Data utama (bebas dikutip)
| Keterangan | Angka acuan |
|---|---|
| Pos tarif Tiongkok (sisi pemberitahuan) | 0703.20 — Bawang putih, segar atau dingin |
| Indonesia 8 digit · benih | 0703.20.10 — Bulbs for propagation (umbi untuk perbanyakan) |
| Indonesia 8 digit · konsumsi | 0703.20.90 — Lain-lain (bawang putih konsumsi) |
| BM bea masuk (MFN) · benih | 0% |
| BM bea masuk (MFN) · konsumsi | 5% |
| PPN | 0% pada kedua subpos (jalur hasil pertanian — tetap harus dikonfirmasi ke aturan yang berlaku) |
| PPh 22 · dengan / tanpa API | 2,5% / 7,5% (sama pada kedua subpos) |
| Satuan barang Indonesia | Ton metrik (1.000 kg), kode TNE — diberitahukan dalam ton, bukan kilogram |
| Pengawasan pelabuhan · benih | Hanya karantina tumbuhan 940 (KT-2 / KT-9 / SP-5 / KT-13) |
| Pengawasan pelabuhan · konsumsi | Karantina tumbuhan 940 plus 958 LS Impor Bawang Putih dan 959 PI Bawang Putih |
| Tanggal pemeriksaan | 2026-10-01 (INSW, per kode, kutipan apa adanya) |
Angka di atas berasal dari pemeriksaan INSW kami pada tanggal tersebut. Tarif dan ketentuan pengawasan berubah mengikuti peraturan baru, sehingga PPJK berlisensi wajib memeriksa ulang setiap kiriman di INSW dan CEISA 4.0 terhadap aturan yang berlaku sebelum diberitahukan.
1. Mengapa "benih atau konsumsi" adalah pertanyaan pertama
- Kode adalah mata rantai pertama. Keduanya berada di pos 6 digit yang sama, 0703.20, tetapi Indonesia memecahnya menjadi dua subpos 8 digit — dan pilihan subpos langsung menentukan tarif, daftar pengawasan dan jalur izin.
- Selisih tarif lima poin. Benih 0%, konsumsi 5% secara MFN. Ini bukan selisih pembulatan; ini selisih beban pajak seluruh kiriman.
- Dua kementerian berbeda. Bawang putih konsumsi lewat Kementerian Perdagangan (PI + LS); benih lewat izin pemasukan benih Kementerian Pertanian. Keduanya tidak bisa saling menggantikan.
- Dokumennya ikut berubah. Benih disertai sertifikat benih dan deskripsi varietas dari negara asal; konsumsi mengikuti syarat penerbitan PI / LS. Daftar dokumennya tidak sama.
- Satu kesalahan menjalar. Salah subpos berarti salah izin, salah hitung tarif dan salah siapkan dokumen. Memperbaikinya setelah barang tiba hampir selalu lebih mahal daripada memastikan sekali sebelum kirim.
2. Dua subpos dibandingkan berdampingan
| Aspek | 0703.20.10 — Benih | 0703.20.90 — Konsumsi |
|---|---|---|
| BM bea masuk (MFN) | 0% | 5% |
| PPN, sesuai bacaan | 0% | 0% |
| Pengawasan pelabuhan | Karantina tumbuhan 940 | Karantina tumbuhan 940 + LS 958 + PI 959 |
| Pengawasan pasca-impor | tidak ada | LS 958 + PI 959 |
| Kementerian | Kementerian Pertanian — jalur benih | Kementerian Perdagangan — jalur izin impor |
| Dokumen inti | Izin Pemasukan Benih | PI (persetujuan impor) + LS (surat impor) |
| Dokumen negara asal | berkas mutu dan kelas benih, sertifikat benih negara asal, deskripsi varietas, rencana pengembangan tanaman | sesuai syarat penerbitan PI / LS |
| Penggunaan umum | penanaman dan perbanyakan (jumlah harus sesuai rencana pengembangan tanaman) | langsung masuk rantai konsumsi |
| Satuan barang Indonesia | ton (TNE) | ton (TNE) |
Disusun dari bacaan INSW kami tanggal 2026-10-01. Penerapannya mengikuti peraturan dan daftar pengawasan yang berlaku.
3. Tarif dan elemen perpajakan
| Elemen | Bacaan |
|---|---|
| BM bea masuk (MFN) · benih | 0% |
| BM bea masuk (MFN) · konsumsi | 5% |
| PPN | 0% |
| PPh 22 · dengan API | 2,5% |
| PPh 22 · tanpa API | 7,5% |
| PPnBM (pajak barang mewah) | N/A (tidak berlaku) |
| Satuan barang Indonesia | ton (TNE) |
| Kewajiban DHE-SDA | N/A (sisi ekspor) |
- BM berbeda 5 poin persentase antara kedua subpos — selisih terbesar di bawah pos ini. Klasifikasi menentukan beban pajak.
- PPh 22 berbeda tiga kali lipat tergantung ada tidaknya API-U (2,5% vs 7,5%). Tetapkan status importir sejak awal.
- PPN membaca 0% pada pemeriksaan kami, yaitu jalur hasil pertanian — tetap harus dikonfirmasi ke aturan yang berlaku; halaman ini bukan penggantinya.
- Satuannya ton. Jika dokumen hanya memuat kilogram, konversikan saat pemberitahuan agar kolom berat konsisten.
4. Lartas — dokumen pengawasan
- Pelabuhan (harus lengkap saat clearance): karantina tumbuhan 940, berdasarkan PP 14 Tahun 2002, dibuktikan dengan sertifikat karantina tumbuhan. Kedua subpos memiliki ketentuan ini.
- Bawang putih konsumsi juga membawa: 958 LS Impor Bawang Putih dan 959 PI Bawang Putih, berdasarkan Permendag 16/2025 jo. 18/2026 dan Permendag 18/2025 jo. 11/2026. Keduanya berlaku di pelabuhan dan pasca-impor.
- Benih tidak membawa 958 maupun 959: yang muncul hanya 940. Ini bukan berarti bebas izin — impor benih dikelola pada jalur tersendiri oleh Kementerian Pertanian (lihat bagian berikutnya).
- Daftar harus dibaca pada 8 digit. Dua subpos di bawah satu pos memiliki daftar pengawasan yang sama sekali berbeda. Jangan menyimpulkan dari jenis barangnya.
5. Dua jalur izin: konsumsi satu jalur, benih satu jalur
Jalur bawang putih konsumsi (0703.20.90). Kementerian Perdagangan. Sebelum kirim wajib memperoleh PI (persetujuan impor) dan LS (surat impor); keduanya berlaku di pelabuhan dan pasca-impor. Dasar: Permendag 16/2025 jo. 18/2026 dan Permendag 18/2025 jo. 11/2026.
Jalur benih bawang putih (0703.20.10). Kementerian Pertanian. Wajib memiliki Izin Pemasukan Benih, berdasarkan Permentan No. 14 Tahun 2026 (berlaku 2026-07-31, menggantikan Permentan 15/2017 dan 26/2018). Permohonan umumnya disertai empat dokumen dari negara asal: ① berkas mutu dan kelas benih; ② sertifikat benih negara asal (standar mutu benih bersertifikat); ③ deskripsi varietas; ④ rencana pengembangan tanaman — dan jumlah yang dimohonkan harus sesuai rencana tersebut.
Ruang lingkup — jangan digeneralisasi ke semua benih. Permentan 14/2026 mengatur benih hortikultura. Bawang putih, Allium lainnya, sayuran, buah dan bunga termasuk di dalamnya. Impor benih ke Indonesia tidak diatur satu peraturan sampai tuntas — tanaman pangan, tanaman perkebunan, kehutanan dan bibit ternak masing-masing punya aturan dan direktorat sendiri. Dalam katalog perizinan pertanian resmi, "benih tanaman" dan "benih/bibit ternak" memang dua izin yang terpisah. Ada pula perubahan di hulu: PP 7/2026 (berlaku 2026-02-09) mencabut PP 44/1995 tentang perbenihan dan membawa produksi serta peredaran benih ke dalam SNI wajib, dengan aturan pelaksana masih dalam masa transisi — ikuti pengumuman instansi yang berlaku.
Keduanya tidak bisa dipertukarkan. Kewajiban yang melekat pada penanaman bawang putih konsumsi di dalam negeri tidak berlaku pada jalur benih, dan sebaliknya izin pemasukan benih tidak mencakup bawang putih konsumsi. Salah pilih jalur berarti seluruh dokumen terbuang.
Perhatikan juga: umbi segar Allium punya ketentuan karantina tumbuhan tersendiri (Permentan 43/Permentan/OT.140/6/2012), dan pelabuhan masuk harus termasuk pelabuhan yang diizinkan — kelayakan pelabuhan mengikuti pengumuman yang berlaku.
Dasar hukum
- PP 14/2002 — karantina tumbuhan
- Permendag 16/2025 · Permendag 18/2026 · Permendag 18/2025 · Permendag 11/2026
- Permentan 14/2026 — pemasukan benih (hortikultura)
- PP 7/2026 — perbenihan tanaman
- Permentan 43/2012 — umbi Allium
- PMK 50/2026
Catatan verifikasi (2026-10-01)
Bacaan kami sendiri per kode di INSW (insw.go.id), dikutip apa adanya untuk penelusuran:
- 0703.20.10 (Bulbs for propagation): BM 0%, PPN 0%, PPh 22 2,5% dengan API / 7,5% tanpa API; pengawasan pelabuhan hanya 940 (KT-2 / KT-9 / SP-5 / KT-13, berdasarkan karantina tumbuhan PP 14 Tahun 2002); daftar pasca-impor kosong.
- 0703.20.90 (Lain-lain): BM 5%, PPN 0%, PPh 22 2,5% dengan API / 7,5% tanpa API; pengawasan pelabuhan 940 + 958 LS Impor Bawang Putih + 959 PI Bawang Putih; pasca-impor sama, 958 + 959, berdasarkan Permendag 16/2025 jo. 18/2026 dan Permendag 18/2025 jo. 11/2026.
- Kedua subpos membaca satuan barang Metric ton (1.000 kg), kode TNE.
- Kedua halaman menampilkan kewajiban DHE-SDA — itu pos sisi ekspor dan tidak berlaku untuk impor.
- Tarif preferensi ACFTA yang tampil di INSW adalah nilai lama: verifikasi terhadap skema yang berlaku, jangan dijadikan dasar janji.
Sumber data
Pemeriksaan INSW kami sendiri per kode (0703.20.10 / 0703.20.90). Versi berkas kerja 2026-10-01 · sumber: pustaka data perdagangan nasional INSW insw.go.id/intr
Halaman terkait
Benih bawang putih (0703.20.10) kini ada di panduan benih: BM 0%, jalur izin Kementan Bawang putih konsumsi (0703.20.90) kini ada di panduan produk pertanian: BM 5% plus PI dan LSCatatan halaman ini: catatan verifikasi aslinya disimpan dalam bahasa Tionghoa saat pemeriksaan dilakukan dan dapat dibagikan bila diminta. Angka di halaman ini adalah potret dari tanggal pemeriksaan tertentu — bukan jaminan pemberitahuan.
Halaman ini merangkum praktik lapangan dan aturan impor Indonesia yang tersedia untuk publik, hanya sebagai acuan bisnis umum—bukan nasihat hukum, kepabeanan, atau harga. Ketentuan kepabeanan, tarif, dan persyaratan perizinan terus berubah, sehingga aturan yang berlaku pada saat itu dan hasil proses resmi selalu yang menentukan. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah impor bawang putih ke Indonesia wajib punya izin impor?
Tergantung penetapan klasifikasinya. Jika diberitahukan sebagai bawang putih konsumsi (0703.20.90), wajib memiliki PI (Persetujuan Impor) Bawang Putih dan LS Impor Bawang Putih. Jika diberitahukan sebagai benih bawang putih (0703.20.10), kedua izin itu tidak berlaku, tetapi kiriman masuk jalur izin pemasukan benih dari Kementerian Pertanian. Memberitahukan sebagai benih bukan berarti bebas izin — itu ganti jalur izin.
Apakah benih bawang putih dan bawang putih konsumsi kode yang berbeda di Indonesia?
Ya. Dalam pos 6 digit yang sama, 0703.20, Indonesia memecahnya menjadi 0703.20.10 untuk umbi perbanyakan dan 0703.20.90 untuk lain-lain (bawang putih konsumsi). Tarif dan ketentuan pengawasannya berbeda.
Berapa tarif bea masuk bawang putih di Indonesia?
Secara MFN, benih bawang putih 0703.20.10 membaca 0% dan bawang putih konsumsi 0703.20.90 membaca 5%. PPN membaca 0% pada kedua subpos; PPh 22 sebesar 2,5% dengan API dan 7,5% tanpa API.
Dalam satuan apa bawang putih diberitahukan?
Satuan barang Indonesia adalah ton metrik (1.000 kg, kode TNE). Sebagai contoh, 3.500 kg diberitahukan sebagai 3,5 TNE — jangan mengisi kilogram.
Apakah dengan FORM E bea masuknya bebas?
Mungkin menurunkan BM menjadi 0%, tetapi harus diverifikasi per subpos terhadap skema ACFTA yang berlaku saat itu. Tarif preferensi yang tampil di halaman INSW bisa merupakan nilai lama dan tidak boleh dijadikan dasar janji kepada klien.
Apa lagi yang sering menahan kiriman bawang putih?
Tiga hal: identitas importir yang tidak konsisten antara izin, pemberitahuan pra-kirim dan consignee B/L; jumlah koli yang tidak cocok antara sertifikat karantina dengan invoice / packing list / B/L; serta nilai pabean di bawah harga referensi Indonesia sehingga ditetapkan memakai harga referensi.
Pertanyaan kunci di halaman ini, bebas dikutip.
Sumber resmi
Kanal yang bisa diverifikasi sendiri di bawah ini. Tarif, ketentuan pengawasan dan waktu proses mengikuti publikasi terbaru masing-masing instansi.
- INSW — Pustaka Data Perdagangan Nasional — Pencarian resmi kode BTKI, BM/PPN/PPh dan penanda Lartas
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) — Proses clearance, pemberitahuan PIB dan ketentuan kepabeanan
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) — Perizinan impor, pembatasan Lartas dan aturan perdagangan
- Kementerian Pertanian (Kementan) — Izin pemasukan benih, karantina tumbuhan dan rencana pengembangan tanaman
- Badan Karantina Indonesia (Barantin) — Karantina tumbuhan dan hewan, syarat pelabuhan masuk
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) — Publikasi resmi kebijakan fiskal dan perpajakan