Beranda / Ekspor ke Tiongkok / Arang Tempurung Kelapa ke Tiongkok

Ekspor Arang Tempurung Kelapa Indonesia ke Tiongkok

Ringkasan:Arang tempurung kelapa dan karbon aktif adalah komoditas biasa: di sisi Indonesia tanpa izin ET/PE/SVLK, bea keluar 0%, PPN 0%; di sisi Tiongkok tanpa izin impor dan tanpa izin CITES, dengan arang tempurung kelapa ditanggung bea sementara 0% dan karbon aktif menarget 0% lewat FORM E. Tantangan utamanya adalah IMDG 42-24 / SP978, wajib sejak 2026-01-01 — UN 1361 / UN 1362 harus dikapalkan sebagai kargo berbahaya kelas 4.2 secara FCL; LCL dilarang.

Koridor produk sampingan pertanian yang stabil — arang tempurung kelapa (UN 1361) dan karbon aktif (UN 1362) adalah komoditas volume konsisten dari Indonesia ke Tiongkok, tetapi aturan kargo berbahaya 2026 membuat "dikirim sebagai kargo umum" menjadi masa lalu.

Angka kunci

ItemNilai
HS arang tempurung kelapa (ID → CN)BTKI 4402.20.10 → Tiongkok 4402200000
HS karbon aktif (ID → CN)BTKI 3802.10.10 → Tiongkok 3802109000
Bea impor Tiongkok (arang)MFN 6%, bea sementara 0% (cadangan); PPN 13%
Bea impor Tiongkok (karbon aktif)MFN 6,5%, 0% lewat FORM E; PPN 13%
Kargo berbahayaUN 1361 / 1362 keduanya kelas 4.2; IMDG 42-24 wajib sejak 2026-01-01
Muatan20GP 16–17 ton, 40HQ 26–27 ton

Sumber: WCO HS 2022 / DJBC BTKI, tarif GACC, IMDG Code 42-24. Ditinjau 2026-10-29.

Kode HS (Indonesia ↔ Tiongkok)

KomoditasBTKI Indonesia (8 digit)Tarif Tiongkok (10 digit)
Arang tempurung kelapa (non-aktif)4402.20.10 (of coconut shell)4402200000 (arang dari kulit/biji)
Karbon aktif tempurung kelapa3802.10.10 (berbasis arang tempurung kelapa)3802109000 (karbon aktif lainnya)

Catatan klasifikasi: HS 2022 menambah subpos 4402.20 "dari kulit atau biji", memindahkan arang tempurung kelapa dari kode lama 4402.90.10 ke 4402.20.10 — banyak referensi lama masih memakai kode lama. Jangan pernah mendaftarkan karbon aktif sebagai 3802101000 (berbasis kayu); ia masuk 3802109000.

Ekspor Indonesia: izin · bea · proses

ItemPersyaratan
Izin ekspor (ET/PE/LS)Tidak perlu — produk sampingan pertanian, di luar daftar larangan/pembatasan (lartas)
SVLK legalitas kayuTidak perlu (hanya arang kayu keras yang butuh SVLK)
Kuota DMO/DPOTidak berlaku (hanya sumber daya strategis, mis. CPO/batubara)
Bea keluar0%
PPN0% (tarif nol, dapat dikreditkan)
Registrasi eksportirNIB + NPWP + NIK (identitas bea cukai); KBLI harus mencakup kegiatan ekspor
Pengajuan eksporPEB (CEISA) → persetujuan NPE → muat
Surat keterangan asalFORM E (ACFTA) utama / FORM RCEP opsional, terbit lewat e-SKA

Delapan langkah ekspor: ① Peroleh NIB via OSS → NPWP → NIK; ② Pesan ruang DG 3–4 minggu sebelumnya dan selesaikan audit pabrik; ③ Lakukan weathering minimal 14 hari, suhu material < 40°C pada hari pengemasan; ④ ROA/COA + uji self-heating SHT (UN N.4), vanning survey saat muat; ⑤ Ajukan PEB elektronik; ⑥ Persetujuan NPE; ⑦ Terbitkan FORM E / FORM RCEP lewat e-SKA; ⑧ Peroleh B/L.

Daftar dokumen ekspor

DokumenCatatan
Invoice komersial + packing listNilai, Incoterms, jumlah koli, berat kotor/bersih
PEB + NPEDeklarasi ekspor dan persetujuan masuk pelabuhan
Bill of lading (B/L)B/L kargo berbahaya harus mencantumkan nomor UN / kelas
FORM E / FORM RCEPKunci preferensi bea Tiongkok (e-SKA)
MSDS + Deklarasi DGWajib untuk deklarasi kelas 4.2
Sertifikat SHT (UN N.4)Dari lab terakreditasi (Sucofindo/Carsurin/SGS dll.)
Vanning CertificateSertifikat pemuatan surveyor independen
Sertifikat fitosanitasiAsal nabati; wajib untuk penggunaan media tanam

Pelabuhan muat utama

PelabuhanKodeCatatan
Tanjung Emas (Semarang)ID SRGPabrik Jawa Tengah; paling umum untuk arang
Tanjung Perak (Surabaya)ID SUBPelabuhan utama Jawa Timur
Tanjung Priok (Jakarta)ID JKTPelabuhan terbesar, pelayaran langsung terbanyak

Angkutan laut & kargo berbahaya (peringatan inti)

IMDG Code Amandemen 42-24 wajib sejak 2026-01-01, menghapus pengecualian lama SP925 / SP223 dan menambah SP978: arang tempurung kelapa (UN 1361) tidak lagi boleh dikapalkan sebagai kargo umum lewat uji self-heating UN N.4 — harus dideklarasikan sebagai DG kelas 4.2 secara FCL; LCL dilarang.

ItemArang (non-aktif)Karbon aktif
Nomor UNUN 1361 (Carbon, animal or vegetable origin)UN 1362 (Carbon, activated)
Kelas4.2 (mudah terbakar sendiri)4.2
Grup pengemasanPG II / IIIPG II / III
Pengecualian setelah 2026Tidak ada (SP978 melarang pengecualian N.4)SP979 bersyarat (aktivasi uap pakai sertifikat / aktivasi kimia pakai uji negatif)

Lima syarat pemuatan SP978 (semua wajib)

SyaratRincian
① WeatheringMinimal 14 hari weathering terbuka (terlindung) sebelum pengemasan
② Suhu muatSuhu material ≤ 40°C pada hari pengemasan / pemuatan
③ Kemasan berizin UNHanya kemasan berizin UN (mis. kotak fibreboard 4G); karung tenun (5H1), karung tekstil tanpa lapisan (5L1) dan kantong kertas multi-lapis (5M1) dilarang
④ Ruang atasHeadspace ≥ 30cm antara muatan dan atap kontainer
⑤ Tinggi tumpukanTumpukan paket ≤ 1,5m (atau blok 16m³ + celah 15cm)

Muatan & waktu transit

Kontainer / ruteReferensiCatatan
20GP16–17 ton~15% turun vs pra-SP978 karena headspace 30cm
40HQ26–27 tonTerbatas berat
Jakarta → Shekou/Shanghai (langsung)7–11 hariPelayaran langsung terbanyak, tercepat
Semarang/Surabaya (transshipment) → Tiongkok12–18 hariVia Singapura / Port Klang

Surcharge DG 15–30% di atas kargo umum; pesan 3–4 minggu sebelumnya. MSC / Maersk / CMA CGM menerima deklarasi UN 1361, sementara sebagian pelayaran sudah keluar dari arang — konfirmasi per pengiriman. Pembakaran sendiri adalah "inherent vice": asuransi kargo laut standar tidak menanggungnya; tambahan HSSC bisa membantu tapi tidak dijamin — pencegahan adalah perlindungan sejati.

Impor Tiongkok: bea · regulasi · kualifikasi

PajakArang 4402200000Karbon aktif 3802109000
Bea MFN6%6,5%
Bea impor sementara0% (cadangan)Tidak ada
PPN13%13%
FORM E (ACFTA)0%0% (verifikasi di Single Window)
Beban gabungan≈13%Tanpa FORM E ≈20,345%; dengan FORM E ≈13%
RegulasiPersyaratan
Izin imporTidak perlu
CITESTidak berlaku (tempurung kelapa bukan spesies dilindungi)
FitosanitasiHanya penggunaan "media tanam" memicu Pengumuman No. 210 (registrasi Tiongkok perusahaan luar negeri + deklarasi sertifikat fito); penggunaan industri/bahan bakar/pengolahan air tidak
Kualifikasi importirHanya pendaftaran consignee/consignor bea cukai (registrasi operator perdagangan luar negeri dihapus sejak 2022-12-30)

Pendaftaran importir, empat langkah: ① Lingkup izin usaha mencakup "impor & ekspor barang"; ② Pendaftaran unit deklarasi bea cukai via Single Window (kode bea cukai 10 digit, sekaligus pendaftaran karantina); ③ Kartu e-port / shared shield; ④ Daftar penerimaan/pembayaran valas perdagangan di bank.

Risiko & hal yang perlu diverifikasi

RisikoPoin kunci
KlasifikasiArang = 4402200000 (bukan kode lama 4402900090); karbon aktif = 3802109000 (bukan 3802101000 berbasis kayu)
Penyembunyian DGSejak 2026, "kargo umum" = penyembunyian: denda berat / penahanan / pengembalian
Pembakaran sendiriAsuransi kargo laut standar mengecualikannya; tambahan HSSC bukan jaminan
Media tanamPerusahaan tidak terdaftar atau ditemukan tanah → dikembalikan atau dimusnahkan, tanpa perbaikan
Tanpa FORM EKarbon aktif dikenakan MFN 6,5%

Hal yang perlu diverifikasi manual

Mau kirim arang tempurung kelapa ke Tiongkok? Cek DG + klasifikasi dulu

Kirim jenis material (arang / karbon aktif), volume, dan pelabuhan tujuan untuk rencana ekspor serta penawaran dalam 48 jam.

Cek kepatuhan gratis →

Sumber resmi

Saluran resmi yang dapat Anda verifikasi sendiri; kebijakan akses dan tarif mengikuti pengumuman terbaru.