1. Prasyarat—tidak terpenuhi, D/O tidak diterbitkan
Yang paling ditakuti dalam pengurusan D/O bukanlah banyaknya dokumen, melainkan terhenti pada satu prasyarat—selama itu belum beres, menghubungi berulang kali pun tidak ada gunanya. Untuk pelayaran ini, beberapa hal berikut harus beres lebih dulu:
- Tiga syarat rilis: ① seluruh tunggakan dilunasi, termasuk demurrage dan detention; ② dokumen impor lengkap; ③ penyerahan bill of lading asli yang diendorsemen—untuk seaway bill, bukti identitas yang menggantikannya.
- Untuk perpanjangan, tanyakan dulu patokan biayanya: pastikan lebih dahulu bagaimana biaya perpanjangan dihitung, baru ajukan permohonannya—jangan dibalik urutannya.
2. Daftar dokumen yang diperlukan
| Dokumen / surat | Poin penting |
|---|---|
| Bill of lading yang diendorsemen (B/L) | Asli harus diendorsemen; seaway bill diterima dengan bukti identitas |
| Surat kuasa | Sesuai format yang ditetapkan |
| LOI | — |
| Dokumen DNP | — |
| Bukti pembayaran | — |
| NPWP + kode HS (minimal 4 digit) | Item wajib dari regulator |
3. Waktu dan tenggat
| Titik waktu | Keterangan |
|---|---|
| Arrival notice | Diterbitkan 2 hari sebelum kapal tiba untuk rute pendek; minimal 5 hari sebelum kapal tiba untuk rute panjang |
| Perolehan arrival notice | Disediakan oleh pelayaran—sebaiknya dikonfirmasi lebih awal |
| Perpanjangan rilis | Dihitung dari nilai USD × kurs yang berlaku, ditambah satu biaya administrasi |
4. Jebakan yang paling sering terjadi di pelayaran ini
- Biaya perpanjangan mengikuti kurs: nilainya ditetapkan dalam USD dan dikonversi pada kurs hari itu, sehingga makin lama ditunda makin mahal—lebih cepat lebih baik.
- Kode HS minimal 4 digit adalah item wajib, dan NPWP sama-sama wajib; satu item saja hilang, proses tidak bisa jalan.
- Waktu terbitnya arrival notice harus diingat: 2 hari untuk rute pendek, 5 hari untuk rute panjang; susun jadwal penyiapan dokumen mundur dari titik itu.
5. Setelah D/O, apa berikutnya
Mendapat D/O baru berarti hak pengambilan barang sudah di tangan. Setelahnya masih ada penyampaian PIB (BC 2.0) → pembayaran pajak → pemeriksaan atau release → pengambilan kontainer dan pengiriman. Berkas D/O dan berkas kepabeanan adalah dua set yang berbeda, tetapi memakai kumpulan field dasar yang sama (nomor bill of lading, nomor kontainer, consignee, NPWP); satu saja tidak cocok, hulu dan hilir akan bolak-balik minta perbaikan. Saat kami mengurus D/O, kedua set field ini kami periksa sekaligus.
Persyaratan D/O pelayaran lain
Halaman ini disusun dari aturan terbuka dan patokan korespondensi pelayaran dalam praktik impor Indonesia sehari-hari, dan hanya untuk referensi bisnis—bukan merupakan nasihat hukum, kepabeanan, atau biaya. Daftar dokumen, tenggat waktu, dan biaya tiap pelayaran terus berubah, sehingga yang berlaku adalah pemberitahuan terbaru dan pengumuman resmi pelayaran; biaya dan rekening mengacu pada invoice pelayaran, dan halaman ini tidak mencantumkan nominal maupun nomor rekening apa pun. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.