1. Prasyarat—tidak terpenuhi, D/O tidak diterbitkan
Yang paling ditakuti dalam pengurusan D/O bukanlah banyaknya dokumen, melainkan terhenti pada satu prasyarat—selama itu belum beres, menghubungi berulang kali pun tidak ada gunanya. Untuk pelayaran ini, beberapa hal berikut harus beres lebih dulu:
- Surat kuasa (SK DO) harus dikirim dalam bentuk asli fisik; pindaian tidak cukup.
- Bill of lading asli akan ditolak: B/L harus sudah berstatus telex release atau telah diendorsemen, dan dibubuhi stempel perusahaan consignee.
- Sertifikat asal barang harus berformat sistem: e-COO harus mengikuti format Indonesian National Single Window (LNSW) dan dibubuhi stempel; format lain tidak diterima.
2. Daftar dokumen yang diperlukan
| Dokumen / surat | Poin penting |
|---|---|
| Sertifikat asal barang elektronik (e-COO) | Harus berformat sistem National Single Window (LNSW) dan dibubuhi stempel |
| Bill of lading telex release yang distempel | Harus dibubuhi stempel perusahaan consignee |
| Surat kuasa rilis (SK DO) | Harus dikirim dalam bentuk asli fisik |
| Stempel perusahaan | Dibubuhkan pada bill of lading |
| Konfirmasi draf rilis/kepabeanan | Consignee harus mengonfirmasi dan melengkapi sertifikat asal barang |
3. Waktu dan tenggat
| Titik waktu | Keterangan |
|---|---|
| Alur | Korespondensi elektronik disertai dokumen asli fisik |
| Agen | Perusahaan agen lokal Indonesia |
| Syarat pembayaran | Untuk pekerjaan bersifat proyek, lazim berlaku "70% sebelum pengerjaan, 30% setelah selesai" |
4. Jebakan yang paling sering terjadi di pelayaran ini
- Syarat "dokumen asli" paling sering terlewat, dan begitu ketahuan dokumennya sudah berada di tengah perjalanan—atur peredaran dokumen asli sejak awal.
- Bill of lading asli justru bukan yang harus diserahkan: dokumen itu ditolak dan perjalanan Anda sia-sia.
- Format sertifikat asal barang yang salah harus dibuat ulang—stempel dan format sistem harus terpenuhi bersamaan.
5. Setelah D/O, apa berikutnya
Mendapat D/O baru berarti hak pengambilan barang sudah di tangan. Setelahnya masih ada penyampaian PIB (BC 2.0) → pembayaran pajak → pemeriksaan atau release → pengambilan kontainer dan pengiriman. Berkas D/O dan berkas kepabeanan adalah dua set yang berbeda, tetapi memakai kumpulan field dasar yang sama (nomor bill of lading, nomor kontainer, consignee, NPWP); satu saja tidak cocok, hulu dan hilir akan bolak-balik minta perbaikan. Saat kami mengurus D/O, kedua set field ini kami periksa sekaligus.
Persyaratan D/O pelayaran lain
Halaman ini disusun dari aturan terbuka dan patokan korespondensi pelayaran dalam praktik impor Indonesia sehari-hari, dan hanya untuk referensi bisnis—bukan merupakan nasihat hukum, kepabeanan, atau biaya. Daftar dokumen, tenggat waktu, dan biaya tiap pelayaran terus berubah, sehingga yang berlaku adalah pemberitahuan terbaru dan pengumuman resmi pelayaran; biaya dan rekening mengacu pada invoice pelayaran, dan halaman ini tidak mencantumkan nominal maupun nomor rekening apa pun. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.