Data utama (bebas dikutip)
| Item | Angka referensi |
|---|---|
| NIB / API | NIB 1-2 hari kerja; izin impor (API) 3-7 hari kerja. |
| LS (Laporan Surveyor) | 3-7 hari kerja (termasuk penerbitan). |
| Penerbitan FORM E | 1-3 hari kerja (diterbitkan bea cukai China / CCPIT). |
| Kepabeanan Surabaya (Tanjung Perak) | 2-4 hari kerja. |
| Pengajuan PIB sampai SPPB | 1-3 hari kerja. |
| Tingkat pemeriksaan impor (rentang empiris) | Jalur kuning sekitar 10-20%, jalur merah sekitar 3-5% (bukan statistik resmi; bervariasi menurut tahun dan kategori). |
| PPN | 12% (dasar pengenaan dihitung 11/12; beban efektif non-mewah sekitar 11%). |
| PPh 22 (dengan API) | 2,5% (dihitung dari nilai impor). |
| PPh 22 (tanpa API) | 7,5% (tanpa NPWP dikenakan tambahan 100%). |
Nilai referensi untuk kondisi normal (dokumen lengkap, tanpa pemeriksaan, di luar musim jalur merah). Angka aktual mengikuti pengumuman carrier dan bea cukai terbaru. Diperbarui 2026-09-27.
Ringkasan singkat
- Dua jalur kepatuhan bahan kimia harus dilihat terpisah: “klasifikasi barang berbahaya” di sisi transportasi dan “perizinan pengawasan” di sisi impor adalah dua sistem berbeda. Barang yang non-DG untuk pengangkutan bisa tetap punya persyaratan perizinan di sisi impor, dan sebaliknya.
- Nyawa deklarasi bahan kimia adalah komposisi dan kegunaan yang benar dan lengkap. Komposisi kabur atau kegunaan tidak jelas membuat klasifikasi, penilaian pengawasan dan deklarasi pengangkutan kehilangan dasar.
- Semua perizinan dan kriteria masuk yang spesifik di halaman ini mengikuti ketentuan resmi Indonesia yang berlaku. Kategori bahan kimia sering diperbarui, sehingga verifikasi per kode dan per pengiriman adalah satu-satunya cara yang andal.
1. Kebutuhan dokumen: komposisi, kegunaan dan kesadaran MSDS
| Berkas / informasi | Fungsi | Sumber |
|---|---|---|
| MSDS (lembar data keselamatan) | Dokumen internasional komposisi, tingkat bahaya dan tindakan penanganan | Diterbitkan produsen, 16 bagian lengkap |
| Tabel komposisi / penjelasan formula | Dasar teknis klasifikasi dan penilaian pengawasan | Diterbitkan produsen, proporsi kandungan jelas |
| Penjelasan kegunaan | Menentukan arah pengawasan dan elemen kegunaan klasifikasi | Disepakati penjual dan pembeli, dituangkan tertulis |
| Dokumen klasifikasi pengangkutan | Menentukan apakah termasuk barang berbahaya dan syarat kemasan | Dinilai lembaga berkualifikasi |
| Spesifikasi teknis produk | Mendukung elemen deklarasi dan verifikasi pemeriksaan | Diterbitkan produsen |
Apakah sisi impor membutuhkan perizinan, sertifikasi atau registrasi tambahan, tentukan berdasarkan ketentuan resmi kategori yang berlaku; arahnya lihat halaman peta Lartas.
2. DG vs non-DG: dua sistem yang dinilai terpisah
Apa arti kesadaran MSDS. Bukan sekadar “punya satu MSDS”, tetapi: 16 bagian lengkap, sesuai barang sebenarnya, versi terbaru, dan butir kunci (proporsi komposisi, klasifikasi bahaya, tindakan penanganan) tidak dikosongkan. MSDS yang kurang bagian atau kedaluwarsa sama dengan tidak ada.
- Sisi transportasi (apakah barang berbahaya): dinilai menurut aturan klasifikasi pengangkutan; kesimpulannya menentukan kemasan, penandaan, booking dan penyusunan muatan. Penilaian dilakukan lembaga berkualifikasi, bukan dari tampilan dan pengalaman. Ketentuan sisi transportasi lihat halaman barang berbahaya.
- Sisi impor (perlu izin/sertifikasi atau tidak): dinilai menurut arah pengawasan Indonesia atas kategori bahan kimia tertentu, dan tidak selalu berhubungan dengan klasifikasi pengangkutan — bahan kimia non-DG pun bisa masuk daftar pengawasan.
- Kesimpulan kedua sisi harus disajikan secara konsisten: deklarasi pengangkutan, deklarasi impor dan MSDS tidak boleh saling bertentangan dalam menggambarkan barang yang sama. Pertentangan seperti “non-DG untuk pengangkutan, tetapi MSDS menunjukkan bahaya tinggi” adalah kendala yang khas.
- Urutan tindakan bila ragu: kumpulkan komposisi dan MSDS lebih dahulu, lalu minta pihak berkualifikasi melakukan klasifikasi pengangkutan, kemudian cocokkan arah sisi impor dengan PPJK — baru bicara booking setelah tiga langkah selesai.
3. Kendala umum
| Kendala | Penyebab | Pencegahan |
|---|---|---|
| Informasi komposisi kabur | Pemasok enggan memberi formula | Minimal berikan tingkat komposisi yang bisa diklasifikasi, dengan proporsi jelas |
| MSDS kedaluwarsa atau kurang bagian | Memakai versi lama atau tidak lengkap | Verifikasi 16 bagian menurut versi terbaru, lengkapi yang kurang |
| Klasifikasi pengangkutan bertentangan dengan deklarasi | Beberapa set dokumen dibuat orang berbeda | Jadikan kesimpulan penilaian sebagai acuan, satukan tiga set dokumen |
| Perizinan sisi impor terlewat | Menganggap non-DG berarti tidak perlu | Cek arah pengawasan periode berjalan per kode, lihat halaman peta Lartas |
| Kemasan tidak memenuhi standar | Mengirim dengan kemasan barang umum | Pilih kemasan menurut hasil klasifikasi dan simpan buktinya |
| Nama barang tidak sesuai isi | Mendeklarasikan dengan kode dagang | Sejajarkan nama kimia dan nama dagang dalam penyebutan |
4. Perbedaan sisi transportasi
- Bahan kimia non-DG: di-booking sebagai barang umum, tetapi kemasan dan isolasi tetap ada syaratnya — diisolasi dari pangan dan pakan, dicegah dari kebocoran dan posisi terbalik, dan tanda pengiriman mencantumkan nama barang serta perhatian khusus.
- Bahan kimia DG: melalui alur barang berbahaya (deklarasi, persetujuan, penyusunan muatan khusus); biaya dan waktunya lebih tinggi dari barang umum, lihat halaman barang berbahaya.
- Sampel dan jumlah kecil: meski hanya sampel, klasifikasi dan kerangka deklarasi tidak dikurangi — “hanya sampel” bukan alasan menurunkan standar deklarasi.
- Penggabungan muatan: mencampur bahan kimia dengan barang lain harus mempertimbangkan kompatibilitas dan syarat isolasi; telusuri daftar muatan campuran satu per satu, lihat halaman gudang konsolidasi.
5. Daftar konfirmasi sebelum pengiriman
- Komposisi dan MSDS lengkap: versi terbaru, 16 bagian lengkap, sesuai barang sebenarnya; tiga pihak (pengirim, penerima, PPJK) masing-masing memegang satu salinan.
- Kesimpulan klasifikasi pengangkutan: dinilai lembaga berkualifikasi, DG atau non-DG tertulis hitam di atas putih, rencana kemasan mengikuti kesimpulan.
- Konfirmasi arah sisi impor: cek persyaratan periode berjalan untuk perizinan, sertifikasi atau registrasi per kode; status kualifikasi penerima diverifikasi bersamaan.
- Verifikasi klasifikasi: kode bahan kimia dinilai menurut komposisi dan kegunaan, dicek menurut BTKI; pendekatannya sama dengan metodologi di halaman klasifikasi berbasis fungsi.
- Kemasan dan penandaan: kemasan memenuhi standar, penandaan benar, tanda pengiriman jelas, simpan dokumentasi foto stuffing.
Halaman terkait
Halaman ini merangkum praktik lapangan dan aturan impor Indonesia yang tersedia untuk umum sebagai referensi bisnis—bukan nasihat hukum, kepabeanan, atau harga. Ketentuan kepabeanan, tarif, dan perizinan terus berubah, sehingga aturan yang berlaku saat itu dan hasil pemrosesan resmi selalu menjadi acuan. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.