Impor bawang bombay & bawang merah ke Indonesia: satu keluarga, bea masuk konsumsi beda 4 kali lipat (HS 0703.10, empat kode dicek)
Data utama (bebas dikutip)
| Uraian | Bibit bombay 07031011 | Bombay konsumsi 07031019 | Bibit merah 07031021 | Merah konsumsi 07031029 |
|---|---|---|---|---|
| Uraian barang (kutipan INSW) | - - - Umbi untuk dibudidayakan (Bawang bombay) | - - - Lain-lain (Bawang bombay) | - - - Umbi untuk dibudidayakan (Bawang merah) | - - - Lain-lain (Bawang merah) |
| Sifat | Umbi budidaya → benih | Lain-lain → konsumsi | Umbi budidaya → benih | Lain-lain → konsumsi |
| BM bea masuk (MFN) | 0% | 5% | 0% | 20% |
| PPN | 0% | 0% | 0% | 0% |
| PPh 22 · ada API / tanpa | 2,5% / 7,5% | 2,5% / 7,5% | 2,5% / 7,5% | 2,5% / 7,5% |
| PPnBM / cukai / BK | N/A | N/A | N/A | N/A |
| Pengawasan border | 940 karantina | 940 + 959 PI + 958 LS | 940 karantina | 940 + 959 PI + 958 LS |
| Pengawasan post border | Tidak ada | 959 PI + 958 LS | Tidak ada | 959 PI + 958 LS |
| Pengawasan ekspor | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada |
| Satuan resmi (konsumsi) | — | Metric ton (kode TNE) | — | Metric ton (kode TNE) |
Cara membaca: PPh 22 dibedakan dari kepemilikan API (Angka Pengenal Importir) — 2,5% bila punya, 7,5% bila tidak — dan dipungut bersamaan dengan BM serta PPN. "Satuan resmi" adalah satuan yang dipakai pada PIB; kategori konsumsi secara tegas menampilkan Metric ton (1000 kg, kode TNE) berdasar KMK 50/KM.4/2024.
1. Mulai dari sini: empat subpos, dua percabangan
Subpos 6 digit pertama di bawah HS 0703 "bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung/perai dan sayuran sejenis lainnya, segar atau dingin" adalah 0703.10 untuk bawang bombay dan bawang merah. Indonesia lalu memecahnya menjadi dua lapis lagi sehingga terbentuk empat subpos 8 digit. Hanya ada dua pertanyaan, dan harus dijawab berurutan:
- Pertanyaan pertama: konsumsi atau benih? INSW menyatakannya dengan jelas —
Umbi untuk dibudidayakanlawanLain-lain. Jawaban ini menentukan tarif dan perizinan. - Pertanyaan kedua: bombay atau merah?
Bawang bombayberukuran besar dan berkulit tebal;Bawang merahkecil, ungu kemerahan, dan aromanya tajam. Jawaban ini menentukan apakah bea masuk kategori konsumsi 5% atau 20%.
Perhatikan bahwa pertanyaan kedua hanya berbobot uang di cabang konsumsi. Di cabang benih, bibit bombay dan bibit merah adalah dua saudara kembar: BM 0%, tanpa pengawasan post border. Namun begitu melangkah ke cabang konsumsi, bombay menjadi 5% sementara merah menjadi 20% — jauh berbeda. Inilah satu gambaran yang layak Anda bawa pulang dari halaman ini.
2. Selisih empat kali lipat: bombay konsumsi 5% vs merah konsumsi 20%
Ini adalah pembeda yang paling mudah terlewat sekaligus paling mahal akibatnya. Keduanya kategori konsumsi, keduanya berada di pos 0703.10 — dan bawang bombay konsumsi terbaca BM 5% sementara bawang merah konsumsi BM 20%. Selisih lima belas poin persentase. Empat kali lipat.
Mengapa? Indonesia memperlakukan bawang merah sebagai komoditas hortikultura yang sangat sensitif. Bawang merah adalah bumbu pokok dapur sehari-hari, harganya menggerakkan inflasi, dan setiap tahun berada di baris depan daftar pengendalian impor. Sebaliknya, bawang bombay jauh lebih sedikit dilindungi. Lima belas poin di dalam tarif itu adalah keberpihakan kebijakan yang terlihat nyata.
| Skenario | Nilai CIF | BM | PPh 22 (ada API) | Total beban (BM + PPh) |
|---|---|---|---|---|
| Bombay konsumsi 07031019 | USD 20.000 | 5% | 2,5% | ≈ USD 1.525 |
| Merah konsumsi 07031029 | USD 20.000 | 20% | 2,5% | ≈ USD 4.640 |
| Selisih bila salah klasifikasi | — | — | — | ≈ USD 3.115 per kiriman |
* Tabel di atas adalah ilustrasi perhitungan memakai tarif hasil pengecekan kami (PPN 0% sehingga tidak muncul), bukan penawaran harga. Kewajiban sesungguhnya mengikuti CEISA 4.0 pada saat pengajuan. Bila ditambah biaya penumpukan dan perubahan dokumen akibat dokumen Lartas yang kurang, salah klasifikasi merugikan jauh lebih besar daripada USD 3.115 di tabel.
· uraian pada invoice, packing list, dan sertifikat karantina harus menyebut dengan jelas Bawang Bombay atau Bawang Merah;
· serta mencantumkan apakah untuk dibudidayakan. Sekadar menulis "shallots" tanpa penegasan sama dengan menyerahkan keputusan kepada petugas pemberitahuan.
3. Pengawasan: benih hanya karantina, konsumsi kena PI + LS di kedua sisi
Tarif menentukan uang; pengawasan menentukan apakah barang bisa berjalan. Keempat subpos HS 0703.10 terbelah menjadi dua kelompok yang sangat kontras:
Ada satu hal yang terus-menerus salah dibaca: pada kategori konsumsi, PI (959) dan LS (958) muncul di blok border maupun blok post border, bukan hanya di salah satu sisi. Maknanya lugas — kedua izin hortikultura itu harus sudah di tangan sebelum kapal tiba. Tidak ada skema "lewat dulu, izin menyusul".
⇒ Kebiasaan kami: mulai PI dan LS bersamaan 7–10 hari kerja sebelum stuffing, sejajar dengan penyiapan sertifikat karantina negara pengekspor. Ingat PI/LS baru setelah B/L terbit berarti memilih antara penumpukan dan re-ekspor.
Satu baris lagi yang tidak perlu Anda takuti: keempat subpos menampilkan Wajib Lapor DHE-SDA : Ya (berdasar KMK 2/KM.4/2025). Itu adalah kewajiban pelaporan devisa hasil ekspor bagi eksportir Indonesia. Tidak ada kaitannya dengan penyelesaian impor Tiongkok → Indonesia.
4. Memilih sertifikat asal: 0% sampai 20% pada bawang merah yang sama
Panel tarif preferensi keempat subpos tampak ramai, tetapi jangan menyalin angkanya. Yang dicantumkan INSW adalah nilai tahun historis. Nilai sebenarnya ada pada peringatan yang dibawanya: perlakuan antarperjanjian sangat berbeda, sehingga setiap kode wajib diperiksa ulang pada skema konsesi yang berlaku.
| Perjanjian | Bombay konsumsi 07031019 | Merah konsumsi 07031029 | Kategori benih 07031011 / 07031021 |
|---|---|---|---|
| ACFTA (Tiongkok · FORM E) | 0% (kolom 2023) | 0% (kolom 2023) | 0% (kolom 2023) |
| AHKFTA (Hong Kong, Tiongkok) | 0% (2026 / 2027) | 20% (tanpa preferensi) | 0% (2026 / 2027) |
| ATIGA (internal ASEAN) | 0% (kolom 2023) | 0% (kolom 2023) | 0% (kolom 2023) |
| AANZFTA (Australia–Selandia Baru) | 0% (kolom 2025) | 12,5% (kolom 2025) | 0% (kolom 2025) |
| AJCEP (Jepang) | 0% (kolom 2025) | 0% (kolom 2025) | 0% (kolom 2025) |
| AKFTA (Korea) | 0% (kolom 2023) | 0% (kolom 2023) | 0% (kolom 2023) |
| AIFTA (India) | 5% (tanpa preferensi) | 20% (tanpa preferensi) | 0% (kolom 2023) |
5. Daftar periksa sebelum booking
- Kunci klasifikasinya di dalam kontrak. Kontrak pembelian, invoice, dan sertifikat karantina harus sama-sama menyebut Bawang Bombay / Bawang Merah, serta mencantumkan untuk dibudidayakan atau tidak mencantumkannya. Uraian yang tidak konsisten di hulu adalah asal mula semua masalah di hilir.
- Hitung mundur 7–10 hari kerja untuk kategori konsumsi. PI (959) dan LS (958) harus sudah ada sebelum stuffing; jendela pemeriksaan fisik LS berada di luar negeri.
- Laporkan kategori konsumsi dalam ton. Metric ton (kode TNE) berdasar KMK 50/KM.4/2024 — jangan mengisi kilogram.
- Samakan tiga kolom pada sertifikat karantina. Jumlah kemasan, berat, dan uraian harus sama kata per kata dengan invoice, packing list, dan B/L. Produk segar paling sering ditolak karena sertifikat karantina tidak sejalan dengan invoice.
- Periksa ulang FORM E pada skema yang berlaku. Telusuri setiap kode pada PMK yang berlaku; jangan menetapkan harga dari angka historis di layar.
- Simpan arsip bukti. Arsipkan tangkapan layar hasil baca INSW beserta tanggalnya, agar Anda dapat membuktikan bahwa pemberitahuan dibuat menurut data resmi pada saat itu.
Pertanyaan kunci di halaman ini
Angka di atas adalah hasil pembacaan pada hari pengecekan beserta peraturan yang berlaku saat itu; pengumuman terbaru tiap instansi yang mengikat (tanggal pengecekan ulang 2026-10-04).
Catatan pemeriksaan (kutipan asli · dapat ditelusuri)
· 07031011 (- - Bawang bombay : / - - - Umbi untuk dibudidayakan): BM 0,00%, PPN 0,00%, PPnBM / cukai / BM AD / BM TP / BM IM / BK seluruhnya N/A, PPh 2,50% (API) / 7,50% (NON-API); pengawasan border 940 (KT.2, KT 9, SP-5 atau KT-13) berdasar PP 14 Tahun 2002, kategori [Tumbuhan], deskripsi terbatas pada "Bawang Bombay, Bawang Merah, Bawang Putih, Bawang Bakung/Perai dan sayuran sejenis lainnya, segar atau dingin"; blok post border dan ekspor tidak muncul.
· 07031019 (- - Bawang bombay : / - - - Lain-lain): BM 5,00%, PPN 0,00%, PPh 2,50% / 7,50%; pengawasan border 940 + 959 PI Produk Hortikultura + 958 LS Impor Produk Hortikultura (deskripsi "--- Lain-lain", kategori Produk Hortikultura, berdasar Permendag 16/2025 jo. 18/2026 dan Permendag 18/2025 jo. 11/2026); post border sama yaitu 959 + 958; blok ekspor tidak muncul. Satuan resmi Metric ton (TNE) berdasar KMK 50/KM.4/2024.
· 07031021 (- - Bawang merah : / - - - Umbi untuk dibudidayakan): hasil baca identik dengan 07031011 (BM 0%, hanya 940).
· 07031029 (- - Bawang merah : / - - - Lain-lain): BM 20,00%, PPN 0,00%, PPh 2,50% / 7,50%; 940 + 959 PI + 958 LS lengkap, tercantum di sisi border maupun post border; satuan resmi Metric ton (TNE).
· Keempatnya menampilkan Wajib Lapor DHE-SDA : Ya (KMK 2/KM.4/2025) — kewajiban pelaporan ekspor, tidak berlaku untuk penyelesaian impor.
· Panel preferensi: AHKFTA menunjukkan 20% untuk 2026 / 2027 (tanpa preferensi) pada bawang merah konsumsi sementara ACFTA / ATIGA / AJCEP / AKFTA 0%; AIFTA menunjukkan 5% pada bombay konsumsi dan 20% pada merah konsumsi; AANZFTA menunjukkan 12,5% pada merah konsumsi. Semuanya adalah nilai tahun yang tercantum di laman dan wajib diperiksa ulang pada skema konsesi PMK yang berlaku.
Sumber data
Sumber regulasi: Permendag 16/2025 jo. 18/2026 dan Permendag 18/2025 jo. 11/2026 (perizinan dan pemeriksaan impor hortikultura), PP 14/2002 (karantina tumbuhan), KMK 50/KM.4/2024 (satuan resmi Bab 7), KMK 2/KM.4/2025 (pelaporan DHE-SDA)
Versi kertas kerja: 2026-10-04 · sumber: Indonesia National Single Window insw.go.id/intr
Halaman terkait
Produk pertanian impor–ekspor Indonesia: empat lapis izin dan tenggat halal 17 Oktober 2026 (halaman pusat)Impor bawang putih ke Indonesia: benih vs konsumsi — tarif & izinImpor benih ke Indonesia: bea 0%, yang mengganjal adalah izinDirektori kode HS terverifikasi: semua hasil baca Indonesia dalam satu halamanCara memakai FORM E / sertifikat asal ACFTAPeta pembatasan LartasIzin impor (PI) dan status importir Indonesia, dijelaskanHalaman ini disusun dari hasil pengecekan INSW kami sendiri dan peraturan yang dipublikasikan. Ini adalah bahan rujukan, bukan janji kepabeanan atau hukum. BM / PPN / PPh / Lartas terus berubah; sebelum mengajukan pemberitahuan, PPJK Anda wajib memeriksa ulang setiap kiriman pada peraturan yang berlaku di INSW dan CEISA 4.0. Bawang bombay dan bawang merah adalah produk hortikultura yang sangat sensitif di Indonesia — pengaturan perizinan dan pemeriksaan perlu dikonfirmasi pula kepada importir Indonesia dan instansi yang berwenang saat ini. WUHAN FREEDOM INTERNATIONAL LOGISTICS · PPJK berlisensi · Jakarta / Semarang.
Sumber resmi
Saluran resmi yang dapat diperiksa sendiri. Tarif, pengawasan, dan waktu layanan mengikuti pengumuman terbaru tiap instansi.
- Indonesia National Single Window (INSW) — kode BTKI, BM/PPN/PPh, dan pengawasan Lartas resmi
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — tata cara kepabeanan, pengajuan PIB, dan ketentuan pemasukan
- Badan Karantina Indonesia (Barantin) — karantina tumbuhan (KT-9 / SP-5) dan syarat pintu masuk
- Kementerian Pertanian (Kementan) — rekomendasi RIPH hortikultura, produksi, dan jendela impor
- Basis data regulasi Indonesia (peraturan.bpk.go.id) — teks Permendag / PP / KMK dan tanggal berlaku
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) — PI / LS hortikultura dan kebijakan perizinan impor