Impor benih ke Indonesia: bea 0%, yang mengganjal adalah izin
Data kunci (bisa dikutip)
| Item | Benih bawang 1209.91.10 | Benih bunga 1209.30.00 | Benih alfalfa 1209.21.00 |
|---|---|---|---|
| Uraian (INSW) | - - - Onion seeds | Seeds of herbaceous plants cultivated principally for their flowers | - - Lucerne (alfalfa) seeds |
| Bea masuk (BM, MFN) | 0% | 0% | 0% |
| PPN | 0% | 0% | 0% |
| PPh 22 · ada API / tanpa API | 2,5% / 7,5% | 2,5% / 7,5% | 2,5% / 7,5% |
| PPnBM / cukai / BK | N/A | N/A | N/A |
| BM AD / BM TP / BM IM | N/A di ketiganya | N/A | N/A |
| Pengawasan border | 940 karantina tumbuhan (KT-2 / KT-9 / SP-5 / KT-13) | 940 karantina tumbuhan | 940 karantina tumbuhan |
| Pengawasan post-border | Tidak ada (blok tidak muncul) | Tidak ada | Tidak ada |
| Pengawasan ekspor (Lartas Ekspor) | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada |
| Bacaan ACFTA (FORM E) | 0% (nilai 2023) | 0% (nilai 2023) | 0% (nilai 2023) |
| Dasar karantina | PP 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan · kategori [Tumbuhan] (label yang tampil di halaman INSW; ini nomor lama — dasar hukum yang berlaku adalah UU 21/2019 yang mencabut UU 16/1992, dengan aturan pelaksana dari Barantin) | ||
| Tanggal pengecekan | 3 Okt 2026 (INSW, kode demi kode, bacaan dicatat apa adanya) | ||
Bacaan INSW pada saat pengecekan. Tarif dan pengawasan berubah mengikuti regulasi: sebelum pengajuan, PPJK berlisensi wajib memeriksa ulang setiap kiriman di INSW dan CEISA 4.0 menurut aturan yang berlaku. Angka ACFTA adalah nilai tahun historis di halaman dan harus dicek ulang pada skema konsesi yang berlaku.
Pertanyaan kunci di halaman ini
Berapa bea masuk benih ke Indonesia?
Pada tiga subpos HS 1209 yang kami cek (1209.91.10 / 1209.30.00 / 1209.21.00) BM MFN 0% dan PPN 0%; PPh 22 sebesar 2,5% bila punya API dan 7,5% bila tidak. Setiap subpos tetap harus diverifikasi per kiriman di INSW — jangan menyamaratakan "benih = 0%" ke pos lain.
Izin apa yang dibutuhkan untuk impor benih ke Indonesia?
Ada dua lapis. Yang terlihat bea cukai di border adalah kode 940 karantina tumbuhan. Pintu yang sesungguhnya ada di Kementan: benih hortikultura wajib punya Izin Pemasukan Benih yang diterbitkan Menteri Pertanian menurut Permentan 14/2026. Kelompok komoditas lain tidak lewat jalur ini.
Apakah semua benih diatur oleh regulasi yang sama?
Tidak. Hortikultura mengikuti Permentan 14/2026; tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, dan bibit ternak masing-masing punya aturan serta direktorat sendiri. Dalam daftar izin pertanian resmi, "benih tanaman" dan "benih/bibit ternak" adalah dua izin yang terpisah.
Apa saja yang termasuk hortikultura?
Menurut Permentan 14/2026, hortikultura mencakup buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk jamur, lumut, serta tanaman air. Benih tanaman pakan ternak seperti alfalfa tidak termasuk — tetap kena karantina, tetapi tidak lewat jalur izin benih hortikultura.
Berapa lama izin pemasukan benih terbit?
Permentan 14/2026 mencantumkan tenggatnya: pemeriksaan kelengkapan 2 hari kerja, verifikasi dan validasi paling lama 5 hari kerja, dan permohonan yang tidak ditolak dalam tenggat tersebut dianggap disetujui. Izin pengeluaran 1 + 3 hari kerja.
Berapa lama masa berlaku izinnya?
Sejak Permentan 14/2026 berlaku satu tahun kalender dan berakhir 31 Desember terlepas dari tanggal terbit (aturan lama enam bulan). Permohonan tahun berikutnya dapat diajukan mulai November tahun berjalan.
Bea 0% berarti tanpa hambatan?
Tidak. Bea 0% di ketiga kode, tetapi semuanya tetap memuat karantina 940 dan izin Kementan tetap wajib. Bea yang dihemat jauh lebih kecil daripada biaya demurrage atau re-ekspor akibat izin yang tidak lengkap.
Apakah FORM E membuat benih bebas bea?
Kolom ACFTA memperlihatkan 0%, tetapi INSW menampilkan nilai tahun historis — harus dicek ulang pada skema konsesi yang berlaku, kode demi kode. Jangan dijanjikan berdasar halaman ini.
Bacaan INSW dan posisi regulasi per 3 Okt 2026; yang berlaku adalah pengumuman terkini tiap instansi.
Apakah semua benih diatur regulasi yang sama?
Tidak. Indonesia memakai sistem jalur terpisah: benih hortikultura mengikuti Permentan 14/2026, sedangkan tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, dan bibit ternak masing-masing punya aturan serta direktorat sendiri. Benih tanaman dan bibit ternak adalah dua izin terpisah dalam daftar izin resmi.
Apa saja yang termasuk benih hortikultura?
Menurut Permentan 14/2026, hortikultura mencakup buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk jamur, lumut, serta tanaman air. Benih tanaman pakan ternak seperti alfalfa tidak termasuk.
Berapa lama masa berlaku izin pemasukan benih?
Sejak Permentan 14/2026 berlaku satu tahun kalender dan berakhir 31 Desember terlepas dari tanggal terbit, menggantikan masa berlaku enam bulan sebelumnya. Permohonan tahun berikutnya dapat diajukan mulai November.
1. Mulai dari menempatkan "benih" Anda pada pos yang tepat
- HS 1209 = biji, buah dan spora, dari jenis yang digunakan untuk disemai. Benih sayur, benih bunga, dan benih pakan ternak ada di sini — tiga kode yang kami cek termasuk pos ini.
- Umbi, bulbus, dan rimpang untuk perbanyakan tidak di 1209, melainkan di Bab 6 / 7 (bawang putih untuk perbanyakan, misalnya, adalah 0703.20.10 Bulbs for propagation di Bab 7). Keduanya disebut "benih" sehari-hari, tetapi bab dan rezim pengawasannya berbeda.
- Benih sereal ada di Bab 10 (benih jagung, padi, dan sejenisnya) dengan jalur HS yang lain.
- Ukurannya adalah kegunaan plus bentuk, bukan kata "benih". Tetapkan dulu kegunaan (semai / konsumsi / olahan), lalu bentuknya (biji sejati / umbi / butir sereal), baru kodenya.
- Salah di sini, salah sampai bawah. Ini menentukan tarif, kategori karantina, dan yang terpenting — ke kementerian mana izin diajukan.
Sorotan: benih bawang putih 0703.20.10 — bukan di 1209, tapi jalur kementeriannya sama
- Aturan pertama: benih bawang putih tidak masuk 1209. Umbi, bonggol dan rimpang untuk dibudidayakan bukan "benih, buah dan spora untuk disemai" — posnya ada di Bab 7. Benih bawang putih adalah 0703.20.10 Bulbs for propagation (umbi untuk dibudidayakan).
- Tetapi jalur izinnya sama. Baik tiga kode 1209 di halaman ini maupun benih bawang putih, di tingkat tarif bea cukai hanya memuat pengawasan 940 (karantina tumbuhan). Pintu yang sesungguhnya ada di Kementerian Pertanian (Kementan).
- Beban pajaknya ringan: BM 0%, PPN 0% (hasil pengecekan, tetap harus dikonfirmasi sesuai aturan yang berlaku), PPh 22 2,5% dengan API / 7,5% tanpa API — sama persis dengan tiga kode 1209.
- Jangan salah satuan: satuan resmi Indonesia adalah ton metrik (1000 kg, kode TNE), bukan kilogram.
- Kesalahan termahal: melaporkan benih bawang putih sebagai bawang putih konsumsi. Begitu masuk ke 0703.20.90, BM berubah dari 0% menjadi 5%, dan pengawasan 958 (LS) serta 959 (PI) ikut melekat — Anda membayar bea masuk lebih besar sekaligus kekurangan izin.
| Dimensi | Benih bawang putih 0703.20.10 | Tiga kode 1209 (contoh di halaman ini) |
|---|---|---|
| Bab | Bab 7 (sayuran · umbi) | Bab 12 (benih untuk disemai) |
| Uji bentuk | Umbi — bukan benih sejati | Benih, buah dan spora sejati |
| BM bea masuk (MFN) | 0% | 0% |
| PPN (hasil pengecekan) | 0% | 0% |
| PPh 22 · dengan API / tanpa | 2,5% / 7,5% | 2,5% / 7,5% |
| Pengawasan di perbatasan | Hanya 940 karantina tumbuhan | Hanya 940 karantina tumbuhan |
| Pengawasan pasca perbatasan | Daftar kosong | Daftar kosong |
| Kementerian berwenang | Kementan · jalur impor benih | Kementan · terbagi per kelompok tanaman |
| Izin utama | Izin Pemasukan Benih | Berbeda: hortikultura / pangan / perkebunan / kehutanan / peternakan |
| Satuan resmi Indonesia | Ton metrik (TNE) | Sesuai satuan resmi tiap kode |
Hasil pengecekan INSW 2026-10-01; perbandingan lengkap per butir ada di panduan bawang putih. Bila kiriman ini sebenarnya bawang putih konsumsi, beralih ke produk pertanian · bawang putih konsumsi (0703.20.90, BM 5% plus izin PI dan LS).
2. Tarif dan komponen pajak
- BM dan PPN identik di ketiga kode — di level tarif, benih sayur, benih bunga, dan benih pakan ternak tampak sama persis.
- PPh 22 tiga kali lipat tanpa API (2,5% vs 7,5%), jadi tentukan status importir sejak awal.
- PPN terbaca 0% dengan perlakuan produk pertanian; tetap harus dicek ulang pada aturan yang berlaku, jangan dijanjikan.
- Ketiganya tidak memuat BM anti-dumping maupun safeguard — itu bacaan saat ini, bukan jaminan permanen.
3. Pengawasan Lartas: bea cukai hanya melihat 940
- Di border (harus lengkap saat clearance): 940 karantina tumbuhan — menurut UU 21/2019 (halaman INSW masih memakai label lama PP 14 Tahun 2002), dibuktikan dengan dokumen keluarga KT-2 / KT-9 / SP-5 / KT-13. Ketiga kode memuatnya.
- Post-border: blok tersebut tidak muncul di ketiga halaman — tidak ada pengawasan tahap peredaran yang melekat pada kode ini.
- Pengawasan ekspor (Lartas Ekspor): blok tersebut tidak muncul di ketiga halaman.
- Kesimpulan penting: di lapis tarif dan Lartas INSW, tidak terlihat pemisahan antara hortikultura, tanaman pangan, dan kehutanan — contoh dari ketiganya terbaca identik. Pemisahannya bukan di bea cukai, melainkan di sisi izin Kementan.
4. Pemisahan yang sesungguhnya ada di Kementan: lima lapis
Lapis 1 · Regulasi mengikuti kelompok komoditas. Benih hortikultura mengikuti Permentan 14/2026; tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, bibit ternak, dan perikanan masing-masing punya aturan serta direktorat sendiri. Memakai aturan hortikultura untuk benih tanaman pangan sudah salah di langkah pertama.
Lapis 2 · Daftar izinnya memang terpisah. Dalam kerangka perizinan Kementan (sistem perizinan pada Permentan 45/2019 yang menggantikan Permentan 40/2019), benih tanaman masuk izin masuk/keluar bersama sumber daya genetik, bahan pakan, dan obat hewan, sementara bibit ternak masuk izin rekomendasi — dua prosedur berbeda dan dua izin berbeda.
Lapis 3 · Tujuan menentukan jalur. Permentan 14/2026 mengatur persyaratan administratif dan teknis per tujuan impor: pendaftaran varietas untuk peredaran, pengadaan benih bermutu untuk komersial, pemasukan tetua untuk perbanyakan, pengembangan benih untuk pasar ekspor, produksi komoditas hortikultura, pengujian laboratorium, pengujian perlindungan varietas, penggunaan hobi, pameran dan promosi, sertifikasi ISTA, serta pengadaan benih untuk program swasembada bawang putih. Tujuan berbeda, berkas berbeda.
Lapis 4 · Produk rekayasa genetik lewat pintu tambahan. Benih yang berasal dari rekayasa genetik wajib memenuhi persyaratan keamanan hayati dan memperoleh rekomendasi komisi keamanan hayati produk rekayasa genetik sebelum proses perizinan berjalan.
Lapis 5 · Dua kaki yang tidak bisa dihindari siapa pun. Apa pun kelompok komoditasnya: sertifikat karantina tumbuhan dari negara asal plus pemeriksaan di pelabuhan masuk, dan INSW otomatis menempelkan Lartas di level 8 digit. Ini bukan khusus hortikultura; ini ambang bersama semua benih.
5. Permentan 14/2026 dalam praktik (benih hortikultura)
- Siapa yang boleh mengajukan: disederhanakan menjadi badan usaha, instansi pemerintah, dan perorangan — kategori "pengamat tanaman" tidak lagi berdiri sendiri dan kini ditampung sebagai salah satu tujuan.
- Berkas administratif mengecil: terfokus pada dokumen kompetensi — NIB, sertifikat kompetensi produsen/penyedia benih, dan dokumen persyaratan karantina. Berkas lama (akta pendirian, NPWP, profil perusahaan, KTP, surat domisili, API, tanda daftar produsen benih) tidak lagi diminta.
- Serba daring dan terhubung ke INSW: diajukan lewat sistem perizinan pertanian, dan izin yang terbit diteruskan otomatis ke SINSW.
- Tenggatnya tertulis: izin pemasukan — pemeriksaan kelengkapan 2 hari kerja, verifikasi dan validasi paling lama 5 hari kerja, dan dianggap disetujui bila tidak ditolak dalam tenggat. Izin pengeluaran 1 + 3 hari kerja.
- Berlaku satu tahun kalender: berakhir 31 Desember terlepas dari tanggal terbit (sebelumnya enam bulan); permohonan tahun berikutnya bisa mulai November.
- Impor pertama bisa ditambah syarat: impor pertama untuk spesies atau negara asal tertentu dapat diwajibkan analisis risiko hama (PRA).
- Wajib kemas ulang dan label ulang: benih impor yang sudah menjalani uji mutu (terutama kemasan non-komersial) harus dikemas ulang dan dilabeli ulang dengan hasil uji.
- Sanksi berjenjang: teguran tertulis, lalu pencabutan bila diabaikan dalam 7 hari kerja; pelanggaran tertentu dapat memblokir izin baru 1–2 tahun dan/atau menarik produk dari peredaran.
6. Perubahan di hulu: PP 7/2026 mencabut PP 44/1995
- PP 7/2026 berlaku 9 Februari 2026 (Berita Negara No. 17 Tahun 2026) sebagai peraturan pelaksana UU 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
- Sekaligus mencabut enam PP lama, termasuk PP 44/1995 tentang Perbenihan Tanaman. Lima lainnya mengatur pestisida, perlindungan tanaman, pupuk, alsintan, dan usaha budi daya.
- Benih dan sarana produksi masuk standar wajib: benih bermutu, pupuk, pestisida, dan alsintan yang diedarkan wajib memenuhi SNI atau persyaratan teknis minimum, melalui laboratorium penguji tersertifikasi.
- Sumber daya genetik wajib didaftar dan disimpan: pencarian, pengumpulan, dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman memerlukan izin menteri; hasilnya wajib dilaporkan dan sebagian materi disetor ke bank gen nasional.
- Sanksi menguat: sanksi administratif berjenjang berupa penarikan produk, denda administratif Rp50.000.000, dan pencabutan izin usaha.
- Catatan masa transisi: aturan pelaksana masih bertahap — ikuti pengumuman instansi berwenang yang berlaku, bukan halaman ini.
Sumber hukum
Dasar hukum resmi (dapat dilacak)
| Peraturan | Status | Mengapa halaman ini mengutipnya | Naskah resmi |
|---|---|---|---|
| UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan | 🟢 Berlaku · mencabut UU 16/1992 | Dasar hukum karantina tumbuhan (940) di border; otoritas karantina adalah Barantin | Halaman BPK · PDF naskah |
| Peraturan Barantin 1/2024 (diubah dengan 5/2025) tentang jenis komoditas wajib periksa karantina | 🟢 Berlaku | Menetapkan komoditas wajib periksa; benih termasuk media pembawa | 1/2024 · PDF · Perubahan 5/2025 |
| Peraturan Barantin 2/2025 tentang jenis HPHK, HPIK, OPTK, media pembawa, dan media pembawa yang dilarang | 🟢 Berlaku | Menentukan apakah tindakan karantina, re-ekspor, atau larangan berlaku | Halaman BPK |
| Permentan 14/2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura | 🟢 Berlaku · mencabut 15/2017 jo 26/2018 (sebelumnya 5/2012, diubah 76/2013) | Dasar penerbitan Izin Pemasukan Benih; pemeriksaan kelengkapan 2 hari kerja, verifikasi paling lama 5 hari kerja; izin berlaku 1 tahun kalender | FAOLEX LEX-FAOC247663 · Aturan lama 5/2012 (BPK) |
| PP 7/2026 (peraturan pelaksanaan UU 22/2019) | 🟢 Berlaku 9 Feb 2026 · BN 17/2026 mencabut 6 PP lama sekaligus (termasuk PP 44/1995) | Benih bermutu yang diedarkan wajib memenuhi SNI; sumber daya genetik tanaman wajib didaftar dan disetor ke bank gen nasional | PDF naskah (FAOLEX) · Ringkasan UNEP |
| UU 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan | 🟢 Berlaku 18 Okt 2019 · 132 pasal / 22 bab mencabut UU 2/1961 dan UU 12/1992 | Dasar hukum pemasukan dan pengeluaran benih | Ringkasan UNEP · PDF naskah |
| Permentan 45/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Pertanian | 🟢 Berlaku · menggantikan Permentan 40/2019 | Kerangka perizinan pertanian yang berlaku saat ini (sistem OSS) | PDF naskah (BPK) |
| Permen LHK 3/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan | 🟢 Berlaku | Bukti resmi bahwa jalur benih kehutanan terpisah dari jalur hortikultura | Halaman BPK |
| Portal perizinan PPVTPP Kementan (Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian) | 🟢 Portal resmi | Hortikultura / tanaman pangan / perkebunan / sumber daya genetik / bibit ternak masing-masing punya halaman izin sendiri — wujud resmi dari sistem jalur terpisah | Hortikultura · Pangan · Perkebunan · SDG tanaman · Bibit ternak |
Tanda: 🟢 naskah resmi telah diverifikasi (database BPK / FAOLEX / UNEP / portal kementerian); 🟡 ditemukan lewat penelusuran pustaka resmi atau basis data internasional tanpa halaman detail per item. ⚠️ Bacaan INSW menampilkan “PP 14 Tahun 2002”, nomor lama yang masih dipakai sistem: induknya UU 16/1992 telah dicabut UU 21/2019 dan aturan pelaksanaannya kini diterbitkan Barantin — kutip aturan yang berlaku saat ini.
Catatan pengecekan (apa adanya · dapat dilacak)
· 1209.91.10 (- - - Onion seeds / Biji bawang bombay): BM 0,00%, PPN 0,00%, PPnBM N/A, cukai N/A, BM AD / TP / IM semuanya N/A, PPh 2,50% (API) / 7,50% (non-API), BK N/A; pengawasan border 940 (KT.2, KT 9, SP-5 atau KT-13) menurut PP 14 Tahun 2002, kategori [Tumbuhan], deskripsi terbatas pada "Biji, Buah dan Spora … Untuk Disemai"; blok post-border dan ekspor tidak muncul.
· 1209.30.00 (Seeds of herbaceous plants cultivated principally for their flowers): bacaan identik.
· 1209.21.00 (- - Lucerne / alfalfa seeds): bacaan identik.
· ACFTA memperlihatkan 0% di ketiganya (halaman menandai 2023) dan AHKFTA 0% untuk 2026/2027; perjanjian lain mencantumkan tahunnya sendiri — semuanya nilai historis, harus dicek ulang pada PMK yang berlaku.
· Kesimpulan "bea cukai tidak melihat pemisahan" bersumber langsung dari tiga bacaan identik ini.
Sumber data
Sumber hukum: FAOLEX LEX-FAOC247663 (Permentan 14/2026), UNEP/FAOLEX (PP 7/2026), kerangka perizinan Kementan (Permentan 45/2019, menggantikan 40/2019)
Versi kertas kerja: 3 Okt 2026 · sumber: repositori perdagangan nasional INSW insw.go.id/intr
Halaman terkait
Produk pertanian impor–ekspor: empat lapis izin & tenggat halal 17 Oktober 2026 (halaman induk)Direktori HS terverifikasi — semua kode yang sudah diperiksa dan bacaannya dalam satu halamanImpor bawang putih: perbedaan tarif, pengawasan, dan izin antara benih dan konsumsiIzin impor Indonesia (PI) dan status importirAkibat salah kode HS: kelebihan bayar, tagihan susulan, izin yang tidak bisa diperolehFORM E / ACFTA: cara memakai tarif preferensiPeta LartasHalaman ini disusun dari pengecekan INSW kami dan naskah hukum yang dipublikasikan; bersifat panduan, bukan janji kepabeanan atau hukum. BM / PPN / PPh / Lartas terus berubah: sebelum pengajuan, PPJK berlisensi wajib memeriksa ulang setiap kiriman di INSW dan CEISA 4.0 menurut aturan yang berlaku, dan importir Indonesia wajib mengurus izin pemasukan benih menurut pengumuman Kementan terkini. WUHAN FREEDOM INTERNATIONAL LOGISTICS · PPJK berlisensi · Jakarta / Semarang.
Sumber resmi
Kanal yang dapat Anda verifikasi sendiri. Tarif, pengawasan, dan waktu layanan mengikuti pengumuman terbaru tiap instansi.
- INSW (Indonesia National Single Window) — pengecekan resmi kode BTKI, BM/PPN/PPh, dan pengawasan Lartas
- Ditjen Bea dan Cukai — proses clearance, pengajuan PIB, dan ketentuan kepabeanan
- Kementerian Pertanian (Kementan) — izin pemasukan benih, karantina, dan aturan pengembangan tanaman
- Barantin (Badan Karantina Indonesia) — karantina hewan dan tumbuhan, persyaratan pelabuhan masuk
- Basis data peraturan (peraturan.bpk.go.id) — naskah Permentan dan PP beserta tanggal berlaku
- FAOLEX (basis hukum FAO) — abstrak bahasa Inggris serta tanggal berlaku Permentan 14/2026 dan PP 7/2026