Beranda / Layanan / Artikel / Sertifikasi Halal Impor

Sertifikasi Halal Wajib Impor Indonesia: Tenggat Ditunda ke 2028

Poin utama: pada 16 Oktober 2026 pemerintah Indonesia mengumumkan amandemen PP 42/2024 yang menunda tenggat halal wajib untuk makanan dan minuman impor dari 17 Oktober 2026 ke 2028. Importir kini punya jendela dua tahun. Jalurnya ada dua: tanpa sertifikat luar negeri yang diakui, ajukan sertifikasi penuh lewat SIHALAL (umumnya 3–6 bulan); bila lembaga penerbit punya MRA dengan BPJPH, pakai SHLN pendaftaran sertifikat luar negeri (BPJPH 90/2023, maksimal 20 hari kerja). Ada satu pintu lagi yang sering terlewat: Halal Positive List untuk pengecualian. Produk non-halal tidak dilarang — hanya wajib diberi tanda non-halal.
Indonesia's mandatory halal certification for imports: 17 Oct 2026 deadline, enforcement from 18 Oct
Sertifikasi halal wajib impor Indonesia: tenggat 17 Oktober 2026, penegakan mulai 18 Oktober
🟢 Terverifikasi · 2026-10-18 PP 42/2024 (dasar perpanjangan) · PP 39/2021 (pentahapan) SHLN · SIHALAL · Halal Positive List BPJPH 90/2023 · 307/2025 · SE 7/2025
Tenggat ditunda ke 2028: pada 16 Oktober 2026 pemerintah mengumumkan penundaan dua tahun tenggat halal wajib (semula 17 Oktober 2026) melalui amandemen PP 42/2024. Anda kini punya jendela dua tahun — gunakan untuk menyelesaikan SIHALAL, mendaftarkan sertifikat luar negeri via SHLN (20 hari kerja), atau memastikan produk masuk pengecualian Halal Positive List.

1. Dua tanggal, bukan satu: tenggat ≠ tanggal penegakan

TanggalRuang lingkupDasar hukum
17 Okt 2024 (berlaku)Pelaku usaha makanan & minuman dalam negeri skala menengah dan besarPP 39/2021 Pasal 140, tidak diubah PP 42/2024
🔴 17 Okt 2026Semua makanan & minuman impor (semua skala) + UMK dalam negeri; bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong; produk sembelihan dan jasa penyembelihanPP 42/2024 (dasar perpanjangan)
17 Okt 2026Kosmetik, produk kimia dan produk rekayasa genetik, pakaian/penutup kepala/aksesori, perlengkapan rumah tangga dan kantor, alat kesehatan kelas A, obat tradisional dan suplemenPP 39/2021 Pasal 141
18 Okt 2026Mulai penegakan: BPJPH beralih ke pengawasan pasar aktifPP 42/2024
17 Okt 2029Obat bebas dan obat bebas terbatas, alat kesehatan kelas BPP 39/2021
17 Okt 2034Obat resep (psikotropika dikecualikan), alat kesehatan kelas CPP 39/2021
17 Okt 2039Alat kesehatan kelas DPP 39/2021

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah hanya mengingat "17 Oktober 2024" atau hanya "17 Oktober 2026". Posisi yang tepat: pelaku usaha makanan & minuman dalam negeri skala menengah dan besar sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024; makanan & minuman impor semua skala serta UMK dalam negeri beralih ke 17 Oktober 2026, dengan penegakan mulai 18 Oktober 2026.

2. Dua jalur: sertifikasi penuh vs pendaftaran SHLN

AspekSertifikasi penuh (SIHALAL)Pendaftaran sertifikat luar negeri (SHLN)
Kapan berlakuTidak ada sertifikat luar negeri yang diakui BPJPH, atau lembaga luar negeri punya MRA tetapi tidak berwenang untuk ruang lingkup produk ituLembaga penerbit sertifikat luar negeri memiliki MRA dengan BPJPH dan standarnya diakui setara
Siapa yang mengajukanPerusahaan luar negeri tidak bisa mengajukan sendiri — harus melalui unit impor atau kuasa di IndonesiaImportir Indonesia mengajukan pendaftaran sertifikat halal luar negeri (SHLN)
ProsesPengajuan SIHALAL → audit LPH (mis. LPPOM MUI) → fatwa MUI → BPJPH menerbitkan sertifikatPemeriksaan kelengkapan → perbaikan dokumen → pemeriksaan substansi → pemberitahuan persetujuan → pembayaran
WaktuUmumnya 3–6 bulan termasuk legalisasi dokumen dan audit lapanganMaksimal 20 hari kerja (5 kelengkapan + 5 perbaikan + 5 substansi); pembayaran 7 hari sejak persetujuan
Dokumen utamaDaftar bahan dan bahan tambahan, bagan alir proses, manual sistem jaminan halal (SJH), izin usaha (NIB / NPWP)Salinan sertifikat yang di-apostille, kode HS produk, surat penunjukan, izin usaha importir
HasilSertifikat halal Indonesia; logo halal Indonesia dapat dipakai langsungNomor registrasi SHLN; label harus memuatnya bersama nomor sertifikat luar negeri sesuai ketentuan

MRA adalah prasyarat SHLN. Hingga paruh kedua 2025, BPJPH dilaporkan telah menandatangani pengakuan timbal balik dengan 80-an lebih lembaga halal luar negeri di 30-an negara (sumber berbeda menyebut 87–89, dengan sekitar 29 lagi dalam penilaian). Akreditasi JAKIM atau otoritas GCC tidak otomatis berlaku — cek lembaganya di daftar terkini.

3. Halal Positive List: apa yang dikecualikan

KategoriKeteranganPenilaian
Alami, tanpa proses lanjutan, tanpa tambahanBahan nabati, bahan hewani bukan hasil sembelihan, produk fermentasi mikroba, air alami✅ Umumnya dikecualikan
Tanpa risiko cemaran haramBahan yang tidak berisiko mengandung atau tercemar zat non-halal✅ Umumnya dikecualikan
Bahan kimia tidak berbahayaBahan kimia dari pertambangan, hasil pemurnian bahan alam, bahan kimia sintesis anorganik dan organik (syarat: tidak mengandung zat haram)✅ Umumnya dikecualikan
Buah & sayur segar (tidak dilapisi lilin, tanpa tambahan)Produk pertanian primer tanpa perlakuan✅ Berpeluang dikecualikan — pastikan per item
Buah berlapis lilinAda pelapisan permukaan🔴 Wajib sertifikasi
Buah beku/kering (dengan tambahan)Ditambah gula, minyak, perisa🔴 Wajib sertifikasi
Hasil laut berbumbu/olahanDengan saus, rempah, atau minyak🔴 Wajib sertifikasi
Bahan dari tanaman rekayasa genetikBahan bersumber dari tanaman GMO🔴 Wajib sertifikasi

Garis pembaginya adalah "apakah diproses dan apa yang ditambahkan". Buah yang sama bisa dikecualikan saat tidak dilapisi lilin, tetapi wajib sertifikasi begitu dilapisi, ditambah gula, atau diberi perisa. Bila ragu, perlakukan sebagai wajib sertifikasi.

4. Label, daftar kode HS, dan masa berlaku sertifikat

HalAturanDasar
Logo halalUkuran, visibilitas, dan penempatan mengikuti aturan BPJPH serta diumumkan lewat SIHALAL atau kanal perusahaanSurat Edaran BPJPH SE 7/2025
Daftar kode HSMemuat kode tarif Indonesia (BTKI) untuk pangan, minuman, kosmetik, dan obat alami yang wajib halalKeputusan BPJPH 307/2025
Opsi label 1Memakai logo halal Indonesia dengan nomor sertifikat luar negeri tercetak di bawahnyaKeduanya boleh, pilih salah satu
Opsi label 2Logo halal Indonesia diletakkan berdampingan dengan logo dan nomor registrasi lembaga luar negeri yang diakuiSama seperti di atas
Produk non-halalTetap boleh diimpor dan dijual, tetapi kemasan wajib memuat tanda non-halal; zat haram dalam daftar bahan harus dicetak dengan warna berbedaTanda harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak
Masa berlaku sertifikatBerlaku tanpa batas waktu dan tidak perlu perpanjangan selama bahan dan proses produksi tidak berubah; setiap perubahan wajib diajukan pembaruan ke BPJPHPP 42/2024 (sebelumnya 4 tahun menurut PP 39/2021)

Kesalahan label bukan sekadar risiko denda — barang jadi bisa tidak bisa dijual, ditambah risiko penahanan di bea cukai. SE 7/2025 mengatur ukuran dan visibilitas logo secara rinci; periksa satu per satu sebelum mencetak.

5. Pertanyaan penting

Kapan sebenarnya tenggat kewajiban halal untuk makanan dan minuman impor?

Semula 17 Oktober 2026, tenggatnya ditunda ke 2028 melalui amandemen PP 42/2024 yang diumumkan 16 Oktober 2026. Dasarnya tetap PP 42/2024 yang mengubah PP 39/2021: semula 17 Oktober 2024, diperpanjang ke 17 Oktober 2026, lalu ditunda lagi ke 2028.

PP 39/2021 atau PP 42/2024, yang mana yang dikutip?

Keduanya. PP 39/2021 Pasal 139–141 menetapkan kerangka pentahapan, pengelompokan produk, dan tanggal asli; PP 42/2024 mengubah jadwal pangan (impor dan UMK ke 17 Oktober 2026), menambah tanggal mulai penegakan, dan membuat sertifikat berlaku tanpa batas waktu. Hanya mengutip yang pertama membuat tanggal 2026 tidak punya dasar.

Bisakah perusahaan luar negeri mengajukan sendiri ke BPJPH?

Tidak. Pemohon luar negeri harus mengajukan melalui unit impor atau kuasa di Indonesia. PP 42/2024 mengatur jalur ini beserta tiga situasi yang memungkinkan pendaftaran sertifikat luar negeri (negara asal tidak punya lembaga halal; lembaga punya MRA tetapi tidak berwenang untuk ruang lingkup produk itu; tidak ada MRA atau kerja sama).

Berapa lama SHLN dan apa saja syaratnya?

Maksimal 20 hari kerja: 5 hari kerja pemeriksaan kelengkapan, 5 hari lagi bila dokumen belum lengkap, lalu 5 hari kerja pemeriksaan substansi; pembayaran dilakukan dalam 7 hari sejak pemberitahuan persetujuan. Dokumennya antara lain salinan sertifikat yang di-apostille, kode HS produk, surat penunjukan, dan izin usaha importir.

Apakah produk non-halal masih bisa diimpor?

Bisa diimpor dan dijual, tetapi wajib memuat tanda non-halal. Bentuknya dapat berupa gambar, logo, atau tulisan, ditempatkan pada kemasan, pada bagian tertentu produk, atau di tempat tertentu; zat haram dalam daftar bahan harus dicetak dengan warna berbeda. Tanda harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak.

Apa yang dikecualikan oleh Halal Positive List?

Bahan alami tanpa proses lanjutan dan tanpa bahan tambahan (nabati, hewani bukan hasil sembelihan, produk fermentasi mikroba, air alami), bahan tanpa risiko cemaran haram, serta bahan kimia tidak berbahaya yang tidak mengandung zat haram. Ujinya adalah apakah produk diproses dan apa yang ditambahkan.

Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?

PP 42/2024 mengubahnya: selama bahan dan proses produksi (PPH) tidak berubah, sertifikat berlaku tanpa batas waktu dan tidak perlu diperpanjang (PP 39/2021 menetapkan 4 tahun dengan perpanjangan 3 bulan sebelum habis). Setiap perubahan bahan, proses, atau pengembangan produk wajib diajukan pembaruan ke BPJPH.

Apa akibatnya bila tidak patuh?

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran. Ada risiko praktis tambahan: penahanan di bea cukai, dan barang jadi yang tidak bisa dijual bila label salah.

6. Dasar hukum resmi (dapat ditelusuri)

Regulasi / pintu masuk resmiStatusYang dikutip halaman iniTeks resmi (tautan)
UU 33/2014 (Jaminan Produk Halal)🟢 BerlakuUndang-undang induk; membentuk BPJPH yang mengambil alih fungsi sertifikasi dari MUIPencarian BPKPanduan DFAT
PP 42/2024 (terbit 18 Okt 2024)🟢 Berlaku · dasar perpanjanganMemindahkan pangan impor dan UMK dalam negeri dari 17 Okt 2024 ke 17 Okt 2026; penegakan mulai 18 Okt; sertifikat berlaku tanpa batas waktu; mengatur jalur pengajuan produk luar negeriPencarian BPKDFAT (menyebut delayed)
PP 39/2021 (peraturan pelaksana)🟢 Berlaku (sebagaimana diubah PP 42/2024)Pasal 139–141: kerangka pentahapan, pengelompokan produk, dan jadwal asliPencarian BPKJadwal DFAT
Keputusan BPJPH 90/2023🟢 BerlakuAturan dan persyaratan dokumen pendaftaran sertifikat halal luar negeri (SHLN)halal.go.idPencarian BPK
Keputusan BPJPH 307/2025🟢 BerlakuDaftar kode HS yang wajib halal (pangan, minuman, kosmetik, obat alami)halal.go.id
Surat Edaran BPJPH SE 7/2025🟢 BerlakuUkuran, visibilitas, penempatan, dan pengumuman logo halalhalal.go.id
KMA 748/2021🟢 BerlakuMemperluas cakupan ke pelaku usaha jasa pangan (restoran, kantin, warung makan, katering)Pencarian BPK
Portal BPJPH / SIHALAL🟢 Pintu masuk resmiPengajuan sertifikat, daftar lembaga yang diakui MRA, pengecekan nomor registrasihalal.go.id
Daftar lembaga yang diakui MRA🟡 Diperbarui berkalaPrasyarat SHLN: cek apakah lembaga penerbit luar negeri tercantum (sumber menyebut 87–89 lembaga / 30-an negara)halal.go.id

Tanggal dan aturan pada halaman ini mencerminkan sumber resmi dan otoritatif yang dapat diverifikasi pada 2026-10-18. Daftar HS halal dan daftar MRA diperbarui terus-menerus — periksa kembali versi terkini di pintu masuk resmi sebelum pengiriman.

Halaman terkait

Produk pertanian impor–ekspor Indonesia (halaman induk) Impor benih ke Indonesia Panduan kepatuhan impor Indonesia Indeks artikel Peralatan online Panduan tukar D/O

Tentukan jalurnya sebelum 17 Oktober

Kirimkan nama produk, daftar bahan, kode HS, dan sertifikat halal yang sudah ada. Kami akan menilai apakah produk masuk sertifikasi penuh, SHLN, pengecualian Positive List, atau label non-halal — lalu berikan jadwal dan daftar dokumennya.

Email kami WhatsApp

FAQ tambahan

Kapan tenggat kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman impor?

Semula 17 Oktober 2026, tenggatnya ditunda ke 2028 melalui amandemen PP 42/2024 yang diumumkan 16 Oktober 2026. Dasarnya tetap PP 42/2024 yang mengubah PP 39/2021: semula 17 Oktober 2024, diperpanjang ke 17 Oktober 2026, lalu ditunda lagi ke 2028.

PP 39/2021 atau PP 42/2024, mana yang harus dikutip?

Keduanya. PP 39/2021 Pasal 139 sampai 141 menetapkan kerangka pentahapan, pengelompokan produk dan tanggal asli. PP 42/2024 mengubah jadwal pangan menjadi 17 Oktober 2026 untuk impor dan UMK, menambah tanggal mulai penegakan, dan membuat sertifikat berlaku tanpa batas waktu.

Apakah produk non-halal masih bisa diimpor ke Indonesia?

Bisa diimpor dan dijual asalkan kemasan memuat tanda non-halal, yang dapat berupa gambar, logo atau tulisan pada kemasan, bagian tertentu produk, atau tempat tertentu. Zat haram dalam daftar bahan harus dicetak dengan warna berbeda dan tanda harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas atau dirusak.

Berapa lama masa berlaku sertifikat halal Indonesia?

PP 42/2024 mengubahnya menjadi berlaku tanpa batas waktu dan tidak perlu perpanjangan selama bahan dan proses produksi tidak berubah. Menurut PP 39/2021 masa berlakunya empat tahun dengan perpanjangan tiga bulan sebelum habis. Setiap perubahan bahan, proses atau pengembangan produk wajib diajukan pembaruan ke BPJPH.

Tentang penulis & cara panduan ini dibuat

Ditinjau oleh Nick Fu, General Manager PT Shoulder International Logistics (Indonesia), PPJK berlisensi yang menangani 136.000+ deklarasi pabean di Jakarta dan Semarang. Artikel ini disusun dengan bantuan AI di bawah kendali editorial tim kepabeanan berlisensi; semua tanggal dan jalur regulasi telah diverifikasi terhadap sumber INSW / BPJPH. Regulasi Indonesia sering berubah — periksa kembali persyaratan terbaru sebelum pengiriman.