1. Prasyarat—tidak terpenuhi, D/O tidak diterbitkan
Yang paling ditakuti dalam pengurusan D/O bukanlah banyaknya dokumen, melainkan terhenti pada satu prasyarat—selama itu belum beres, menghubungi berulang kali pun tidak ada gunanya. Untuk pelayaran ini, beberapa hal berikut harus beres lebih dulu:
- Pendaftaran LOI satu kali: LOI diterbitkan dengan format yang ditetapkan pelayaran saat ini, ditandatangani direktur atau direktur yang diberi kuasa, dan diserahkan bersama NIB serta kartu identitas penandatangan. Pendaftaran berlaku jangka panjang; setelah itu D/O dan invoice dikirimkan ke kontak yang tercatat dalam pendaftaran.
- Patokan pelabuhan harus dikonfirmasi terpisah: jalur Jakarta dan jalur Surabaya didaftarkan terpisah; salah pilih pelabuhan berarti tambahan satu putaran bolak-balik.
- Untuk pengiriman berstatus OBL, bill of lading asli tetap harus diserahkan setelah pembayaran—status di sistem bukan berarti bebas dari kewajiban menyerahkan dokumen asli.
2. Daftar dokumen yang diperlukan
| Dokumen / surat | Poin penting |
|---|---|
| LOI (format yang ditetapkan) | Untuk pendaftaran; harus memakai templat pelayaran yang berlaku saat ini, templat umum tidak diterima |
| NIB + kartu identitas penandatangan | Diserahkan bersama LOI saat pendaftaran |
| Bill of lading yang diendorsemen (OBL/SWB/TLX) | Harus dibubuhi stempel consignee dan notify party |
| Surat kuasa | Berkas fisik |
| Surat peminjaman kontainer / surat tugas / kartu identitas pengantar berkas | Berkas fisik |
| Bukti pembayaran | Harus mencantumkan nomor bill of lading, dibayar per pengiriman secara terpisah |
3. Waktu dan tenggat
| Titik waktu | Keterangan |
|---|---|
| Jadwal penerimaan (berkas elektronik) | Senin–Jumat 08.30–14.30 (tutup hari libur) |
| Jadwal penerimaan (berkas fisik) | Senin–Jumat 08.30–16.00 |
| Batas pembayaran | pukul 15.00 hari yang sama; disarankan selesai sebelum pukul 14.30 |
| Patokan free time | Kontainer kering (GP/HQ/open top/flat rack) 7 hari; kontainer reefer 4 hari |
4. Jebakan yang paling sering terjadi di pelayaran ini
- LOI ada "dua versi", jangan salah ambil: satu versi dipakai untuk pendaftaran rilis; pengiriman telex release (TLX) memakai versi lain; OBL dan seaway bill tidak memakai versi itu. Salah ambil, berkas dikembalikan untuk dibuat ulang.
- Bukti pembayaran harus terpisah per pengiriman: kelebihan bayar tidak bisa dipindahkan ke pengiriman lain.
- Free time tambahan harus diajukan di pelabuhan muat: mengajukannya setelah barang tiba di Indonesia umumnya sudah tidak mempan.
- Kontainer kosong hanya bisa dikembalikan ke depo yang ditunjuk pelayaran, dan harus disertai D/O yang masih berlaku; setelah lewat batas, depo berhak menolak.
5. Setelah D/O, apa berikutnya
Mendapat D/O baru berarti hak pengambilan barang sudah di tangan. Setelahnya masih ada penyampaian PIB (BC 2.0) → pembayaran pajak → pemeriksaan atau release → pengambilan kontainer dan pengiriman. Berkas D/O dan berkas kepabeanan adalah dua set yang berbeda, tetapi memakai kumpulan field dasar yang sama (nomor bill of lading, nomor kontainer, consignee, NPWP); satu saja tidak cocok, hulu dan hilir akan bolak-balik minta perbaikan. Saat kami mengurus D/O, kedua set field ini kami periksa sekaligus.
Persyaratan D/O pelayaran lain
Halaman ini disusun dari aturan terbuka dan patokan korespondensi pelayaran dalam praktik impor Indonesia sehari-hari, dan hanya untuk referensi bisnis—bukan merupakan nasihat hukum, kepabeanan, atau biaya. Daftar dokumen, tenggat waktu, dan biaya tiap pelayaran terus berubah, sehingga yang berlaku adalah pemberitahuan terbaru dan pengumuman resmi pelayaran; biaya dan rekening mengacu pada invoice pelayaran, dan halaman ini tidak mencantumkan nominal maupun nomor rekening apa pun. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.