Beranda / Jalur ekspor Indonesia / Tarif AS & GSP

Indonesia ke Tarif AS & GSP

Inti halaman: Indonesia adalah penerima GSP (Generalized System of Preferences) AS: sekitar 3.500 pos tarif dapat bea nol dengan Form A, dengan syarat nilai tambah lokal Indonesia ≥35%. Bagi pabrik yang memindahkan kapasitas dari China ke Indonesia, asal yang bersih juga berpeluang menghindari tambahan 25% Section 301. Kami konfirmasi asal dan nilai tambah secara tertulis sebelum booking — kami tidak menangani dokumen yang ambigu.

Halaman ini membahas aturan dan kelayakan, bukan waktu transit

Diperbarui 2026-09-28Amerika Utara · Jakarta Tanjung Priok · Semarang Tanjung Emas · Surabaya Tanjung Perak

Data kunci (bisa dikutip)

ItemAcuan
CakupanHalaman ini membahas aturan dan kelayakan, bukan waktu transit
Frekuensi pelayaran—
Pelabuhan asalJakarta Tanjung Priok · Semarang Tanjung Emas · Surabaya Tanjung Perak
Pelabuhan tujuanSemua gerbang AS
Ongkos lautDalam USD secara pass-through mengikuti tarif maskapai pada hari booking
Dokumen ekspor IndonesiaDeklarasi ekspor PEB, sertifikat asal (Form A AS / Form D ASEAN / Form E UE versi Indonesia), VGM, packing list dan invoice — kami urus pengajuannya
Terakhir ditinjau2026-09-28

Hal yang benar-benar menentukan di jalur ini

Biaya paling mahal dalam ekspor sering kali bukan ongkos laut, melainkan preferensi bea yang tidak dimanfaatkan. Sertifikat asal sangat murah untuk diterbitkan, tetapi ia menentukan golongan tarif untuk seluruh pengiriman — barang asal Indonesia yang sama bisa jatuh pada golongan pajak yang sama sekali berbeda, tergantung ada tidaknya dokumennya. Halaman ini membahas aturan dan penentuan kelayakan saja, bukan tarif.

Pelabuhan tujuan dan jenis barang umum

Pelabuhan / cakupanCatatan
Semua gerbang ASPantai Barat 18–28 hari, Pantai Timur 28–42 hari; aturan penentuannya sama

Jenis barang ekspor umum

  • Sekitar 3.500 pos tarif yang berhak GSP
  • Furnitur luar ruang, garmen, alas kaki, komponen elektronik dan ekspor umum Indonesia
  • Setiap HS harus dicek terhadap daftar yang berlaku

Dokumen dan poin bea

  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) — deklarasi ekspor statis; kami urus.
  • Form A (sertifikat asal) — sebagai penerima GSP, sekitar 3.500 pos tarif dapat bea nol dengan Form A, dengan syarat nilai tambah lokal Indonesia ≥35%.
  • ISF (10+2) — wajib diajukan 24 jam sebelum pemuatan; denda hingga USD 5.000 per pelanggaran; kami ajukan untuk Anda.
  • VGM, packing list dan invoice komersial — dijaga konsisten dengan PEB dan bill of lading.

Proses ekspor dalam enam langkah

  1. Kirimi kami alamat pabrik asal, pelabuhan atau alamat pintu tujuan, tipe dan jumlah kontainer, jenis barang serta perkiraan tanggal kirim
  2. Kami cek kode HS dan kelayakan asal (GSP / Form D / CEPA), lalu konfirmasi golongan tarif untuk pengiriman ini
  3. Anda menerima usulan rute dan rentang transit (dalam USD, pass-through)
  4. Sisi Indonesia: penjemputan, pengajuan PEB dan pemuatan, dengan opsi Jakarta / Semarang / Surabaya
  5. Dalam perjalanan: verifikasi bill of lading dan VGM; ISF (10+2) diajukan 24 jam sebelum pemuatan untuk kargo AS
  6. Clearance di pelabuhan tujuan plus pengiriman darat sampai pintu, DDP atau DAP diatur per pengiriman

Pertanyaan kunci di halaman ini

Apa itu GSP dan berapa besar penghematannya?
GSP adalah Skema Preferensi Umum AS dan Indonesia adalah penerimanya: sekitar 3.500 pos tarif berhak bea nol dengan Form A. Besaran aktual mengikuti kode HS dan daftar yang berlaku, dicek per pengiriman.
Apa syarat mendapat bea nol GSP?
Dua syarat mutlak: barang harus asal Indonesia (nilai tambah lokal ≥35%) dan pos HS harus masuk daftar yang berlaku. Keduanya wajib, dan kami konfirmasi tertulis sebelum booking.
Apa hubungannya dengan Section 301?
Barang asal China yang masuk AS dapat dikenakan tambahan 25% Section 301. Jika asal sah menjadi Indonesia, tambahan itu berpeluang dihindari — tetapi hanya jika asalnya benar-benar bersih, bukan sekadar ganti sertifikat.
Siapa menerbitkan Form A dan kapan?
Form A diterbitkan otoritas Indonesia dan kami bantu pengajuannya. Harus selesai sebelum pengiriman karena clearance AS mengklaim tarif preferensi berdasar dokumen ini; mengurusnya belakangan biasanya sudah terlambat.
Apakah Anda menerima pengiriman dengan asal yang ambigu?
Tidak. Kami konfirmasi asal dan nilai tambah secara tertulis sebelum booking. Dokumen yang tidak dapat membuktikan nilai tambah ≥35% kami tolak — biaya penelusuran balik jauh melebihi margin pengirimannya.

Sumber resmi

Kanal berikut dapat diperiksa sendiri. Bea, aturan asal dan waktu transit mengikuti publikasi terbaru masing-masing otoritas dan maskapai.

  • USITC HTS — Tarif bea masuk AS dan status GSP · hts.usitc.gov
  • ASEAN ATIGA — Aturan sertifikat asal Form D ASEAN · asean.org
  • EU Access2Markets — Bea masuk UE, aturan asal dan perlakuan CEPA · trade.ec.europa.eu
  • Pelindo — Operasi dan jadwal pelabuhan Jakarta / Semarang / Surabaya · pelindo.co.id

Langkah berikutnya

Kirimi kami alamat pabrik asal, pelabuhan atau alamat pintu tujuan, tipe dan jumlah kontainer, jenis barang serta perkiraan tanggal kirim. Kami akan kembali dengan usulan rute dan rentang transit per arah; bila ada preferensi bea (GSP / Form D / CEPA), kami verifikasi kelayakan asal dulu sebelum bicara harga.

Minta penawaran ekspor