Data utama (bebas dikutip)
| Item | Angka referensi |
|---|---|
| Pengurusan NIB / API | NIB 1–2 hari kerja; izin impor API 3–7 hari kerja. |
| Pemeriksaan LS (Laporan Surveyor) | 3–7 hari kerja (termasuk penerbitan). |
| Penerbitan FORM E | 1–3 hari kerja (diterbitkan bea cukai / CCPIT Tiongkok). |
| PPh 22 (dengan API) | 2,5% (dihitung dari nilai impor). |
| PPh 22 (tanpa API) | 7,5% (tanpa NPWP ditambah 100%). |
| Bea masuk (BM) | Umumnya 0–15% menurut kode HS; dengan FORM E (skema ACFTA) banyak pos tarif turun ke 0%. |
| Batas pembebasan impor | Nilai barang di bawah USD 3 dibebaskan dari bea masuk (PPN tetap berlaku). |
| Pengiriman dalam kota Jakarta | 1–3 hari setelah SPPB keluar. |
Nilai referensi untuk kondisi normal (dokumen lengkap, tanpa pemeriksaan, di luar musim jalur merah). Angka aktual mengikuti pengumuman carrier dan bea cukai terbaru. Diperbarui 2026-10-08.
Ringkasan
- Tujuan memilih sertifikat asal adalah tarif preferensi, bukan sekadar kepemilikan dokumen. Salah jenis = memegang dokumen yang tidak bisa dipakai; isi tidak sesuai = pengurusan yang sia-sia.
- Urutan yang disarankan: apakah pengiriman ini berhak atas preferensi → perjanjian mana yang berlaku → apakah kolom sertifikat sejalan dengan dokumen lain.
- Perbedaan ketiga jenis sertifikat bukan pada “mana yang lebih baik”, melainkan pada syarat penerapan dan perlakuan preferensinya. Pengiriman yang sama bisa berbeda hasilnya di perjanjian yang berbeda — karena itu harus dibandingkan sebelum pengapalan, bukan setelah barang tiba.
- Jangan memilih berdasarkan kebiasaan: “kami selalu pakai FORM E” bukan alasan. Syarat perjanjian, jadwal penurunan tarif, dan kelayakan asal barang semuanya memengaruhi hasil.
Ringkas tiga jenis sertifikat
| Sertifikat | Situasi penerapan | Syarat kunci |
|---|---|---|
| FORM E (Tiongkok–ASEAN) | Ekspor dari Tiongkok ke negara ASEAN; pilihan utama yang dipakai jangka panjang | Barang harus memenuhi aturan asal; perhatikan pengapalan langsung dan penanganan kolom untuk faktur pihak ketiga |
| Surat keterangan asal RCEP | Pengaturan preferensi antarnegara anggota dengan cakupan lebih luas | Jadwal penurunan tarif antaranggota tidak seragam; penerapannya harus dibandingkan per negara |
| CO biasa (non-preferensi) | Tidak mengklaim tarif preferensi, hanya membuktikan asal barang | Tidak menimbulkan efek preferensi tarif; dipakai untuk memenuhi persyaratan dokumen |
Urutan penentuan: tiga langkah
- Langkah satu: apakah pengiriman ini punya kelayakan asal. Syarat untuk memperoleh preferensi adalah memenuhi aturan asal yang berlaku; bila kelayakannya tidak terpenuhi, membahas pilihan sertifikat tidak ada gunanya.
- Langkah dua: di kondisi pengiriman ini, pengaturan mana yang lebih menguntungkan. Jadwal penurunan tarif tiap perjanjian berbeda, dan kode yang sama bisa mendapat perlakuan berbeda di perjanjian berbeda — harus dibandingkan per pengiriman, bukan berdasarkan pengalaman.
- Langkah tiga: apakah kolom sertifikat bisa sejalan dengan dokumen lain. Pengirim, penerima, nama barang, jumlah, dan nilai di sertifikat harus saling menguatkan dengan faktur dan B/L; bila tidak cocok, kelayakan preferensi bisa ditolak di tahap pencocokan.
Tiga keadaan yang paling sering membuat sertifikat gugur
| Keadaan | Mengapa gugur | Cara menghindarinya |
|---|---|---|
| Rute pengapalan tidak memenuhi aturan terkait | Penerapan preferensi biasanya mensyaratkan cara pengapalan dan transshipment tertentu | Cocokkan rute dan syarat penerapan sertifikat bersamaan sebelum booking |
| Kolom sertifikat tidak konsisten dengan dokumen lain | Dianggap bukan barang dari pengiriman yang sama saat pencocokan | Sebelum penerbitan, letakkan faktur, B/L dan packing list berdampingan lalu cocokkan kolom demi kolom |
| Waktu penerbitan sertifikat tidak sejalan dengan jadwal pengiriman | Waktu pengurusan yang tidak sesuai syarat bisa memengaruhi penerapan | Masukkan pengurusan sertifikat ke dalam rencana pengapalan, jangan ditaruh di langkah terakhir |
| Faktur pihak ketiga atau keterlibatan perantara tidak ditangani sesuai aturan | Hubungan subjek tidak cocok dengan kolom sertifikat | Bila melibatkan perantara, jelaskan lebih awal dan tangani kolom terkait sesuai aturan |
Arah penanganan bila sertifikat tidak sesuai
- Tentukan lebih dulu apakah ini “salah tulis kolom” atau “ketidaksesuaian substantif”. Yang pertama umumnya bisa diperbaiki lewat koreksi; yang kedua bisa menuntut penerbitan ulang atau bahkan tidak dapat diselamatkan.
- Jendela waktu adalah bagian tersempitnya. Karena sertifikat diterbitkan oleh lembaga penerbit dan tidak dikendalikan pihak pengirim, begitu ditemukan perbedaan penanganannya harus dimulai paling awal, bukan ditaruh di akhir.
- Bila perbaikan tidak sempat, praktiknya sering kali harus dilunasi lebih dulu pada tarif yang lebih tinggi, lalu dievaluasi apakah ada jalur pemulihan lanjutan — inilah skenario khas ketika “tarif yang dihemat” berubah menjadi “pajak yang lebih dibayar”.
- Bila berniat menjalani jalur ini jangka panjang, sebaiknya syarat sertifikat dikonfirmasi bersama sejak tahap penawaran.
Empat konfirmasi sebelum pengapalan
- Apakah kelayakan asal pengiriman ini terpenuhi, dan apa dasarnya.
- Di antara pengaturan yang berlaku, mana yang paling menguntungkan untuk pengiriman ini, dan aturan mana yang menjadi dasarnya.
- Apakah informasi kolom sertifikat (pengirim, penerima, nama barang, jumlah, nilai, informasi pengapalan) sudah sejalan dengan dokumen lain.
- Berapa lama pengurusan sertifikat, dan apakah sudah masuk rencana pengapalan. Inilah yang paling mudah terlupa dan paling mudah menahan langkah.
- Pokok penggunaan FORM E ada di halaman FORM E; algoritme bea masuk dan tarifnya ada di halaman hitungan bea masuk.
Halaman terkait
Halaman ini disusun dari praktik lapangan impor Indonesia dan aturan terbuka, dan hanya untuk referensi bisnis—bukan merupakan nasihat hukum, kepabeanan, atau biaya. Ketentuan kepabeanan, tarif, dan persyaratan izin terus berubah, sehingga yang berlaku adalah peraturan terbaru serta hasil pemeriksaan resmi. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa beda FORM E dan CO biasa?
Perbedaan utamanya apakah tarif preferensi diklaim. FORM E dipakai untuk pengaturan preferensi antara Tiongkok dan ASEAN dan, bila syaratnya terpenuhi, memperoleh perlakuan tarif yang berlaku; CO biasa hanya membuktikan asal barang dan tidak menimbulkan efek preferensi tarif, umumnya dipakai memenuhi persyaratan dokumen. Sebelum memilih, pastikan dulu apakah pengiriman ini berhak atas preferensi.
RCEP atau FORM E, mana yang lebih hemat?
Tidak bisa digeneralisasi. Cakupan dan jadwal penurunan tarif kedua pengaturan berbeda, kode yang sama bisa mendapat perlakuan berbeda, dan keduanya bisa dipengaruhi syarat kelayakan asal serta rute pengapalan. Cara yang benar adalah membandingkan per pengiriman menurut kode dan kondisinya, bukan memutuskan berdasarkan kesan “mana yang lebih menguntungkan”.
Apa jadinya bila isi sertifikat tidak sama dengan faktur?
Di tahap pencocokan bisa dianggap bukan barang dari pengiriman yang sama, sehingga preferensi tidak dapat diklaim. Kolom pengirim, penerima, nama barang, jumlah, dan nilai di sertifikat harus saling menguatkan dengan faktur dan B/L. Sebelum penerbitan, meletakkan semua dokumen berdampingan lalu mencocokkan kolom demi kolom adalah pencegahan dengan biaya paling rendah.
Bila sertifikat sudah terlanjur salah, masih bisa diperbaiki?
Bergantung pada jenis ketidaksesuaiannya. Salah tulis kolom umumnya bisa menempuh prosedur koreksi menurut aturan lembaga penerbit; yang menyangkut syarat substantif seperti kelayakan asal atau rute pengapalan mungkin hanya bisa diterbitkan ulang, bahkan tidak dapat diselamatkan. Dokumen ini diterbitkan lembaga penerbit, bukan dikendalikan pengirim, sehingga begitu ditemukan perbedaan penanganannya harus dimulai paling awal.
Mengapa rute pengapalan perlu diperhatikan?
Penerapan perlakuan preferensi biasanya mensyaratkan cara pengapalan dan keadaan transshipment tertentu. Bila rutenya tidak memenuhi syarat, meski barangnya memenuhi aturan asal, preferensi bisa tetap tidak diperoleh. Karena itu pada tahap booking rute dan syarat penerapan sertifikat harus diperiksa bersamaan, bukan setelah barang berangkat.
Bagaimana bila ada perantara?
Bila melibatkan faktur pihak ketiga atau perantara, hubungan subjek dan kolom di sertifikat perlu ditangani menurut aturan terkait. Sebaiknya keadaan ini dijelaskan sebelum pengapalan, dan diisi bersamaan dengan konfirmasi dari sisi penerbitan serta kepabeanan — jangan menunggu sampai sertifikat terbit, karena ruang pilihannya lebih sempit.
Boleh tidak memakai sertifikat preferensi?
Boleh, tetapi itu berarti melepas secara sukarela kemungkinan preferensi tarif dan dilunasi pada tarif yang lebih tinggi. Apakah sepadan bergantung pada selisih tarif dan biaya pengurusan sertifikat. Sebaiknya pada tahap penawaran kedua skenario dihitung sekaligus, supaya klien memilih dengan kesadaran biaya, bukan secara default tidak memakainya.
Berapa lama sebelumnya sertifikat harus disiapkan?
Hitung mundur dari waktu yang dibutuhkan penerbit, dan posisikan sebagai bagian tersempit di lini masa. Karena tidak dikendalikan pengirim dan biasanya tidak bisa dipercepat, ia harus masuk rencana pengapalan dengan penyangga waktu. Waktu pengiriman atau penyerahan dokumen juga harus ikut dihitung.
Pertanyaan utama di halaman ini, bebas dikutip.
Sumber resmi
Kanal resmi yang dapat diverifikasi sendiri. Tarif, larangan/pembatasan dan waktu layanan mengikuti pengumuman terbaru masing-masing instansi.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) — Arti status kepabeanan, penerbitan SPPB dan aturan customs
- Pencarian tarif online INSW (BTKI) — Cek bea masuk, PPN, PPh dan larangan/pembatasan berdasarkan kode HS
- Single Window Tiongkok — Deklarasi ekspor dan pelacakan status barang di sisi Tiongkok