Data utama (bebas dikutip)
| Item | Angka referensi |
|---|---|
| Yang harus dimuat main mark | Nama pendek atau kode penerima barang, ditambah tujuan. |
| Tujuan yang ditampilkan | Pelabuhan atau kota seperti yang muncul pada dokumen transportasi, bukan kota tujuan akhir di darat. |
| Penomoran karton | Rentang berurutan yang rekonsiliasi dengan packing list, misalnya C/NO. 1–240. |
| Yang dimuat side mark | Berat kotor dan berat bersih, dimensi, total jumlah karton, negara asal. |
| Di mana dicetak | Dua sisi yang berdekatan, agar satu tetap terbaca setelah karton ditumpuk. |
| Standar keterbacaan | Tanda harus bertahan sepanjang pelayaran; stensil atau cetak terlebih dulu, bukan label kertas semata. |
| Aturan keselarasan | Tanda karton = packing list = kolom marks and numbers pada B/L. |
| Kontainer campuran | Setiap SKU ditandai terpisah, dan packing list dipecah agar sesuai. |
| Tanda penanganan khusus | Fragile, this way up, keep dry — dalam set simbol yang diterima carrier. |
| Biaya tanda yang salah | Keterlambatan penyortiran, salah kirim, dan kargo yang tidak bisa diidentifikasi saat pemeriksaan. |
Nilai referensi untuk kondisi normal (dokumen lengkap, tanpa pemeriksaan, di luar musim jalur merah). Angka aktual mengikuti pengumuman carrier dan bea cukai terbaru. Diperbarui 2026-10-08.
Ringkasan
- Tanda punya satu tugas: mengidentifikasi kargo ini sebagai milik Anda, di pelabuhan, tanpa perlu dibuka siapa pun. Selebihnya hanyalah hiasan.
- Tanda adalah rantai, bukan label. Karton, packing list, dan bill of lading harus memuat rangkaian kata yang sama. Putuskan rantainya, dan kargo menjadi tidak teridentifikasi tepat saat paling dibutuhkan.
- Tujuan pada tanda adalah pelabuhan bongkar, bukan gudang pembeli di pedalaman.
- Kesalahan penandaan jarang menghentikan pengiriman. Ia menunda, salah kirim, atau membuat kargo tidak bisa dijual saat pemeriksaan — dan itu lebih buruk.
Apa yang harus dimuat main mark
Main mark adalah pengenal utama. Pada kargo tujuan Indonesia, minimal ia harus memuat:
- Pengenal penerima barang — nama pendek atau kode. Bukan nama badan hukum yang lengkap; kode lebih baik, karena singkat dan tidak bisa salah eja.
- Tujuan — pelabuhan atau kota bongkar seperti yang tercantum pada dokumen transportasi. Bila bill of lading menyebut Tanjung Priok, kartonnya menyebut Tanjung Priok.
- Penomoran karton — rentang berurutan. “C/NO. 1–240” memberi tahu surveyor seketika apakah konsinyemennya lengkap; sekumpulan angka acak tidak.
- Referensi — referensi pesanan, faktur, atau pengiriman. Inilah kolom yang menyelamatkan Anda ketika dua konsinyemen milik Anda sendiri berada di tumpukan yang sama.
Segala hal lain yang dibutuhkan penerima barang — nama lengkap importir, nomor pajak, alamat pengiriman — ada di packing list, tempat semuanya bisa dibaca lengkap dan diperbaiki tanpa mencetak ulang karton.
Side mark dan penanda lainnya
- Berat dan volume. Berat kotor, berat bersih, dan dimensi karton. Inilah yang dipakai gudang untuk merencanakan penanganan dan dipakai carrier untuk memverifikasi pemuatan.
- Jumlah karton. Total jumlah karton dalam konsinyemen, dinyatakan agar pengiriman sebagian langsung terlihat.
- Negara asal. Disyaratkan untuk banyak tujuan dan diperiksa saat pemeriksaan.
- Simbol penanganan. Fragile, this way up, keep dry, batas suhu. Gunakan set simbol yang diakui, dan tambahkan kata-katanya bila ruangnya cukup.
- Isi bersih bila kartonnya sendiri merupakan unit ritel, atau bila produknya diatur regulasi.
Aturan keselarasan
Inilah aturan yang mencegah kegagalan mahal: tanda pada karton, kolom tanda pada packing list, dan kolom marks and numbers pada bill of lading harus berupa rangkaian kata yang sama.
- Bila B/L menyebut “ACME/JKT/1-240” dan kartonnya menyebut “ACME Jakarta 1 to 240”, petugas pemeriksa yang membandingkannya melihat dua konsinyemen yang berbeda di atas kertas.
- Bila packing list menunjukkan 240 karton dan nomor kartonnya hanya sampai 236, empat yang hilang harus dipertanggungjawabkan sebelum rilis.
- Bila tujuan pada tanda adalah kota pedalaman sementara B/L menunjukkan pelabuhan laut, kargo bisa diarahkan ke tumpukan yang salah.
Perbaikan praktisnya bersifat prosedural, bukan kepintaran: susun tandanya sekali, lalu salin rangkaian kata yang identik ke packing list dan ke instruksi B/L. Jangan pernah mengetiknya ulang.
Kesalahan yang berulang
- Tanda hanya dicetak pada karton terluar. Karton pertama dalam tumpukan menyembunyikan sisanya. Cetak pada dua sisi yang berdekatan.
- Label kertas di atas stensil. Label yang mengelupas saat musim hujan membawa serta identitas kargonya.
- Penomoran tidak konsisten pada pengiriman terpisah. Dua pengiriman dari satu pesanan, masing-masing bernomor 1–240, tidak bisa dibedakan di pelabuhan.
- Logo merek di tempat pengenal seharusnya. Logo bukan tanda. Bila kartonnya juga unit ritel bermerek, tandanya tetap harus ada dan terpisah.
- Tanda lama dibiarkan terlihat. Tanda penerima barang sebelumnya yang masih terbaca di bawah tanda baru adalah penyebab klasik kontainer pergi ke pihak yang salah.
Kontainer campuran
Kontainer yang memuat beberapa SKU atau beberapa pemasok adalah tempat penandaan berhenti menjadi rutin.
- Tandai setiap SKU secara terpisah, dengan rentang kartonnya sendiri, agar konsinyemen sebagian bisa diidentifikasi dan dihitung.
- Pecah packing list agar sesuai, sehingga setiap rentang memetakan ke satu baris dan satu kuantitas.
- Jaga main mark tetap konsisten agar kontainernya masih satu konsinyemen untuk keperluan transportasi, dengan pembedaan SKU dibawa pada rentang dalamnya.
- Berhati-hatilah dengan kolom marks and numbers pada B/L — kolom itu bisa menguraikan kemasan luarnya sementara packing list memuat detailnya, tetapi keduanya tidak boleh saling bertentangan.
Halaman terkait
Halaman ini disusun dari praktik lapangan impor Indonesia dan aturan terbuka, dan hanya untuk referensi bisnis—bukan merupakan nasihat hukum, kepabeanan, atau biaya. Ketentuan kepabeanan, tarif, dan persyaratan izin terus berubah, sehingga yang berlaku adalah peraturan terbaru serta hasil pemeriksaan resmi. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah tanda pengiriman wajib secara hukum?
Bukan sebagai persyaratan hukum umum, tetapi secara praktis ya. Tanpa tanda yang konsisten, kargo tidak bisa diidentifikasi secara andal di pelabuhan, saat pemeriksaan, maupun saat penyerahan. Carrier juga mengharapkan instruksi penandaan untuk dokumen transportasinya, dan kargo tanpa pengenal adalah kargo yang disisihkan.
Apa yang harus dimuat main mark?
Kode penerima barang yang singkat, pelabuhan atau kota bongkar seperti yang muncul pada bill of lading, rentang karton yang berurutan, serta referensi pengiriman atau pesanan. Keempat kolom itu memungkinkan siapa pun di pelabuhan mengidentifikasi kargo dan memastikan apakah konsinyemennya lengkap.
Bagaimana rentang karton sebaiknya ditulis?
Sebagai rentang berurutan dengan totalnya, misalnya C/NO. 1–240. Rentang itu harus rekonsiliasi dengan kuantitas pada packing list. Bila konsinyemennya dipecah ke beberapa pengiriman, gunakan rentang yang berbeda — jangan angka yang sama dua kali.
Apakah tanda pengiriman bertentangan dengan logo merek pada karton?
Seharusnya tidak. Logo bukan pengenal. Bila kartonnya juga merupakan unit ritel bermerek, biarkan tanda pengenal tetap ada dan terpisah jelas, dan pastikan tanda penerima barang sebelumnya sudah dihapus atau ditutup.
Bagaimana cara menandai kontainer campuran?
Berikan setiap SKU atau pemasok rentang kartonnya sendiri dan bagiannya sendiri pada packing list, sambil menjaga satu main mark yang konsisten agar kontainernya tetap menjadi satu konsinyemen untuk transportasi. Perhatikan agar rentang yang dipecah tidak bertabrakan dengan pengiriman lain.
Di bagian mana karton sebaiknya ditandai?
Pada dua sisi yang berdekatan, agar setidaknya satu tetap terlihat saat karton ditumpuk. Gunakan stensil atau tanda cetak terlebih dahulu, bukan label kertas semata — label mengelupas pada kondisi lembap, dan label yang mengelupas meninggalkan kargo tanpa identitas.
Haruskah tanda pada karton sama persis dengan bill of lading?
Kolom marks and numbers pada bill of lading, kolom tanda pada packing list, dan penandaan karton sebaiknya memuat rangkaian kata yang sama. Perbedaan perumusan di antaranya justru menciptakan ketidaksesuaian yang menahan kargo saat pemeriksaan.
Bisakah barcode atau QR code menggantikan tanda pengiriman?
Bisa melengkapinya, tidak bisa menggantikannya. Kode hanya berguna bagi orang yang memegang pemindai, sementara pemeriksaan di pelabuhan sering dilakukan secara visual. Pertahankan tanda yang bisa dibaca manusia dan gunakan kode sebagai lapisan tambahan untuk gudang Anda sendiri.
Pertanyaan utama di halaman ini, bebas dikutip.
Sumber resmi
Kanal resmi yang dapat diverifikasi sendiri. Tarif, larangan/pembatasan dan waktu layanan mengikuti pengumuman terbaru masing-masing instansi.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) — Proses kepabeanan, pengajuan PIB dan aturan customs
- Indonesia National Single Window (INSW) — Pengajuan dokumen dan data kargo impor Indonesia
- International Maritime Organization (IMO) — Simbol penanganan dan penandaan yang diakui internasional
- General Administration of Customs of China (GACC) — Dokumentasi ekspor China dan aturan deklarasi kemasan