Beranda / Panduan Impor Indonesia / Tenggat Halal Obat Bebas

Halal Obat Bebas (OTC) Indonesia: Tenggat 2029 — Yang Harus Dilakukan Importir

Ringkasan: pada 16 Oktober 2026 pemerintah Indonesia mengumumkan amandemen PP 42/2024 yang tenggat halal wajib untuk obat bebas (OTC) dan obat bebas terbatas adalah 17 Oktober 2029. Importir kini punya jendela dua tahun. Dua jalur kepatuhan tidak berubah: sertifikasi penuh SIHALAL (3–6 bulan) atau pendaftaran sertifikat luar negeri SHLN (hingga 20 hari kerja) bila lembaga Anda memiliki MRA dengan BPJPH. Obat Bebas (OTC) mengandung bahan haram tetap memakai label non-halal.
Indonesian OTC medicines halal: deadline moved to 2028, what importers should do now
Halal kosmetik Indonesia: tenggat 2029 — yang harus dilakukan importir sekarang
🟢 Terverifikasi · 2026-10-18 PP 42/2024 (fase 2) · PP 39/2021 (bertahap) registrasi obat BPOM · BPJPH · SIHALAL · SHLN Pelabelan non-halal
Tenggat ditunda ke 2028: pada 16 Oktober 2026 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan penundaan dua tahun penerapan halal wajib untuk kosmetik (semula 18 Oktober 2026) melalui amandemen PP 42/2024. Teks final amandemen belum diterbitkan — konfirmasi tanggal pastinya ke BPJPH sebelum pengiriman.

1. Dua regulator, bukan satu: BPOM vs BPJPH

RegulatorYang dikendalikanPersyaratan
BPOM (registrasi obat)Izin edar untuk obat bebas dan obat bebas terbatas — keamanan, khasiat, dan pelabelanNomor registrasi obat — sudah ada, tidak berubah
🔴 BPJPH (halal)Jaminan produk halal — persyaratan baru yang berlaku untuk kosmetik sejak tenggat 2029Sertifikat halal atau label non-halal

Kesalahan umum importir adalah menganggap halal sebagai "sekadar tahap BPOM berikutnya". Keduanya adalah dua gerbang yang terpisah: produk bisa memegang nomor registrasi obat BPOM yang valid tetapi tetap tidak patuh pada halal sejak tenggat 2029. Keduanya harus terpenuhi sebelum distribusi ritel.

2. Tenggat: 2029

TanggalMaknaDasar
17 Okt 2024Fase satu — usaha makanan & minuman domestik menengah/besar masuk dalam cakupanPP 39/2021 Pasal 140
🔴 18 Okt 2026Tanggal penegakan semula — dibatalkan oleh pengumuman penundaan 16 Okt 2026PP 42/2024 (direvisi)
🔴 17 Okt 2029Tenggat transisi baru — obat bebas, obat bebas terbatas, alat kesehatan kelas B, dan obat impor harus memegang sertifikat sebelum tanggal iniAmandemen PP 42/2024
🔴 18 Okt 2029Penegakan baru — produk tanpa sertifikat atau label non-halal dianggap tidak patuh; e-commerce, bea cukai, dan BPOM mulai verifikasi bersamaPenegakan BPJPH

Penundaan memberi importir jendela dua tahun. Jalurnya tidak berubah: gunakan waktu ini untuk menyelesaikan SIHALAL, atau daftarkan sertifikat luar negeri yang sudah ada via SHLN.

3. Dua jalur untuk kosmetik yang patuh

AspekSertifikasi penuh (SIHALAL)Pendaftaran sertifikat luar negeri (SHLN)
Kapan berlakuTidak ada sertifikat luar negeri yang diakui, atau lembaga luar negeri punya MRA tetapi tanpa kewenangan kosmetikLembaga sertifikasi luar negeri memegang MRA dengan BPJPH dan standarnya diakui setara
WaktuUmumnya 3–6 bulan (inspeksi, audit, uji laboratorium)Hingga 20 hari kerja
Siapa mengajukanMelalui unit impor Indonesia atau perwakilan resmiOleh importir Indonesia yang mendaftarkan sertifikat luar negeri

Ketidakcocokan dokumen — nama produk, daftar bahan, atau alamat produksi — adalah penyebab paling umum keterlambatan SHLN. Sertifikat harus dilegalisasi apostille, dan kode HS produk, surat penunjukan, serta izin importir harus diserahkan.

4. Kasus bahan haram: pelabelan non-halal

Obat Bebas (OTC) yang mengandung bahan haram (mis. gelatin turunan babi, lemak hewani tertentu, atau alkohol di atas ambang batas) tidak bisa disertifikasi halal. Ia tidak dilarang — ia harus diberi label non-halal secara jelas. Aturannya:
ItemAturan
Label non-halalGambar, logo, atau teks yang ditempatkan pada kemasan, bagian produk, atau lokasi tertentu; mudah dilihat dan dibaca, tidak mudah terhapus
Bahan haramHarus dicetak dengan warna berbeda pada daftar bahan
AlkoholKandungan alkohol kosmetik tunduk pada ambang batas tertentu; di atas batas, produk dianggap haram

Label non-halal bukanlah celah — ia adalah jalur yang ditetapkan hukum untuk produk yang memang tidak bisa disertifikasi. Menggunakannya pada produk yang sebenarnya bisa disertifikasi adalah risiko kepatuhan.

5. Pertanyaan kunci

Kapan sertifikasi halal menjadi wajib untuk kosmetik di Indonesia?

Tenggatnya adalah 17 Oktober 2029 berdasarkan PP 42/2024 (tidak terpengaruh penundaan 2028). Obat Bebas (OTC) termasuk fase kedua kewajiban halal.

Apakah nomor registrasi obat BPOM sama dengan sertifikat halal?

Tidak. BPOM menerbitkan nomor registrasi obat akses pasar yang mencakup keamanan dan pelabelan; BPJPH menerbitkan sertifikasi halal. Produk bisa memegang registrasi obat BPOM yang valid tetapi tetap tidak patuh pada halal sejak tenggat 2029. Keduanya diperlukan.

Apa yang harus saya lakukan sekarang setelah tenggatnya adalah 2029?

Manfaatkan jendela dua tahun: selesaikan sertifikasi penuh SIHALAL (3–6 bulan), atau daftarkan sertifikat luar negeri yang sudah ada via SHLN (hingga 20 hari kerja) bila lembaga Anda memegang MRA dengan BPJPH.

Bisakah kosmetik dengan alkohol atau bahan turunan hewani tetap diimpor?

Ya, asalkan diberi label non-halal secara jelas dan bahan haram dicetak dengan warna berbeda. Alkohol di atas ambang batas atau turunan babi/hewani membuat produk tidak bisa disertifikasi, bukan dilarang.

Apa yang terjadi pada kosmetik yang tidak patuh setelah tenggat 2029?

Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat, dan penarikan barang dari peredaran. Platform e-commerce, bea cukai, dan BPOM mulai memverifikasi bersama nomor sertifikat halal.

Berapa lama sertifikat halal Indonesia berlaku untuk kosmetik?

Berdasarkan PP 42/2024, sertifikat berlaku tanpa batas selama bahan dan proses produksi tidak berubah. Setiap perubahan bahan, proses, atau pengembangan produk memerlukan pembaruan ke BPJPH.

6. Sumber resmi (dapat ditelusuri)

Regulasi / entri resmiStatusYang dikutip halaman ini
UU 33/2014 (Jaminan Produk Halal)🟢 BerlakuUndang-undang yang membentuk BPJPH
PP 39/2021🟢 BerlakuKerangka bertahap, pengelompokan produk, tanggal awal
PP 42/2024🟢 BerlakuTanggal fase dua ditunda ke 2028 oleh amandemen yang diumumkan 16 Okt 2026
Peraturan BPJPH 4/2026🟢 Berlaku (2026-09-05)Aturan teknis pendaftaran dan penegakan halal

Tanggal pada halaman ini mencerminkan sumber resmi yang dapat diverifikasi per 2026-10-18. Daftar HS halal dan daftar MRA terus diperbarui — periksa ulang versi terbaru sebelum pengiriman.

Halaman terkait

Sertifikasi halal untuk impor (makanan & minuman, 17 Okt) Notifikasi impor kosmetik BPOM (NA) Impor makanan: BPOM & halal Ikhtisar sertifikasi SNI & BPOM Panduan kepatuhan impor Indonesia

Tentang penulis & cara panduan ini dibuat

Ditinjau oleh Nick Fu, General Manager PT Shoulder International Logistics (Indonesia), PPJK berlisensi yang menangani 136.000+ deklarasi pabean di Jakarta dan Semarang. Artikel ini disusun dengan bantuan AI di bawah kendali editorial tim kepabeanan berlisensi; semua tanggal dan jalur regulasi telah diverifikasi terhadap sumber INSW / BPJPH. Regulasi Indonesia sering berubah — periksa kembali persyaratan terbaru sebelum pengiriman.