Data utama (bebas dikutip)
| Keterangan | Angka acuan |
|---|---|
| Pos tarif Tiongkok (sisi pemberitahuan) | 3808 — insektisida, fungisida, herbisida, zat pengatur tumbuh, disinfektan |
| Indonesia 8 digit · insektisida (non-eceran) | 38089199 — BM 5% · ACFTA 0% |
| Indonesia 8 digit · herbisida (non-eceran) | 38089319 — BM 5% · ACFTA 5% |
| PPN | 12% (bacaan INSW terkini) |
| PPh 22 · dengan / tanpa API | 2,5% / 7,5% |
| Pengawasan pelabuhan (Lartas) | 835 izin pestisida Kementan (disebut per bahan aktif) + 871 PKRT Kemenkes (hanya rumah tangga / aerosol) |
| Jenis izin pendaftaran | Percobaan 1 th (bisa diperpanjang 2×) / Sementara ≤1 th / Tetap 5 th |
| Waktu registrasi | 18–24 bulan (termasuk uji efikasi lapangan lokal + uji residu 12 komoditas) |
| Tanggal pemeriksaan | 2026-10-09 (INSW, per kode, kutipan apa adanya) |
Angka di atas berasal dari pemeriksaan INSW kami pada tanggal tersebut. Tarif dan ketentuan pengawasan berubah mengikuti peraturan baru, sehingga PPJK berlisensi wajib memeriksa ulang setiap kiriman di INSW dan CEISA 4.0 terhadap aturan yang berlaku sebelum diberitahukan.
1. Mengapa pestisida adalah produk "tiga gerbang"
- Produknya wajib didaftarkan. Setiap pestisida yang diedarkan, disimpan, atau dijual di Indonesia lebih dulu memegang registrasi Kementerian Pertanian — aturan akses pasar yang berlaku juga untuk pestisida produksi lokal, bukan hanya impor.
- Perusahaannya wajib berkualifikasi. Importir adalah pemegang registrasi, membawa NIB dari OSS (dengan API-U/API-P) dan NPWP 16 digit.
- Pemberitahuannya wajib diverifikasi. Saat PIB, bea cukai memeriksa kode Lartas — 835 untuk izin pestisida Kementan, 871 untuk PKRT Kemenkes.
- Pestisida rumah tangga menambah satu gerbang. Obat nyamuk bakar, aerosol, dan mat listrik lewat Kemenkes di atas Kementan.
- Rantainya panjang dan padat di depan. Dari registrasi sampai impor pertama, formulasi baru biasanya butuh satu setengah sampai dua tahun — jangka waktunya sendiri adalah penghalang.
2. Tiga gerbang: siapa mengatur apa
| Gerbang | Instansi / platform | Dasar yang berlaku |
|---|---|---|
| Registrasi produk | Kementerian Pertanian (Kementan) · Komisi Pestisida (sistem SimpeL) | Permentan 43/2019 (mencabut 39/2015 dan 06/2018) |
| Kualifikasi importir | Kementerian Investasi OSS (NIB/API) + Kementerian Perdagangan INATRADE | MoT 16/2025 jo. 37/2025; GR 29/2021 |
| Pemberitahuan bea cukai | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CEISA 4.0 / INSW) | Aturan PMK + daftar Lartas INSW |
| Pestisida rumah tangga (gerbang kedua) | Kementerian Kesehatan (PKRT) | Permenkes 60/2017 jo. 234/2018 |
3. Bea masuk dan elemen perpajakan
| Elemen | Bacaan |
|---|---|
| BM bea masuk (MFN) · insektisida 38089199 | 5% |
| BM bea masuk (MFN) · herbisida 38089319 | 5% |
| ACFTA · insektisida 38089199 | 0% |
| ACFTA · herbisida 38089319 | 5% |
| PPN | 12% |
| PPh 22 · dengan API | 2,5% |
| PPh 22 · tanpa API | 7,5% |
| PPnBM (pajak barang mewah) | N/A (tidak berlaku) |
- Bea masuk MFN 5% di seluruh seri 3808; ACFTA berbeda per kode — insektisida 0%, herbisida 5%, jadi periksa skema per subpos sebelum memberi harga.
- PPh 22 berbeda tiga kali lipat tergantung status API-U (2,5% vs 7,5%). Tetapkan status importir sejak awal.
- PPN membaca 12% sebagai angka statutori terkini; barang umum dipajaki dengan DPP 11/12, sehingga beban efektifnya sekitar 11%.
- Tanpa API importir membayar 7,5% — memilih broker / importir berlisensi itu harfiah menghemat uang.
4. Kode HS dan Lartas: insektisida vs herbisida
| Aspek | 38089199 — Insektisida (non-eceran) | 38089319 — Herbisida (non-eceran) |
|---|---|---|
| BM bea masuk (MFN) | 5% | 5% |
| ACFTA (FORM E) | 0% | 5% |
| PPN, sesuai bacaan | 12% | 12% |
| PPh 22 · dengan / tanpa API | 2,5% / 7,5% | 2,5% / 7,5% |
| Pengawasan pelabuhan | 835 (bahan aktif tertentu) + 871 (rumah tangga / aerosol) | tidak ada di pelabuhan |
| Pengawasan pasca-impor | 835 + 871 | 835 (bahan aktif PGR tertentu) |
| Peringatan kunci | 835 disebut per bahan aktif — cek daftarnya | tanpa penanda pelabuhan ≠ bebas registrasi; kewajiban tetap berlaku |
Disusun dari bacaan INSW kami tanggal 2026-10-09. Penerapannya mengikuti peraturan dan daftar pengawasan yang berlaku.
5. Tiga izin pendaftaran dan jangka 18–24 bulan
| Jenis izin | Masa berlaku | Catatan |
|---|---|---|
| Izin percobaan | 1 tahun (bisa diperpanjang 2 kali, masing-masing 1 tahun) | Dilarang diedarkan / digunakan secara komersial; biasanya langkah pertama sebelum izin tetap |
| Izin sementara | ≤1 tahun | Diterbitkan saat wabah hama terjadi dan tidak ada pestisida terdaftar yang tersedia |
| Izin tetap | 5 tahun | Boleh diedarkan dan diimpor secara komersial — kargo komersial wajib punya ini |
| Tahap | Batas waktu |
|---|---|
| Pengajuan daring (SimpeL) + pemeriksaan administratif | ≤3 hari kerja |
| Evaluasi teknis (Komisi Pestisida, bulanan) | — |
| Sidang pleno (terima / tunda / tolak) | penolakan bisa diajukan banding sekali dalam 30 hari kerja |
| Keputusan menteri | ≤90 hari kerja |
| Total dalam praktik | 18–24 bulan |
Uji efikasi lapangan wajib dijalankan di Indonesia dan studi residu 12 komoditas bersifat wajib; laporan toksikologi GLP luar negeri diterima. Pemohon harus entitas hukum Indonesia.
Dasar hukum
- Permentan 43/2019 — registrasi pestisida (berlaku; mencabut 39/2015 dan 06/2018)
- PP 7/2026 — aturan pelaksana pertanian berkelanjutan (mencabut PP 7/1973 pestisida dan lima PP lain)
- Permenkes 60/2017 jo. 234/2018 — PKRT produk kesehatan rumah tangga
- MoT 16/2025 jo. 37/2025 — izin impor API
- 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018 — dikutip INSW 835, tetapi dicabut oleh 43/2019
Catatan verifikasi (2026-10-09)
Bacaan kami sendiri per kode di INSW (insw.go.id), dikutip apa adanya untuk penelusuran:
- 38089199 (insektisida lain, non-eceran): BM 5%, PPN 12%, PPh 22 2,5% dengan API / 7,5% tanpa API; ACFTA 0% (tabel 2023). Pelabuhan: 871 Izin Edar Alat Kesehatan / PKRT (Permenkes 60/2017 jo. 234/2018, rumah tangga / aerosol saja) + 835 izin pestisida (06/PERMENTAN/SR.330/1/2018, fungisida aerosol dengan thiram / benomyl saja); pasca-impor dua-duanya.
- 38089319 (herbisida lain, non-eceran): BM 5%, PPN 12%, PPh 22 2,5% dengan API / 7,5% tanpa API; ACFTA 5% (tabel 2023). Daftar pelabuhan kosong; pasca-impor 835 (bahan aktif zat pengatur tumbuh seperti gibberellic acid, paclobutrazol).
- Penting: entri 835 di INSW mengutip 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018, yang dicabut oleh Permentan 43/2019 (dikonfirmasi via FAO/FAOLEX) — label sistem tertinggal, tetapi kewajiban "registrasi / izin wajib" tetap berlaku di bawah hukum yang berlaku. Tanpa penanda pelabuhan bukan berarti bebas registrasi.
- Tarif preferensi ACFTA yang tampil di INSW adalah nilai lama — verifikasi terhadap skema yang berlaku, jangan dijadikan dasar janji.
Sumber data
Pemeriksaan INSW kami sendiri per kode (38089199 / 38089319). Versi berkas kerja 2026-10-09 · sumber: pustaka data perdagangan nasional INSW insw.go.id/intr
Halaman terkait
Bawang putih (benih vs konsumsi): halaman kepatuhan pertanian serumpunCatatan halaman ini: catatan verifikasi aslinya disimpan dalam bahasa Tionghoa saat pemeriksaan dilakukan dan dapat dibagikan bila diminta. Angka di halaman ini adalah potret dari tanggal pemeriksaan tertentu — bukan jaminan pemberitahuan.
Halaman ini merangkum praktik lapangan dan aturan impor Indonesia yang tersedia untuk publik, hanya sebagai acuan bisnis umum—bukan nasihat hukum, kepabeanan, atau harga. Ketentuan kepabeanan, tarif, dan persyaratan perizinan terus berubah, sehingga aturan yang berlaku pada saat itu dan hasil proses resmi selalu yang menentukan. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah impor pestisida ke Indonesia wajib registrasi dulu?
Wajib. Setiap pestisida yang diedarkan, disimpan, atau dijual di Indonesia harus lebih dulu memegang izin pendaftaran Kementerian Pertanian (Kementan), berdasarkan Permentan 43/2019. Pabrik asing tidak bisa mengajukan langsung — entitas hukum Indonesia yang harus memegang registrasi dan bertindak sebagai importir.
Berapa bea masuk pestisida? Apakah ACFTA menghapusnya?
Bea masuk MFN 5%. ACFTA berbeda per kode: insektisida 38089199 membaca 0%, herbisida 38089319 membaca 5% — tidak nol merata, jadi periksa skema yang berlaku per kode. PPN 12%; PPh 22 sebesar 2,5% dengan API dan 7,5% tanpa API.
Apakah pestisida rumah tangga sama dengan pestisida pertanian?
Tidak. Obat nyamuk bakar, aerosol, dan mat listrik wajib izin PKRT Kementerian Kesehatan (Permenkes 60/2017) di atas registrasi pertanian. Produk konsumen saja lewat jalur Kemenkes; penggunaan profesional atau kesehatan masyarakat wajib kedua kementerian.
Berapa lama registrasi dan bagaimana prosesnya?
Formulasi baru butuh 18–24 bulan dalam praktik. Pemeriksaan administratif maksimal 3 hari kerja, lalu evaluasi teknis oleh Komisi Pestisida (rapat bulanan), lalu keputusan menteri (maksimal 90 hari kerja). Mulai dengan izin percobaan (1 tahun, bisa diperpanjang 2 kali, dilarang dijual), lalu pindah ke izin tetap (5 tahun).
Apakah pabrik asing bisa mengajukan langsung?
Tidak. Pemohon registrasi harus entitas hukum Indonesia. Pabrik atau pemilik merek Tiongkok hanya bisa lewat agen Indonesia, usaha patungan, atau mendirikan PT PMA sendiri untuk mengajukan dan memegang registrasi.
Apa yang paling sering menahan impor pestisida?
Tiga hal: pemegang registrasi yang tidak cocok dengan importir PIB; hanya membaca kode HS tanpa bahan aktif — daftar 835 disebut per bahan aktif (mis. thiram, benomyl); serta label yang tidak berbahasa Indonesia atau tidak lengkap. Perhatikan juga entri 835 di INSW masih mengutip 06/2018, yang sudah dicabut Permentan 43/2019.
Pertanyaan kunci di halaman ini, bebas dikutip.
Sumber resmi
Kanal yang bisa diverifikasi sendiri di bawah ini. Tarif, ketentuan pengawasan dan waktu proses mengikuti publikasi terbaru masing-masing instansi.
- INSW — Pustaka Data Perdagangan Nasional — Pencarian resmi kode BTKI, BM/PPN/PPh dan penanda Lartas
- Kementerian Pertanian (Kementan) — Registrasi pestisida (Permentan 43/2019), Komisi Pestisida dan sistem SimpeL
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) — Proses clearance, pemberitahuan PIB dan ketentuan kepabeanan
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) — Perizinan impor dan pengelolaan API (MoT 16/2025 jo. 37/2025)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) — Izin peredaran PKRT pestisida rumah tangga
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) — Publikasi resmi kebijakan fiskal dan perpajakan