Halal Pakaian & Barang Konsumsi Indonesia Ditunda ke 2028 — Yang Harus Dilakukan Importir Sekarang
1. Dua regulator, bukan satu: BPOM vs BPJPH
| Regulator | Yang dikendalikan | Persyaratan |
|---|---|---|
| Kementerian Perdagangan / Perindustrian | Perizinan impor dan kepatuhan produk untuk pakaian, kulit, wol, sutra, bulu, dan barang rumah tangga | Izin impor — sudah ada, tidak berubah |
| 🔴 BPJPH (halal) | Jaminan produk halal — persyaratan baru yang berlaku untuk kosmetik sejak tenggat 2028 | Sertifikat halal atau label non-halal |
Kesalahan umum importir adalah menganggap halal sebagai "sekadar tahap BPOM berikutnya". Keduanya adalah dua gerbang yang terpisah: produk bisa memegang nomor izin impor yang valid tetapi tetap tidak patuh pada halal sejak tenggat 2028. Keduanya harus terpenuhi sebelum distribusi ritel.
2. Tenggat ditunda: 2026 → 2028
| Tanggal | Makna | Dasar |
|---|---|---|
| 17 Okt 2024 | Fase satu — usaha makanan & minuman domestik menengah/besar masuk dalam cakupan | PP 39/2021 Pasal 140 |
| 🔴 18 Okt 2026 | Tanggal penegakan semula — dibatalkan oleh pengumuman penundaan 16 Okt 2026 | PP 42/2024 (direvisi) |
| 🔴 17 Okt 2028 | Tenggat transisi baru — pakaian dan aksesori, barang rumah tangga, kosmetik, bahan kimia, dan barang impor harus memegang sertifikat sebelum tanggal ini | Amandemen PP 42/2024 |
| 🔴 18 Okt 2028 | Penegakan baru — produk tanpa sertifikat atau label non-halal dianggap tidak patuh; e-commerce, bea cukai, dan BPOM mulai verifikasi bersama | Penegakan BPJPH |
Penundaan memberi importir jendela dua tahun. Jalurnya tidak berubah: gunakan waktu ini untuk menyelesaikan SIHALAL, atau daftarkan sertifikat luar negeri yang sudah ada via SHLN.
3. Dua jalur untuk kosmetik yang patuh
| Aspek | Sertifikasi penuh (SIHALAL) | Pendaftaran sertifikat luar negeri (SHLN) |
|---|---|---|
| Kapan berlaku | Tidak ada sertifikat luar negeri yang diakui, atau lembaga luar negeri punya MRA tetapi tanpa kewenangan kosmetik | Lembaga sertifikasi luar negeri memegang MRA dengan BPJPH dan standarnya diakui setara |
| Waktu | Umumnya 3–6 bulan (inspeksi, audit, uji laboratorium) | Hingga 20 hari kerja |
| Siapa mengajukan | Melalui unit impor Indonesia atau perwakilan resmi | Oleh importir Indonesia yang mendaftarkan sertifikat luar negeri |
Ketidakcocokan dokumen — nama produk, daftar bahan, atau alamat produksi — adalah penyebab paling umum keterlambatan SHLN. Sertifikat harus dilegalisasi apostille, dan kode HS produk, surat penunjukan, serta izin importir harus diserahkan.
4. Kasus bahan haram: pelabelan non-halal
| Item | Aturan |
|---|---|
| Label non-halal | Gambar, logo, atau teks yang ditempatkan pada kemasan, bagian produk, atau lokasi tertentu; mudah dilihat dan dibaca, tidak mudah terhapus |
| Bahan haram | Harus dicetak dengan warna berbeda pada daftar bahan |
| Alkohol | Kandungan alkohol kosmetik tunduk pada ambang batas tertentu; di atas batas, produk dianggap haram |
Label non-halal bukanlah celah — ia adalah jalur yang ditetapkan hukum untuk produk yang memang tidak bisa disertifikasi. Menggunakannya pada produk yang sebenarnya bisa disertifikasi adalah risiko kepatuhan.
5. Pertanyaan kunci
Kapan sertifikasi halal menjadi wajib untuk kosmetik di Indonesia?
Semula ditetapkan 18 Oktober 2026, tenggatnya ditunda ke 2028 melalui amandemen PP 42/2024 yang diumumkan 16 Oktober 2026. Pakaian & Barang Konsumsi termasuk fase kedua kewajiban halal.
Apakah nomor izin impor sama dengan sertifikat halal?
Tidak. BPOM menerbitkan nomor izin impor akses pasar yang mencakup keamanan dan pelabelan; BPJPH menerbitkan sertifikasi halal. Produk bisa memegang izin impor yang valid tetapi tetap tidak patuh pada halal sejak tenggat 2028. Keduanya diperlukan.
Apa yang harus saya lakukan sekarang setelah tenggatnya ditunda ke 2028?
Manfaatkan jendela dua tahun: selesaikan sertifikasi penuh SIHALAL (3–6 bulan), atau daftarkan sertifikat luar negeri yang sudah ada via SHLN (hingga 20 hari kerja) bila lembaga Anda memegang MRA dengan BPJPH.
Bisakah kosmetik dengan alkohol atau bahan turunan hewani tetap diimpor?
Ya, asalkan diberi label non-halal secara jelas dan bahan haram dicetak dengan warna berbeda. Alkohol di atas ambang batas atau turunan babi/hewani membuat produk tidak bisa disertifikasi, bukan dilarang.
Apa yang terjadi pada kosmetik yang tidak patuh setelah tenggat 2028?
Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat, dan penarikan barang dari peredaran. Platform e-commerce, bea cukai, dan BPOM mulai memverifikasi bersama nomor sertifikat halal.
Berapa lama sertifikat halal Indonesia berlaku untuk kosmetik?
Berdasarkan PP 42/2024, sertifikat berlaku tanpa batas selama bahan dan proses produksi tidak berubah. Setiap perubahan bahan, proses, atau pengembangan produk memerlukan pembaruan ke BPJPH.
6. Sumber resmi (dapat ditelusuri)
| Regulasi / entri resmi | Status | Yang dikutip halaman ini |
|---|---|---|
| UU 33/2014 (Jaminan Produk Halal) | 🟢 Berlaku | Undang-undang yang membentuk BPJPH |
| PP 39/2021 | 🟢 Berlaku | Kerangka bertahap, pengelompokan produk, tanggal awal |
| PP 42/2024 | 🟢 Berlaku | Tanggal fase dua ditunda ke 2028 oleh amandemen yang diumumkan 16 Okt 2026 |
| Peraturan BPJPH 4/2026 | 🟢 Berlaku (2026-09-05) | Aturan teknis pendaftaran dan penegakan halal |
Tanggal pada halaman ini mencerminkan sumber resmi yang dapat diverifikasi per 2026-10-18. Daftar HS halal dan daftar MRA terus diperbarui — periksa ulang versi terbaru sebelum pengiriman.
Halaman terkait
Sertifikasi halal untuk impor (makanan & minuman, 17 Okt) Notifikasi impor kosmetik BPOM (NA) Impor makanan: BPOM & halal Ikhtisar sertifikasi SNI & BPOM Panduan kepatuhan impor Indonesia