Beranda / Layanan / Direktori HS / Bawang putih (benih / konsumsi)

Impor bawang putih ke Indonesia: benih (0703.20.10) vs bawang putih konsumsi (0703.20.90) — tarif, lartas, dan izin

Ringkasan: satu pos tarif 6 digit — 0703.20, bawang putih segar atau dingin — dipecah Indonesia menjadi dua subpos 8 digit. Tarifnya berbeda lima poin dan izinnya berasal dari dua kementerian berbeda: benih bawang putih 0703.20.10 dikenakan BM 0% dan di pelabuhan hanya karantina tumbuhan, sedangkan bawang putih konsumsi 0703.20.90 dikenakan BM 5% dan wajib PI serta LS. Salah menetapkan di awal membuat tarif, izin dan dokumen ikut salah. Pemeriksaan INSW 2026-10-01.

Apa yang dikembalikan basis data INSW untuk pos tarif Tiongkok 0703.20 ketika kami memeriksanya dalam pekerjaan kiriman nyata: dua subpos Indonesia, bacaan tarif dan pajak, daftar pengawasan pelabuhan dan pasca-impor, serta jalur izin masing-masing.

Diverifikasi via INSW 2026-10-01Tiongkok 0703.20 → BTKI 0703.20.10 · 0703.20.90PPJK berlisensi Indonesia

Data utama (bebas dikutip)

KeteranganAngka acuan
Pos tarif Tiongkok (sisi pemberitahuan)0703.20 — Bawang putih, segar atau dingin
Indonesia 8 digit · benih0703.20.10 — Bulbs for propagation (umbi untuk perbanyakan)
Indonesia 8 digit · konsumsi0703.20.90 — Lain-lain (bawang putih konsumsi)
BM bea masuk (MFN) · benih0%
BM bea masuk (MFN) · konsumsi5%
PPN0% pada kedua subpos (jalur hasil pertanian — tetap harus dikonfirmasi ke aturan yang berlaku)
PPh 22 · dengan / tanpa API2,5% / 7,5% (sama pada kedua subpos)
Satuan barang IndonesiaTon metrik (1.000 kg), kode TNE — diberitahukan dalam ton, bukan kilogram
Pengawasan pelabuhan · benihHanya karantina tumbuhan 940 (KT-2 / KT-9 / SP-5 / KT-13)
Pengawasan pelabuhan · konsumsiKarantina tumbuhan 940 plus 958 LS Impor Bawang Putih dan 959 PI Bawang Putih
Tanggal pemeriksaan2026-10-01 (INSW, per kode, kutipan apa adanya)

Angka di atas berasal dari pemeriksaan INSW kami pada tanggal tersebut. Tarif dan ketentuan pengawasan berubah mengikuti peraturan baru, sehingga PPJK berlisensi wajib memeriksa ulang setiap kiriman di INSW dan CEISA 4.0 terhadap aturan yang berlaku sebelum diberitahukan.

1. Mengapa "benih atau konsumsi" adalah pertanyaan pertama

Satu kalimat pegangan: benih bawang putih dan bawang putih konsumsi bukan dua sebutan untuk satu barang. Di Indonesia keduanya dua tarif, dua daftar pengawasan dan dua jalur izin. Tetapkan klasifikasi sebelum barang dikirim, dan pastikan izin importir sesuai dengan penetapan itu.

2. Dua subpos dibandingkan berdampingan

Aspek0703.20.10 — Benih0703.20.90 — Konsumsi
BM bea masuk (MFN)0%5%
PPN, sesuai bacaan0%0%
Pengawasan pelabuhanKarantina tumbuhan 940Karantina tumbuhan 940 + LS 958 + PI 959
Pengawasan pasca-importidak adaLS 958 + PI 959
KementerianKementerian Pertanian — jalur benihKementerian Perdagangan — jalur izin impor
Dokumen intiIzin Pemasukan BenihPI (persetujuan impor) + LS (surat impor)
Dokumen negara asalberkas mutu dan kelas benih, sertifikat benih negara asal, deskripsi varietas, rencana pengembangan tanamansesuai syarat penerbitan PI / LS
Penggunaan umumpenanaman dan perbanyakan (jumlah harus sesuai rencana pengembangan tanaman)langsung masuk rantai konsumsi
Satuan barang Indonesiaton (TNE)ton (TNE)

Disusun dari bacaan INSW kami tanggal 2026-10-01. Penerapannya mengikuti peraturan dan daftar pengawasan yang berlaku.

3. Tarif dan elemen perpajakan

ElemenBacaan
BM bea masuk (MFN) · benih0%
BM bea masuk (MFN) · konsumsi5%
PPN0%
PPh 22 · dengan API2,5%
PPh 22 · tanpa API7,5%
PPnBM (pajak barang mewah)N/A (tidak berlaku)
Satuan barang Indonesiaton (TNE)
Kewajiban DHE-SDAN/A (sisi ekspor)

4. Lartas — dokumen pengawasan

5. Dua jalur izin: konsumsi satu jalur, benih satu jalur

Jalur bawang putih konsumsi (0703.20.90). Kementerian Perdagangan. Sebelum kirim wajib memperoleh PI (persetujuan impor) dan LS (surat impor); keduanya berlaku di pelabuhan dan pasca-impor. Dasar: Permendag 16/2025 jo. 18/2026 dan Permendag 18/2025 jo. 11/2026.

Jalur benih bawang putih (0703.20.10). Kementerian Pertanian. Wajib memiliki Izin Pemasukan Benih, berdasarkan Permentan No. 14 Tahun 2026 (berlaku 2026-07-31, menggantikan Permentan 15/2017 dan 26/2018). Permohonan umumnya disertai empat dokumen dari negara asal: ① berkas mutu dan kelas benih; ② sertifikat benih negara asal (standar mutu benih bersertifikat); ③ deskripsi varietas; ④ rencana pengembangan tanaman — dan jumlah yang dimohonkan harus sesuai rencana tersebut.

Ruang lingkup — jangan digeneralisasi ke semua benih. Permentan 14/2026 mengatur benih hortikultura. Bawang putih, Allium lainnya, sayuran, buah dan bunga termasuk di dalamnya. Impor benih ke Indonesia tidak diatur satu peraturan sampai tuntas — tanaman pangan, tanaman perkebunan, kehutanan dan bibit ternak masing-masing punya aturan dan direktorat sendiri. Dalam katalog perizinan pertanian resmi, "benih tanaman" dan "benih/bibit ternak" memang dua izin yang terpisah. Ada pula perubahan di hulu: PP 7/2026 (berlaku 2026-02-09) mencabut PP 44/1995 tentang perbenihan dan membawa produksi serta peredaran benih ke dalam SNI wajib, dengan aturan pelaksana masih dalam masa transisi — ikuti pengumuman instansi yang berlaku.

Keduanya tidak bisa dipertukarkan. Kewajiban yang melekat pada penanaman bawang putih konsumsi di dalam negeri tidak berlaku pada jalur benih, dan sebaliknya izin pemasukan benih tidak mencakup bawang putih konsumsi. Salah pilih jalur berarti seluruh dokumen terbuang.

Perhatikan juga: umbi segar Allium punya ketentuan karantina tumbuhan tersendiri (Permentan 43/Permentan/OT.140/6/2012), dan pelabuhan masuk harus termasuk pelabuhan yang diizinkan — kelayakan pelabuhan mengikuti pengumuman yang berlaku.

Dasar hukum

Catatan verifikasi (2026-10-01)

Bacaan kami sendiri per kode di INSW (insw.go.id), dikutip apa adanya untuk penelusuran:

Sumber data

Pemeriksaan INSW kami sendiri per kode (0703.20.10 / 0703.20.90). Versi berkas kerja 2026-10-01 · sumber: pustaka data perdagangan nasional INSW insw.go.id/intr

Halaman terkait

Benih bawang putih (0703.20.10) kini ada di panduan benih: BM 0%, jalur izin Kementan Bawang putih konsumsi (0703.20.90) kini ada di panduan produk pertanian: BM 5% plus PI dan LS

Catatan halaman ini: catatan verifikasi aslinya disimpan dalam bahasa Tionghoa saat pemeriksaan dilakukan dan dapat dibagikan bila diminta. Angka di halaman ini adalah potret dari tanggal pemeriksaan tertentu — bukan jaminan pemberitahuan.

Halaman ini merangkum praktik lapangan dan aturan impor Indonesia yang tersedia untuk publik, hanya sebagai acuan bisnis umum—bukan nasihat hukum, kepabeanan, atau harga. Ketentuan kepabeanan, tarif, dan persyaratan perizinan terus berubah, sehingga aturan yang berlaku pada saat itu dan hasil proses resmi selalu yang menentukan. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah impor bawang putih ke Indonesia wajib punya izin impor?

Tergantung penetapan klasifikasinya. Jika diberitahukan sebagai bawang putih konsumsi (0703.20.90), wajib memiliki PI (Persetujuan Impor) Bawang Putih dan LS Impor Bawang Putih. Jika diberitahukan sebagai benih bawang putih (0703.20.10), kedua izin itu tidak berlaku, tetapi kiriman masuk jalur izin pemasukan benih dari Kementerian Pertanian. Memberitahukan sebagai benih bukan berarti bebas izin — itu ganti jalur izin.

Apakah benih bawang putih dan bawang putih konsumsi kode yang berbeda di Indonesia?

Ya. Dalam pos 6 digit yang sama, 0703.20, Indonesia memecahnya menjadi 0703.20.10 untuk umbi perbanyakan dan 0703.20.90 untuk lain-lain (bawang putih konsumsi). Tarif dan ketentuan pengawasannya berbeda.

Berapa tarif bea masuk bawang putih di Indonesia?

Secara MFN, benih bawang putih 0703.20.10 membaca 0% dan bawang putih konsumsi 0703.20.90 membaca 5%. PPN membaca 0% pada kedua subpos; PPh 22 sebesar 2,5% dengan API dan 7,5% tanpa API.

Dalam satuan apa bawang putih diberitahukan?

Satuan barang Indonesia adalah ton metrik (1.000 kg, kode TNE). Sebagai contoh, 3.500 kg diberitahukan sebagai 3,5 TNE — jangan mengisi kilogram.

Apakah dengan FORM E bea masuknya bebas?

Mungkin menurunkan BM menjadi 0%, tetapi harus diverifikasi per subpos terhadap skema ACFTA yang berlaku saat itu. Tarif preferensi yang tampil di halaman INSW bisa merupakan nilai lama dan tidak boleh dijadikan dasar janji kepada klien.

Apa lagi yang sering menahan kiriman bawang putih?

Tiga hal: identitas importir yang tidak konsisten antara izin, pemberitahuan pra-kirim dan consignee B/L; jumlah koli yang tidak cocok antara sertifikat karantina dengan invoice / packing list / B/L; serta nilai pabean di bawah harga referensi Indonesia sehingga ditetapkan memakai harga referensi.

Pertanyaan kunci di halaman ini, bebas dikutip.

Sumber resmi

Kanal yang bisa diverifikasi sendiri di bawah ini. Tarif, ketentuan pengawasan dan waktu proses mengikuti publikasi terbaru masing-masing instansi.