impor) | Izin | Kemendag (via INATRADE) | Per pengiriman / bets | 3–14 hari kerja |
| LS (laporan surveyor pra-pengiriman) | Sertifikat pemeriksaan | Surveyor Indonesia yang diakui | Per pengiriman / bets, pra-pengiriman | 5–20 hari kerja |
| SNI (standar nasional wajib) | Sertifikasi produk | Kemenperin + lembaga sertifikasi (LSPro) | Per model, jangka panjang | 3–6 bulan |
Poin kunci: PI berarti "Anda boleh impor", LS berarti "pengiriman ini memang barangnya", SNI berarti "produknya sendiri memenuhi standar". Ketiganya bertumpuk; tidak saling menggantikan. Produk dengan sertifikat SNI tetap perlu laporan LS pada setiap bets impor untuk bisa keluar dari Bea Cukai.
Pemeriksaan pra-pengiriman LS
- Wajib secara statutori — harus untuk setiap bets, selesai sebelum pengiriman laut
- Verifikasi inti: nama barang sebenarnya, jumlah, spesifikasi, nilai, kode HS — mencegah deklarasi rendah
- Data dan laporan surveyor tersinkron ke sistem pemerintah Indonesia secara real time; tanpa laporan LS tidak bisa clearance
- Perubahan 2026 Peraturan Kemendag No. 18 Tahun 2026 menetapkan LS masih dapat diterbitkan setelah persetujuan impor kedaluwarsa (asalkan verifikasi teknis selesai dalam masa berlaku izin dan barang telah tiba) — menyelesaikan masalah lama "survey selesai tapi izin kedaluwarsa"; nomor PI dan LS kini divalidasi silang
Sertifikasi SNI wajib
SNI adalah sertifikasi standar nasional Indonesia yang bersifat wajib, sebanding dengan CCC di Tiongkok. Untuk produk dalam daftar wajib, tanpa sertifikat dan tanda, impor, penjualan dan pemasangan di platform e-commerce semuanya dilarang.
- Rezim dua sertifikat 2026: Sertifikat Kesesuaian SNI (CoC, berlaku 5 tahun) + izin peredaran SPPT (berlaku 4 tahun), keduanya dengan audit pengawasan tahunan
- Pabrik Tiongkok tidak bisa mengajukan sendiri — wajib didampingi perwakilan resmi lokal Indonesia
- Perwakilan tersebut harus memiliki NPWP aktif, izin usaha dan izin impor, serta harus memiliki gudang fisik — alamat virtual ditolak dan masuk daftar hitam
- Sejak 2025, satu perwakilan hanya boleh mewakili satu produsen asing
- Merek produk perlu R mark lokal Indonesia, yang butuh 12–24 bulan untuk didaftarkan — harus direncanakan awal; inilah penghambat paling umum
- Pabrik perlu ISO 9001 atau sistem mutu yang diaudit lembaga sertifikasi
Kategori produk SNI wajib utama (per 2026)
| Kategori | Produk tipikal |
|---|---|
| Listrik & elektronik (paling ketat) | AC, kulkas, mesin cuci, rice cooker, ketel listrik, setrika, dispenser air, kompor gas, lampu LED, ballast, steker dan stopkontak, sakelar, pemutus arus, kabel |
| Audio-video / TI | TV sampai 55 inci, pemutar media, speaker aktif, set-top box, charger, adaptor daya, power bank, baterai lithium |
| Bahan bangunan | Semen, besi beton ulir, baja profil, plat baja, kaca pengaman, keramik, pipa PVC / PE / PPR |
| Suku cadang otomotif & motor | Ban (termasuk sebagian ban vulkanisir), kaca pengaman, spion, helm, aki timbal, kampas rem, sabuk pengaman |
| Produk anak | Mainan untuk usia di bawah 14 tahun (logam berat / komponen kecil / daya bakar), botol bayi (migrasi BPA), kereta dorong, sepeda anak |
| Pangan & bahan kontak | Air minum kemasan, mi instan, biskuit, permen, makanan kaleng, kopi instan, gula, beras, minyak goreng; wadah plastik food grade, alat makan stainless steel, keramik berglasir, alat makan melamin |
| Keselamatan & pemadam | Sepatu keselamatan, sarung tangan pelindung, alat pemadam api, panci presto |
| Lainnya | Kompor LPG / regulator / selang karet, pupuk, sebagian pestisida, sebagian saniter |
Lebih dari 322 produk saat ini diawasi, dan daftarnya sering berubah melalui peraturan Kemenperin. Selalu cek daftar terbaru terhadap kode HS sebelum pengiriman.
⚠️ Konsekuensi pelanggaran (diperberat 2026)
Penahanan, re-ekspor atau pemusnahan barang; denda hingga IDR 2 miliar; larangan impor 1–3 tahun; penghapusan dari platform e-commerce dan pembekuan akun.
Cara memulai: pra-pemeriksaan tiga langkah
Untuk kargo khusus, kami tidak memberi penawaran tarif lebih dulu. Urutan yang benar:
- Konfirmasi kode HS dan nama barang — cek status Lartas (larang / batas) kode tersebut di National Single Window Indonesia (INSW), dan tentukan kategori pengawasannya
- Daftar prasyarat wajib — konfirmasi satu per satu apakah klien sudah memilikinya; bila belum, sebutkan waktu proses dan titik kapan harus dimulai
- Selaraskan waktu dengan jadwal kapal — apakah waktu proses dokumen mencukupi tanggal tiba yang diinginkan; bila tidak, ajukan alternatif
Setelah ketiga langkah ini baru kami bahas tarif dan ruang — menawarkan sebelum itu berarti penawaran yang tidak bisa berlayar.
Mengapa kargo khusus lebih bergantung pada "hadir di lokasi"
Kargo khusus lebih bergantung pada kemampuan lokal daripada kargo umum, dengan alasan langsung:
- Tenggat lebih ketat — jendela penyimpanan terminal DG hanya 24 sampai 96 jam; melewatinya berarti pemindahan paksa. Koordinasi jarak jauh tidak bisa cukup cepat.
- Probabilitas pemeriksaan lebih tinggi — kargo khusus lebih sering masuk jalur pemeriksaan Bea Cukai, memerlukan kehadiran orang untuk menyerahkan dokumen, menjelaskan klasifikasi dan menindaklanjuti pelepasan.
- Masalah dokumen selesai di tempat — loket instansi, meja terminal dan kantor pelayaran semuanya lokal; hanya orang di lokasi bisa menuntaskan pertanyaan dan melengkapi berkas di hari yang sama.
- Situasi darurat perlu orang yang bergerak — barang ditahan, dokumen perlu dilengkapi, pemeriksaan perlu dijadwalkan: semuanya perlu orang lokal untuk bertindak segera.
Kami memiliki tim yang beroperasi di Jakarta (Tanjung Priok) dan Semarang (Tanjung Emas): penukaran D/O, deklarasi, pemeriksaan, pengambilan kontainer dan pengiriman semuanya dilakukan lokal, dengan D/O langsung di 13 pelayaran. Cabang Semarang memungkinkan kargo untuk Jawa Tengah dan Indonesia Timur mendarat di dekat tujuan, tanpa harus diangkut balik dari Jakarta — menghemat waktu dan biaya truk.
Lingkup dan batas kemampuan kami (kami sampaikan di muka)
Hukum Indonesia mendefinisikan PPJK sebagai pihak yang menangani kepabeanan "untuk dan atas kuasa importir atau eksportir" (PMK 71/PMK.04/2018 Pasal 10). Dengan kata lain, mengurus atas nama Anda bukan jalan pintas — itu fungsi statutori profesi kami.
Untuk berbagai izin yang terkait kargo khusus, kami menyediakan layanan pengurusan menyeluruh — atas kuasa Anda, menggunakan kedudukan entitas Anda dan akun sistem Anda, kami mengurus seluruh proses dari pengajuan sampai izin terbit:
| Tahap | Peran kami |
|---|---|
| Deklarasi pabean (PIB / BC 2.0), penukaran D/O | Tim PPJK berlisensi kami, operasi langsung |
| Pengurusan persetujuan impor (PI) — diajukan di INATRADE atas kuasa Anda | Kami dapat mengurus |
| Pengurusan survey pra-pengiriman (LS) — menghubungi surveyor, menyerahkan dokumen atas kuasa Anda | Kami dapat mengurus |
| Pengurusan sertifikasi SNI — pengajuan, koordinasi lembaga sertifikasi, pendampingan audit pabrik atas kuasa Anda | Kami dapat mengurus |
| Pengurusan registrasi BPOM (ML pangan / NA kosmetik) | Kami dapat mengurus |
| Pengurusan sertifikasi halal (BPJPH) | Kami dapat mengurus |
| Talangan biaya pelabuhan, truk dan pengiriman, pergudangan dan konsolidasi | Sumber daya sendiri, operasi langsung |
| Kelayakan pemegang registrasi produk (NA / ML atas nama siapa) | Wajib dipegang entitas Indonesia; kami memberi saran struktur dan menghubungkan pihak |
Catatan: izin dan registrasi (seperti persetujuan impor atau nomor notifikasi produk) adalah izin atas nama importir dan secara hukum dipegang entitas importir. Peran kami adalah mengurus seluruh proses atas kuasa Anda — Anda menyediakan entitas dan kedudukan, kami menyediakan tenaga, keahlian dan pekerjaan sistem. Ini juga fungsi statutori PPJK Indonesia. Regulasi Indonesia juga mewajibkan PPJK mempekerjakan tenaga ahli kepabeanan bersertifikat (lulus ujian profesi), yang merupakan bagian dari struktur tim kami.
Kami menyampaikan ini jelas agar Anda tahu lebih awal tahap mana yang memerlukan kehadiran entitas Indonesia Anda, dan tahap mana yang sepenuhnya bisa kami urus — bukan menemukan dokumen yang kurang saat barang sudah di pelabuhan.
Tidak yakin barang Anda bisa jalan?
Kirimkan nama barang dan kode HS untuk pra-pemeriksaan gratis — kami beri tahu izin apa yang diperlukan, berapa lama, dan kapan harus dimulai.
Cek kargo khusus gratis →Artikel terkait
Halaman ini disusun dari regulasi Indonesia yang berlaku, dan regulasi dapat diubah; persyaratan resmi pada saat deklarasi dan keputusan pelayaran yang berlaku. Untuk kelayakan, persyaratan dokumen dan waktu barang tertentu, kesimpulan pra-pemeriksaan tertulis kami untuk pengiriman tersebut yang berlaku.