BVL: alur penerbitan delivery order (D/O) impor Indonesia

Tanpa surat kuasa, tanpa surat jaminan—fokus utamanya ada pada invoice biaya dan dokumen perpajakan, termasuk bukti potong PPH 23.

Diperbarui 21 September 2026Pelabuhan: Jakarta / SemarangPatokan daftar dokumen: mengacu pada pemberitahuan terbaru pelayaran

1. Prasyarat—tidak terpenuhi, D/O tidak diterbitkan

Yang paling ditakuti dalam pengurusan D/O bukanlah banyaknya dokumen, melainkan terhenti pada satu prasyarat—selama itu belum beres, menghubungi berulang kali pun tidak ada gunanya. Untuk pelayaran ini, beberapa hal berikut harus beres lebih dulu:

2. Daftar dokumen yang diperlukan

Dokumen / suratPoin penting
Bill of lading yang diendorsemen (B/L endorsed)
Invoice / packing list
NPWPHarus sama dengan nama consignee
NITKU / kode identitas wajib pajakWajib diserahkan sebelum faktur pajak diterbitkan
Bukti potong PPH 23Dilampirkan saat pembayaran; paling lambat 2 bulan sejak tanggal invoice
Konfirmasi alamat penerima invoice asliUntuk berkas fisik

3. Waktu dan tenggat

Titik waktuKeterangan
Faktur pajakTidak dapat diubah setelah dikonfirmasi
Bukti potong PPH 23Diserahkan paling lambat 2 bulan sejak tanggal invoice

4. Jebakan yang paling sering terjadi di pelayaran ini

  1. Mengonfirmasi invoice adalah tindakan yang tidak bisa dibatalkan: periksa NPWP dan nominalnya berkali-kali sebelum Anda mengonfirmasi—setelah itu sistem menguncinya.
  2. Nominal PPH 23 harus sama persis: selisih sekecil apa pun akan dianggap tidak sah, dananya dikembalikan dan harus dibayar ulang.
  3. Tidak ada persyaratan surat kuasa—jangan menyiapkan setumpuk surat seperti untuk pelayaran lain.

5. Setelah D/O, apa berikutnya

Mendapat D/O baru berarti hak pengambilan barang sudah di tangan. Setelahnya masih ada penyampaian PIB (BC 2.0) → pembayaran pajak → pemeriksaan atau release → pengambilan kontainer dan pengiriman. Berkas D/O dan berkas kepabeanan adalah dua set yang berbeda, tetapi memakai kumpulan field dasar yang sama (nomor bill of lading, nomor kontainer, consignee, NPWP); satu saja tidak cocok, hulu dan hilir akan bolak-balik minta perbaikan. Saat kami mengurus D/O, kedua set field ini kami periksa sekaligus.

Persyaratan D/O pelayaran lain

Halaman ini disusun dari aturan terbuka dan patokan korespondensi pelayaran dalam praktik impor Indonesia sehari-hari, dan hanya untuk referensi bisnis—bukan merupakan nasihat hukum, kepabeanan, atau biaya. Daftar dokumen, tenggat waktu, dan biaya tiap pelayaran terus berubah, sehingga yang berlaku adalah pemberitahuan terbaru dan pengumuman resmi pelayaran; biaya dan rekening mengacu pada invoice pelayaran, dan halaman ini tidak mencantumkan nominal maupun nomor rekening apa pun. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.