Sertifikasi Halal Wajib Impor Indonesia: Tenggat Ditunda ke 2028
1. Dua tanggal, bukan satu: tenggat ≠ tanggal penegakan
| Tanggal | Ruang lingkup | Dasar hukum |
|---|---|---|
| 17 Okt 2024 (berlaku) | Pelaku usaha makanan & minuman dalam negeri skala menengah dan besar | PP 39/2021 Pasal 140, tidak diubah PP 42/2024 |
| 🔴 17 Okt 2026 | Semua makanan & minuman impor (semua skala) + UMK dalam negeri; bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong; produk sembelihan dan jasa penyembelihan | PP 42/2024 (dasar perpanjangan) |
| 17 Okt 2026 | Kosmetik, produk kimia dan produk rekayasa genetik, pakaian/penutup kepala/aksesori, perlengkapan rumah tangga dan kantor, alat kesehatan kelas A, obat tradisional dan suplemen | PP 39/2021 Pasal 141 |
| 18 Okt 2026 | Mulai penegakan: BPJPH beralih ke pengawasan pasar aktif | PP 42/2024 |
| 17 Okt 2029 | Obat bebas dan obat bebas terbatas, alat kesehatan kelas B | PP 39/2021 |
| 17 Okt 2034 | Obat resep (psikotropika dikecualikan), alat kesehatan kelas C | PP 39/2021 |
| 17 Okt 2039 | Alat kesehatan kelas D | PP 39/2021 |
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah hanya mengingat "17 Oktober 2024" atau hanya "17 Oktober 2026". Posisi yang tepat: pelaku usaha makanan & minuman dalam negeri skala menengah dan besar sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024; makanan & minuman impor semua skala serta UMK dalam negeri beralih ke 17 Oktober 2026, dengan penegakan mulai 18 Oktober 2026.
2. Dua jalur: sertifikasi penuh vs pendaftaran SHLN
| Aspek | Sertifikasi penuh (SIHALAL) | Pendaftaran sertifikat luar negeri (SHLN) |
|---|---|---|
| Kapan berlaku | Tidak ada sertifikat luar negeri yang diakui BPJPH, atau lembaga luar negeri punya MRA tetapi tidak berwenang untuk ruang lingkup produk itu | Lembaga penerbit sertifikat luar negeri memiliki MRA dengan BPJPH dan standarnya diakui setara |
| Siapa yang mengajukan | Perusahaan luar negeri tidak bisa mengajukan sendiri — harus melalui unit impor atau kuasa di Indonesia | Importir Indonesia mengajukan pendaftaran sertifikat halal luar negeri (SHLN) |
| Proses | Pengajuan SIHALAL → audit LPH (mis. LPPOM MUI) → fatwa MUI → BPJPH menerbitkan sertifikat | Pemeriksaan kelengkapan → perbaikan dokumen → pemeriksaan substansi → pemberitahuan persetujuan → pembayaran |
| Waktu | Umumnya 3–6 bulan termasuk legalisasi dokumen dan audit lapangan | Maksimal 20 hari kerja (5 kelengkapan + 5 perbaikan + 5 substansi); pembayaran 7 hari sejak persetujuan |
| Dokumen utama | Daftar bahan dan bahan tambahan, bagan alir proses, manual sistem jaminan halal (SJH), izin usaha (NIB / NPWP) | Salinan sertifikat yang di-apostille, kode HS produk, surat penunjukan, izin usaha importir |
| Hasil | Sertifikat halal Indonesia; logo halal Indonesia dapat dipakai langsung | Nomor registrasi SHLN; label harus memuatnya bersama nomor sertifikat luar negeri sesuai ketentuan |
MRA adalah prasyarat SHLN. Hingga paruh kedua 2025, BPJPH dilaporkan telah menandatangani pengakuan timbal balik dengan 80-an lebih lembaga halal luar negeri di 30-an negara (sumber berbeda menyebut 87–89, dengan sekitar 29 lagi dalam penilaian). Akreditasi JAKIM atau otoritas GCC tidak otomatis berlaku — cek lembaganya di daftar terkini.
3. Halal Positive List: apa yang dikecualikan
| Kategori | Keterangan | Penilaian |
|---|---|---|
| Alami, tanpa proses lanjutan, tanpa tambahan | Bahan nabati, bahan hewani bukan hasil sembelihan, produk fermentasi mikroba, air alami | ✅ Umumnya dikecualikan |
| Tanpa risiko cemaran haram | Bahan yang tidak berisiko mengandung atau tercemar zat non-halal | ✅ Umumnya dikecualikan |
| Bahan kimia tidak berbahaya | Bahan kimia dari pertambangan, hasil pemurnian bahan alam, bahan kimia sintesis anorganik dan organik (syarat: tidak mengandung zat haram) | ✅ Umumnya dikecualikan |
| Buah & sayur segar (tidak dilapisi lilin, tanpa tambahan) | Produk pertanian primer tanpa perlakuan | ✅ Berpeluang dikecualikan — pastikan per item |
| Buah berlapis lilin | Ada pelapisan permukaan | 🔴 Wajib sertifikasi |
| Buah beku/kering (dengan tambahan) | Ditambah gula, minyak, perisa | 🔴 Wajib sertifikasi |
| Hasil laut berbumbu/olahan | Dengan saus, rempah, atau minyak | 🔴 Wajib sertifikasi |
| Bahan dari tanaman rekayasa genetik | Bahan bersumber dari tanaman GMO | 🔴 Wajib sertifikasi |
Garis pembaginya adalah "apakah diproses dan apa yang ditambahkan". Buah yang sama bisa dikecualikan saat tidak dilapisi lilin, tetapi wajib sertifikasi begitu dilapisi, ditambah gula, atau diberi perisa. Bila ragu, perlakukan sebagai wajib sertifikasi.
4. Label, daftar kode HS, dan masa berlaku sertifikat
| Hal | Aturan | Dasar |
|---|---|---|
| Logo halal | Ukuran, visibilitas, dan penempatan mengikuti aturan BPJPH serta diumumkan lewat SIHALAL atau kanal perusahaan | Surat Edaran BPJPH SE 7/2025 |
| Daftar kode HS | Memuat kode tarif Indonesia (BTKI) untuk pangan, minuman, kosmetik, dan obat alami yang wajib halal | Keputusan BPJPH 307/2025 |
| Opsi label 1 | Memakai logo halal Indonesia dengan nomor sertifikat luar negeri tercetak di bawahnya | Keduanya boleh, pilih salah satu |
| Opsi label 2 | Logo halal Indonesia diletakkan berdampingan dengan logo dan nomor registrasi lembaga luar negeri yang diakui | Sama seperti di atas |
| Produk non-halal | Tetap boleh diimpor dan dijual, tetapi kemasan wajib memuat tanda non-halal; zat haram dalam daftar bahan harus dicetak dengan warna berbeda | Tanda harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak |
| Masa berlaku sertifikat | Berlaku tanpa batas waktu dan tidak perlu perpanjangan selama bahan dan proses produksi tidak berubah; setiap perubahan wajib diajukan pembaruan ke BPJPH | PP 42/2024 (sebelumnya 4 tahun menurut PP 39/2021) |
Kesalahan label bukan sekadar risiko denda — barang jadi bisa tidak bisa dijual, ditambah risiko penahanan di bea cukai. SE 7/2025 mengatur ukuran dan visibilitas logo secara rinci; periksa satu per satu sebelum mencetak.
5. Pertanyaan penting
Kapan sebenarnya tenggat kewajiban halal untuk makanan dan minuman impor?
Semula 17 Oktober 2026, tenggatnya ditunda ke 2028 melalui amandemen PP 42/2024 yang diumumkan 16 Oktober 2026. Dasarnya tetap PP 42/2024 yang mengubah PP 39/2021: semula 17 Oktober 2024, diperpanjang ke 17 Oktober 2026, lalu ditunda lagi ke 2028.
PP 39/2021 atau PP 42/2024, yang mana yang dikutip?
Keduanya. PP 39/2021 Pasal 139–141 menetapkan kerangka pentahapan, pengelompokan produk, dan tanggal asli; PP 42/2024 mengubah jadwal pangan (impor dan UMK ke 17 Oktober 2026), menambah tanggal mulai penegakan, dan membuat sertifikat berlaku tanpa batas waktu. Hanya mengutip yang pertama membuat tanggal 2026 tidak punya dasar.
Bisakah perusahaan luar negeri mengajukan sendiri ke BPJPH?
Tidak. Pemohon luar negeri harus mengajukan melalui unit impor atau kuasa di Indonesia. PP 42/2024 mengatur jalur ini beserta tiga situasi yang memungkinkan pendaftaran sertifikat luar negeri (negara asal tidak punya lembaga halal; lembaga punya MRA tetapi tidak berwenang untuk ruang lingkup produk itu; tidak ada MRA atau kerja sama).
Berapa lama SHLN dan apa saja syaratnya?
Maksimal 20 hari kerja: 5 hari kerja pemeriksaan kelengkapan, 5 hari lagi bila dokumen belum lengkap, lalu 5 hari kerja pemeriksaan substansi; pembayaran dilakukan dalam 7 hari sejak pemberitahuan persetujuan. Dokumennya antara lain salinan sertifikat yang di-apostille, kode HS produk, surat penunjukan, dan izin usaha importir.
Apakah produk non-halal masih bisa diimpor?
Bisa diimpor dan dijual, tetapi wajib memuat tanda non-halal. Bentuknya dapat berupa gambar, logo, atau tulisan, ditempatkan pada kemasan, pada bagian tertentu produk, atau di tempat tertentu; zat haram dalam daftar bahan harus dicetak dengan warna berbeda. Tanda harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak.
Apa yang dikecualikan oleh Halal Positive List?
Bahan alami tanpa proses lanjutan dan tanpa bahan tambahan (nabati, hewani bukan hasil sembelihan, produk fermentasi mikroba, air alami), bahan tanpa risiko cemaran haram, serta bahan kimia tidak berbahaya yang tidak mengandung zat haram. Ujinya adalah apakah produk diproses dan apa yang ditambahkan.
Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?
PP 42/2024 mengubahnya: selama bahan dan proses produksi (PPH) tidak berubah, sertifikat berlaku tanpa batas waktu dan tidak perlu diperpanjang (PP 39/2021 menetapkan 4 tahun dengan perpanjangan 3 bulan sebelum habis). Setiap perubahan bahan, proses, atau pengembangan produk wajib diajukan pembaruan ke BPJPH.
Apa akibatnya bila tidak patuh?
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran. Ada risiko praktis tambahan: penahanan di bea cukai, dan barang jadi yang tidak bisa dijual bila label salah.
6. Dasar hukum resmi (dapat ditelusuri)
| Regulasi / pintu masuk resmi | Status | Yang dikutip halaman ini | Teks resmi (tautan) |
|---|---|---|---|
| UU 33/2014 (Jaminan Produk Halal) | 🟢 Berlaku | Undang-undang induk; membentuk BPJPH yang mengambil alih fungsi sertifikasi dari MUI | Pencarian BPKPanduan DFAT |
| PP 42/2024 (terbit 18 Okt 2024) | 🟢 Berlaku · dasar perpanjangan | Memindahkan pangan impor dan UMK dalam negeri dari 17 Okt 2024 ke 17 Okt 2026; penegakan mulai 18 Okt; sertifikat berlaku tanpa batas waktu; mengatur jalur pengajuan produk luar negeri | Pencarian BPKDFAT (menyebut delayed) |
| PP 39/2021 (peraturan pelaksana) | 🟢 Berlaku (sebagaimana diubah PP 42/2024) | Pasal 139–141: kerangka pentahapan, pengelompokan produk, dan jadwal asli | Pencarian BPKJadwal DFAT |
| Keputusan BPJPH 90/2023 | 🟢 Berlaku | Aturan dan persyaratan dokumen pendaftaran sertifikat halal luar negeri (SHLN) | halal.go.idPencarian BPK |
| Keputusan BPJPH 307/2025 | 🟢 Berlaku | Daftar kode HS yang wajib halal (pangan, minuman, kosmetik, obat alami) | halal.go.id |
| Surat Edaran BPJPH SE 7/2025 | 🟢 Berlaku | Ukuran, visibilitas, penempatan, dan pengumuman logo halal | halal.go.id |
| KMA 748/2021 | 🟢 Berlaku | Memperluas cakupan ke pelaku usaha jasa pangan (restoran, kantin, warung makan, katering) | Pencarian BPK |
| Portal BPJPH / SIHALAL | 🟢 Pintu masuk resmi | Pengajuan sertifikat, daftar lembaga yang diakui MRA, pengecekan nomor registrasi | halal.go.id |
| Daftar lembaga yang diakui MRA | 🟡 Diperbarui berkala | Prasyarat SHLN: cek apakah lembaga penerbit luar negeri tercantum (sumber menyebut 87–89 lembaga / 30-an negara) | halal.go.id |
Tanggal dan aturan pada halaman ini mencerminkan sumber resmi dan otoritatif yang dapat diverifikasi pada 2026-10-18. Daftar HS halal dan daftar MRA diperbarui terus-menerus — periksa kembali versi terkini di pintu masuk resmi sebelum pengiriman.
Halaman terkait
Produk pertanian impor–ekspor Indonesia (halaman induk) Impor benih ke Indonesia Panduan kepatuhan impor Indonesia Indeks artikel Peralatan online Panduan tukar D/O
Tentukan jalurnya sebelum 17 Oktober
Kirimkan nama produk, daftar bahan, kode HS, dan sertifikat halal yang sudah ada. Kami akan menilai apakah produk masuk sertifikasi penuh, SHLN, pengecualian Positive List, atau label non-halal — lalu berikan jadwal dan daftar dokumennya.
FAQ tambahan
Kapan tenggat kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman impor?
Semula 17 Oktober 2026, tenggatnya ditunda ke 2028 melalui amandemen PP 42/2024 yang diumumkan 16 Oktober 2026. Dasarnya tetap PP 42/2024 yang mengubah PP 39/2021: semula 17 Oktober 2024, diperpanjang ke 17 Oktober 2026, lalu ditunda lagi ke 2028.
PP 39/2021 atau PP 42/2024, mana yang harus dikutip?
Keduanya. PP 39/2021 Pasal 139 sampai 141 menetapkan kerangka pentahapan, pengelompokan produk dan tanggal asli. PP 42/2024 mengubah jadwal pangan menjadi 17 Oktober 2026 untuk impor dan UMK, menambah tanggal mulai penegakan, dan membuat sertifikat berlaku tanpa batas waktu.
Apakah produk non-halal masih bisa diimpor ke Indonesia?
Bisa diimpor dan dijual asalkan kemasan memuat tanda non-halal, yang dapat berupa gambar, logo atau tulisan pada kemasan, bagian tertentu produk, atau tempat tertentu. Zat haram dalam daftar bahan harus dicetak dengan warna berbeda dan tanda harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas atau dirusak.
Berapa lama masa berlaku sertifikat halal Indonesia?
PP 42/2024 mengubahnya menjadi berlaku tanpa batas waktu dan tidak perlu perpanjangan selama bahan dan proses produksi tidak berubah. Menurut PP 39/2021 masa berlakunya empat tahun dengan perpanjangan tiga bulan sebelum habis. Setiap perubahan bahan, proses atau pengembangan produk wajib diajukan pembaruan ke BPJPH.