1. Prasyarat—tidak terpenuhi, D/O tidak diterbitkan
Yang paling ditakuti dalam pengurusan D/O bukanlah banyaknya dokumen, melainkan terhenti pada satu prasyarat—selama itu belum beres, menghubungi berulang kali pun tidak ada gunanya. Untuk pelayaran ini, beberapa hal berikut harus beres lebih dulu:
- NPWP dan kode identitas wajib pajak (NITKU) harus diserahkan sebelum faktur pajak diterbitkan: jika tidak, sistem menerbitkan faktur dengan nilai bawaan, dan setelah terbit tidak bisa diubah.
- Ketentuan bukti potong PPH 23 cukup ketat: dasar pengenaan pajak harus sama persis dengan nilai invoice, pembulatan tidak diterima, dan bukti potong paling lambat harus sampai dalam waktu 2 bulan sejak tanggal invoice.
- Invoice tidak dapat diubah setelah dikonfirmasi—karena itu data NPWP harus benar sejak pertama kali, sebelum konfirmasi dilakukan.
2. Daftar dokumen yang diperlukan
| Dokumen / surat | Poin penting |
|---|---|
| Bill of lading yang diendorsemen (B/L endorsed) | — |
| Invoice / packing list | — |
| NPWP | Harus sama dengan nama consignee |
| NITKU / kode identitas wajib pajak | Wajib diserahkan sebelum faktur pajak diterbitkan |
| Bukti potong PPH 23 | Dilampirkan saat pembayaran; paling lambat 2 bulan sejak tanggal invoice |
| Konfirmasi alamat penerima invoice asli | Untuk berkas fisik |
3. Waktu dan tenggat
| Titik waktu | Keterangan |
|---|---|
| Faktur pajak | Tidak dapat diubah setelah dikonfirmasi |
| Bukti potong PPH 23 | Diserahkan paling lambat 2 bulan sejak tanggal invoice |
4. Jebakan yang paling sering terjadi di pelayaran ini
- Mengonfirmasi invoice adalah tindakan yang tidak bisa dibatalkan: periksa NPWP dan nominalnya berkali-kali sebelum Anda mengonfirmasi—setelah itu sistem menguncinya.
- Nominal PPH 23 harus sama persis: selisih sekecil apa pun akan dianggap tidak sah, dananya dikembalikan dan harus dibayar ulang.
- Tidak ada persyaratan surat kuasa—jangan menyiapkan setumpuk surat seperti untuk pelayaran lain.
5. Setelah D/O, apa berikutnya
Mendapat D/O baru berarti hak pengambilan barang sudah di tangan. Setelahnya masih ada penyampaian PIB (BC 2.0) → pembayaran pajak → pemeriksaan atau release → pengambilan kontainer dan pengiriman. Berkas D/O dan berkas kepabeanan adalah dua set yang berbeda, tetapi memakai kumpulan field dasar yang sama (nomor bill of lading, nomor kontainer, consignee, NPWP); satu saja tidak cocok, hulu dan hilir akan bolak-balik minta perbaikan. Saat kami mengurus D/O, kedua set field ini kami periksa sekaligus.
Persyaratan D/O pelayaran lain
Halaman ini disusun dari aturan terbuka dan patokan korespondensi pelayaran dalam praktik impor Indonesia sehari-hari, dan hanya untuk referensi bisnis—bukan merupakan nasihat hukum, kepabeanan, atau biaya. Daftar dokumen, tenggat waktu, dan biaya tiap pelayaran terus berubah, sehingga yang berlaku adalah pemberitahuan terbaru dan pengumuman resmi pelayaran; biaya dan rekening mengacu pada invoice pelayaran, dan halaman ini tidak mencantumkan nominal maupun nomor rekening apa pun. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.