1. Prasyarat—tidak terpenuhi, D/O tidak diterbitkan
Yang paling ditakuti dalam pengurusan D/O bukanlah banyaknya dokumen, melainkan terhenti pada satu prasyarat—selama itu belum beres, menghubungi berulang kali pun tidak ada gunanya. Untuk pelayaran ini, beberapa hal berikut harus beres lebih dulu:
- Perpanjangan rilis tidak diproses sama seperti rilis biasa—jangan diajukan mengikuti alur rilis biasa, kalau tidak Anda akan bolak-balik.
- Free time dihitung 0–7 hari sejak ATA, berdasar hari kalender dan termasuk hari libur.
- Biaya keterlambatan bersifat bertahap: hari ke-8–14 satu kelompok, hari ke-15–20 kelompok berikutnya, dan terus bertambah—bukan tarif harian yang datar.
2. Daftar dokumen yang diperlukan
| Dokumen / surat | Poin penting |
|---|---|
| Bill of lading yang diendorsemen (B/L) | — |
| Invoice / packing list | — |
| NPWP | Nama harus sama dengan consignee |
| Field permohonan | Nomor B/L / nama kapal / nomor kontainer / consignee |
| Field tambahan untuk perpanjangan | Tanggal perpanjangan hingga |
3. Waktu dan tenggat
| Titik waktu | Keterangan |
|---|---|
| Rilis biasa | LOI tidak diwajibkan |
| Perpanjangan rilis | Prosedur terpisah, ditangani berbeda dari rilis biasa |
| Free time | 0–7 hari setelah kedatangan (hari kalender, termasuk hari libur) |
4. Jebakan yang paling sering terjadi di pelayaran ini
- Free time termasuk hari libur—jangan dihitung sebagai hari kerja, kalau tidak perhitungan hari lebih Anda meleset.
- LOI tidak diwajibkan, tetapi bill of lading yang diendorsemen dan NPWP tetap tidak boleh absen.
- Biaya keterlambatan naik per kelompok hari: mulai peringatan saat tersisa 3 hari, jangan tunggu sampai pindah kelompok.
5. Setelah D/O, apa berikutnya
Mendapat D/O baru berarti hak pengambilan barang sudah di tangan. Setelahnya masih ada penyampaian PIB (BC 2.0) → pembayaran pajak → pemeriksaan atau release → pengambilan kontainer dan pengiriman. Berkas D/O dan berkas kepabeanan adalah dua set yang berbeda, tetapi memakai kumpulan field dasar yang sama (nomor bill of lading, nomor kontainer, consignee, NPWP); satu saja tidak cocok, hulu dan hilir akan bolak-balik minta perbaikan. Saat kami mengurus D/O, kedua set field ini kami periksa sekaligus.
Persyaratan D/O pelayaran lain
Halaman ini disusun dari aturan terbuka dan patokan korespondensi pelayaran dalam praktik impor Indonesia sehari-hari, dan hanya untuk referensi bisnis—bukan merupakan nasihat hukum, kepabeanan, atau biaya. Daftar dokumen, tenggat waktu, dan biaya tiap pelayaran terus berubah, sehingga yang berlaku adalah pemberitahuan terbaru dan pengumuman resmi pelayaran; biaya dan rekening mengacu pada invoice pelayaran, dan halaman ini tidak mencantumkan nominal maupun nomor rekening apa pun. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.