COSCO: alur penerbitan delivery order (D/O) impor Indonesia

Daftar dulu, baru rilis: pendaftaran LOI satu kali + aturan per pelabuhan + penyerahan bill of lading asli. Salah satu saja tidak terpenuhi, D/O tidak diterbitkan.

Diperbarui 21 September 2026Pelabuhan: Jakarta / SemarangPatokan daftar dokumen: mengacu pada pemberitahuan terbaru pelayaran

1. Prasyarat—tidak terpenuhi, D/O tidak diterbitkan

Yang paling ditakuti dalam pengurusan D/O bukanlah banyaknya dokumen, melainkan terhenti pada satu prasyarat—selama itu belum beres, menghubungi berulang kali pun tidak ada gunanya. Untuk pelayaran ini, beberapa hal berikut harus beres lebih dulu:

2. Daftar dokumen yang diperlukan

Dokumen / suratPoin penting
LOI (format yang ditetapkan)Untuk pendaftaran; harus memakai templat pelayaran yang berlaku saat ini, templat umum tidak diterima
NIB + kartu identitas penandatanganDiserahkan bersama LOI saat pendaftaran
Bill of lading yang diendorsemen (OBL/SWB/TLX)Harus dibubuhi stempel consignee dan notify party
Surat kuasaBerkas fisik
Surat peminjaman kontainer / surat tugas / kartu identitas pengantar berkasBerkas fisik
Bukti pembayaranHarus mencantumkan nomor bill of lading, dibayar per pengiriman secara terpisah

3. Waktu dan tenggat

Titik waktuKeterangan
Jadwal penerimaan (berkas elektronik)Senin–Jumat 08.30–14.30 (tutup hari libur)
Jadwal penerimaan (berkas fisik)Senin–Jumat 08.30–16.00
Batas pembayaranpukul 15.00 hari yang sama; disarankan selesai sebelum pukul 14.30
Patokan free timeKontainer kering (GP/HQ/open top/flat rack) 7 hari; kontainer reefer 4 hari

4. Jebakan yang paling sering terjadi di pelayaran ini

  1. LOI ada "dua versi", jangan salah ambil: satu versi dipakai untuk pendaftaran rilis; pengiriman telex release (TLX) memakai versi lain; OBL dan seaway bill tidak memakai versi itu. Salah ambil, berkas dikembalikan untuk dibuat ulang.
  2. Bukti pembayaran harus terpisah per pengiriman: kelebihan bayar tidak bisa dipindahkan ke pengiriman lain.
  3. Free time tambahan harus diajukan di pelabuhan muat: mengajukannya setelah barang tiba di Indonesia umumnya sudah tidak mempan.
  4. Kontainer kosong hanya bisa dikembalikan ke depo yang ditunjuk pelayaran, dan harus disertai D/O yang masih berlaku; setelah lewat batas, depo berhak menolak.

5. Setelah D/O, apa berikutnya

Mendapat D/O baru berarti hak pengambilan barang sudah di tangan. Setelahnya masih ada penyampaian PIB (BC 2.0) → pembayaran pajak → pemeriksaan atau release → pengambilan kontainer dan pengiriman. Berkas D/O dan berkas kepabeanan adalah dua set yang berbeda, tetapi memakai kumpulan field dasar yang sama (nomor bill of lading, nomor kontainer, consignee, NPWP); satu saja tidak cocok, hulu dan hilir akan bolak-balik minta perbaikan. Saat kami mengurus D/O, kedua set field ini kami periksa sekaligus.

Persyaratan D/O pelayaran lain

Halaman ini disusun dari aturan terbuka dan patokan korespondensi pelayaran dalam praktik impor Indonesia sehari-hari, dan hanya untuk referensi bisnis—bukan merupakan nasihat hukum, kepabeanan, atau biaya. Daftar dokumen, tenggat waktu, dan biaya tiap pelayaran terus berubah, sehingga yang berlaku adalah pemberitahuan terbaru dan pengumuman resmi pelayaran; biaya dan rekening mengacu pada invoice pelayaran, dan halaman ini tidak mencantumkan nominal maupun nomor rekening apa pun. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.