Beranda / Layanan / Direktori HS / Pestisida (HS 3808)

Impor pestisida ke Indonesia: registrasi, kualifikasi importir, dan bea masuk HS 3808

Ringkasan: pestisida adalah produk tiga gerbang di Indonesia — produk, perusahaan, dan pemberitahuan. Setiap pestisida yang diedarkan, disimpan, atau dijual harus lebih dulu memegang registrasi Kementerian Pertanian (Permentan 43/2019, 18–24 bulan untuk formulasi baru). HS 3808 dikenakan bea masuk 5%, dengan ACFTA 0%–5% per kode; pestisida rumah tangga (obat nyamuk / aerosol) juga wajib izin PKRT Kementerian Kesehatan. Pemeriksaan INSW 2026-10-09.

Apa yang dikembalikan basis data INSW untuk pos tarif Tiongkok 3808 ketika kami memeriksanya dalam pekerjaan kiriman nyata: subpos insektisida dan herbisida, bacaan bea masuk dan pajak, daftar pengawasan pelabuhan dan pasca-impor, serta tangga registrasi yang harus dinaiki setiap produk.

Diverifikasi via INSW 2026-10-09Tiongkok 3808 → BTKI 3808.91 · 3808.93PPJK berlisensi Indonesia

Data utama (bebas dikutip)

KeteranganAngka acuan
Pos tarif Tiongkok (sisi pemberitahuan)3808 — insektisida, fungisida, herbisida, zat pengatur tumbuh, disinfektan
Indonesia 8 digit · insektisida (non-eceran)38089199 — BM 5% · ACFTA 0%
Indonesia 8 digit · herbisida (non-eceran)38089319 — BM 5% · ACFTA 5%
PPN12% (bacaan INSW terkini)
PPh 22 · dengan / tanpa API2,5% / 7,5%
Pengawasan pelabuhan (Lartas)835 izin pestisida Kementan (disebut per bahan aktif) + 871 PKRT Kemenkes (hanya rumah tangga / aerosol)
Jenis izin pendaftaranPercobaan 1 th (bisa diperpanjang 2×) / Sementara ≤1 th / Tetap 5 th
Waktu registrasi18–24 bulan (termasuk uji efikasi lapangan lokal + uji residu 12 komoditas)
Tanggal pemeriksaan2026-10-09 (INSW, per kode, kutipan apa adanya)

Angka di atas berasal dari pemeriksaan INSW kami pada tanggal tersebut. Tarif dan ketentuan pengawasan berubah mengikuti peraturan baru, sehingga PPJK berlisensi wajib memeriksa ulang setiap kiriman di INSW dan CEISA 4.0 terhadap aturan yang berlaku sebelum diberitahukan.

1. Mengapa pestisida adalah produk "tiga gerbang"

Satu kalimat pegangan: pestisida bukan produk "urus izin saat impor" — ini pengawasan tiga tahap: daftar dulu, pegang registrasi untuk impor, lalu verifikasi lagi saat pemberitahuan. Untuk hemat waktu, pertanyaan pertama adalah apakah importir Indonesia sudah memegang registrasi produk yang sama; jika sudah, jendela registrasi 18–24 bulan bisa dilewati seluruhnya.

2. Tiga gerbang: siapa mengatur apa

GerbangInstansi / platformDasar yang berlaku
Registrasi produkKementerian Pertanian (Kementan) · Komisi Pestisida (sistem SimpeL)Permentan 43/2019 (mencabut 39/2015 dan 06/2018)
Kualifikasi importirKementerian Investasi OSS (NIB/API) + Kementerian Perdagangan INATRADEMoT 16/2025 jo. 37/2025; GR 29/2021
Pemberitahuan bea cukaiDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (CEISA 4.0 / INSW)Aturan PMK + daftar Lartas INSW
Pestisida rumah tangga (gerbang kedua)Kementerian Kesehatan (PKRT)Permenkes 60/2017 jo. 234/2018

3. Bea masuk dan elemen perpajakan

ElemenBacaan
BM bea masuk (MFN) · insektisida 380891995%
BM bea masuk (MFN) · herbisida 380893195%
ACFTA · insektisida 380891990%
ACFTA · herbisida 380893195%
PPN12%
PPh 22 · dengan API2,5%
PPh 22 · tanpa API7,5%
PPnBM (pajak barang mewah)N/A (tidak berlaku)

4. Kode HS dan Lartas: insektisida vs herbisida

Aspek38089199 — Insektisida (non-eceran)38089319 — Herbisida (non-eceran)
BM bea masuk (MFN)5%5%
ACFTA (FORM E)0%5%
PPN, sesuai bacaan12%12%
PPh 22 · dengan / tanpa API2,5% / 7,5%2,5% / 7,5%
Pengawasan pelabuhan835 (bahan aktif tertentu) + 871 (rumah tangga / aerosol)tidak ada di pelabuhan
Pengawasan pasca-impor835 + 871835 (bahan aktif PGR tertentu)
Peringatan kunci835 disebut per bahan aktif — cek daftarnyatanpa penanda pelabuhan ≠ bebas registrasi; kewajiban tetap berlaku

Disusun dari bacaan INSW kami tanggal 2026-10-09. Penerapannya mengikuti peraturan dan daftar pengawasan yang berlaku.

5. Tiga izin pendaftaran dan jangka 18–24 bulan

Jenis izinMasa berlakuCatatan
Izin percobaan1 tahun (bisa diperpanjang 2 kali, masing-masing 1 tahun)Dilarang diedarkan / digunakan secara komersial; biasanya langkah pertama sebelum izin tetap
Izin sementara≤1 tahunDiterbitkan saat wabah hama terjadi dan tidak ada pestisida terdaftar yang tersedia
Izin tetap5 tahunBoleh diedarkan dan diimpor secara komersial — kargo komersial wajib punya ini
TahapBatas waktu
Pengajuan daring (SimpeL) + pemeriksaan administratif≤3 hari kerja
Evaluasi teknis (Komisi Pestisida, bulanan)—
Sidang pleno (terima / tunda / tolak)penolakan bisa diajukan banding sekali dalam 30 hari kerja
Keputusan menteri≤90 hari kerja
Total dalam praktik18–24 bulan

Uji efikasi lapangan wajib dijalankan di Indonesia dan studi residu 12 komoditas bersifat wajib; laporan toksikologi GLP luar negeri diterima. Pemohon harus entitas hukum Indonesia.

Dasar hukum

Catatan verifikasi (2026-10-09)

Bacaan kami sendiri per kode di INSW (insw.go.id), dikutip apa adanya untuk penelusuran:

Sumber data

Pemeriksaan INSW kami sendiri per kode (38089199 / 38089319). Versi berkas kerja 2026-10-09 · sumber: pustaka data perdagangan nasional INSW insw.go.id/intr

Halaman terkait

Bawang putih (benih vs konsumsi): halaman kepatuhan pertanian serumpun

Catatan halaman ini: catatan verifikasi aslinya disimpan dalam bahasa Tionghoa saat pemeriksaan dilakukan dan dapat dibagikan bila diminta. Angka di halaman ini adalah potret dari tanggal pemeriksaan tertentu — bukan jaminan pemberitahuan.

Halaman ini merangkum praktik lapangan dan aturan impor Indonesia yang tersedia untuk publik, hanya sebagai acuan bisnis umum—bukan nasihat hukum, kepabeanan, atau harga. Ketentuan kepabeanan, tarif, dan persyaratan perizinan terus berubah, sehingga aturan yang berlaku pada saat itu dan hasil proses resmi selalu yang menentukan. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah impor pestisida ke Indonesia wajib registrasi dulu?

Wajib. Setiap pestisida yang diedarkan, disimpan, atau dijual di Indonesia harus lebih dulu memegang izin pendaftaran Kementerian Pertanian (Kementan), berdasarkan Permentan 43/2019. Pabrik asing tidak bisa mengajukan langsung — entitas hukum Indonesia yang harus memegang registrasi dan bertindak sebagai importir.

Berapa bea masuk pestisida? Apakah ACFTA menghapusnya?

Bea masuk MFN 5%. ACFTA berbeda per kode: insektisida 38089199 membaca 0%, herbisida 38089319 membaca 5% — tidak nol merata, jadi periksa skema yang berlaku per kode. PPN 12%; PPh 22 sebesar 2,5% dengan API dan 7,5% tanpa API.

Apakah pestisida rumah tangga sama dengan pestisida pertanian?

Tidak. Obat nyamuk bakar, aerosol, dan mat listrik wajib izin PKRT Kementerian Kesehatan (Permenkes 60/2017) di atas registrasi pertanian. Produk konsumen saja lewat jalur Kemenkes; penggunaan profesional atau kesehatan masyarakat wajib kedua kementerian.

Berapa lama registrasi dan bagaimana prosesnya?

Formulasi baru butuh 18–24 bulan dalam praktik. Pemeriksaan administratif maksimal 3 hari kerja, lalu evaluasi teknis oleh Komisi Pestisida (rapat bulanan), lalu keputusan menteri (maksimal 90 hari kerja). Mulai dengan izin percobaan (1 tahun, bisa diperpanjang 2 kali, dilarang dijual), lalu pindah ke izin tetap (5 tahun).

Apakah pabrik asing bisa mengajukan langsung?

Tidak. Pemohon registrasi harus entitas hukum Indonesia. Pabrik atau pemilik merek Tiongkok hanya bisa lewat agen Indonesia, usaha patungan, atau mendirikan PT PMA sendiri untuk mengajukan dan memegang registrasi.

Apa yang paling sering menahan impor pestisida?

Tiga hal: pemegang registrasi yang tidak cocok dengan importir PIB; hanya membaca kode HS tanpa bahan aktif — daftar 835 disebut per bahan aktif (mis. thiram, benomyl); serta label yang tidak berbahasa Indonesia atau tidak lengkap. Perhatikan juga entri 835 di INSW masih mengutip 06/2018, yang sudah dicabut Permentan 43/2019.

Pertanyaan kunci di halaman ini, bebas dikutip.

Sumber resmi

Kanal yang bisa diverifikasi sendiri di bawah ini. Tarif, ketentuan pengawasan dan waktu proses mengikuti publikasi terbaru masing-masing instansi.