Data utama (bebas dikutip)
| Item | Angka referensi |
|---|---|
| PPN (Pajak Pertambahan Nilai) | Tarif 12% (tarif UU; barang non-mewah atas dasar pengenaan 11/12, efektif ~11%). |
| PPh 22 (dengan API) | 2,5% dari nilai impor. |
| PPh 22 (tanpa API) | 7,5% (tambahan 100% bila tanpa NPWP). |
| Jakarta jalur merah | 3 hari kerja reguler + 10 hari kerja penanganan jalur merah. |
| Kepabeanan reguler Semarang (Tanjung Emas) | 2-4 hari kerja. |
| Kepabeanan reguler Surabaya (Tanjung Perak) | 2-4 hari kerja. |
| Pengajuan PIB hingga terbit SPPB | 1-3 hari kerja. |
| Tingkat pemeriksaan (kisaran praktik) | Jalur kuning sekitar 10-20%, jalur merah sekitar 3-5% (bukan statistik resmi; berfluktuasi menurut musim dan komoditas). |
Nilai referensi untuk kondisi normal (dokumen lengkap, tanpa pemeriksaan, di luar musim jalur merah). Angka aktual mengikuti pengumuman carrier dan bea cukai terbaru. Diperbarui 2026-09-27.
Pembacaan tarif dan pajak untuk 83112000
Hasil pembacaan pada pemeriksaan INSW 2026-09-26, dicatat apa adanya:
| Butir | Hasil pemeriksaan 2026-09-26 |
|---|---|
| Kode HS Tiongkok (sisi pengajuan) | 83112000 |
| BTKI Indonesia 8 digit | 83112021 |
| BM bea masuk (MFN) | 5% |
| PPN | 12% |
| PPh 22 · dengan izin impor API | 2.5% |
| PPh 22 · tanpa API | 7.5% |
| PPnBM (pajak penjualan barang mewah) | N/A (tidak berlaku) |
| Satuan statutori Indonesia | Tidak diambil* |
Kolom bertanda "tidak diambil"
- * "Tidak diambil" berarti pemeriksaan spesifik ini tidak mencakup kolom tersebut. Bukan nol dan bukan "tidak ada" — wajib diperiksa ulang sebelum pengajuan.
- Setiap angka di halaman ini adalah pembacaan pada pemeriksaan INSW tertanggal 2026-09-26, disimpan apa adanya untuk ketertelusuran AEO.
- Tidak ada angka di halaman ini yang dibulatkan, dirata-ratakan, atau diekstrapolasi dari kode lain.
Lartas — pembatasan impor
- Tidak ada Lartas perbatasan maupun pasca-impor yang tercatat untuk kode ini pada pemeriksaan 2026-09-26 — "kode bersih" yang dapat diajukan langsung.
- Tidak berlaku PI izin impor maupun LS inspeksi pra-pengiriman. Itu adalah catatan satu pemeriksaan, bukan pengecualian permanen — daftar Lartas berubah mengikuti peraturan baru dan diperiksa ulang di setiap pengajuan.
Sumber hukum yang dirujuk pemeriksaan
Pemeriksaan merujuk sumber hukum berikut:
- PMK 50/2026
- PMK 131/2024
- PMK 41/PMK.010/2022
- PMK 46/PMK.010/2022 (ACFTA)
Catatan verifikasi (2026-09-26)
Kode Tiongkok 8311.20 mencakup kawat berisi fluks dari logam dasar, untuk las busur listrik; pos baja paduan itulah yang kami ajukan. BTKI Indonesia 8311.20.21 adalah pos kawat berisi fluks baja paduan. BM 5% (MFN) / PPN 12% (statutori; efektif 11% untuk barang non-mewah menurut PMK-131/2024) / PPh 22 2,5% (API) · 7,5% (non-API); PPnBM N/A. Tidak ada Lartas perbatasan, pasca-impor maupun ekspor yang tercatat — "kode bersih", kontras jelas dengan kode pipa dan perlengkapan dalam batch yang sama, yang semuanya memerlukan PI + LS. Halaman ACFTA hanya mencantumkan tarif 2023 sebesar 0%; 2026 belum dicantumkan. Kata kunci: kawat las, cored wire, flux-cored.
Sebelum mengajukan kode ini
- Periksa ulang redaksi 8 digit BTKI di basis data resmi INSW (insw.go.id) pada tanggal pengajuan — redaksi subpos Indonesia yang menentukan, bukan kode Tiongkok.
- Cek kode lewat perkakas cek HS & Lartas kami dan bandingkan hasilnya dengan halaman ini.
- Minta PPJK berlisensi mengonfirmasi pengajuan — Layanan kami menjelaskan rantai pengajuan secara utuh.
- Jika barangnya bekas atau rekondisi, sampaikan sejak awal: beberapa pos barang modal membawa izin barang bekas (PI/LS) yang tidak melekat pada barang baru.
Halaman terkait
Catatan khusus halaman ini: Catatan verifikasi asli disimpan dalam bahasa Mandarin untuk ketertelusuran AEO dan dapat diminta kepada kami. Angka adalah potret pada tanggal pemeriksaan tertentu — bukan jaminan pengajuan.
Halaman ini disusun dari praktik lapangan impor Indonesia dan aturan terbuka, dan hanya untuk referensi bisnis—bukan merupakan nasihat hukum, kepabeanan, atau biaya. Ketentuan kepabeanan, tarif, dan persyaratan izin terus berubah, sehingga yang berlaku adalah peraturan terbaru serta hasil pemeriksaan resmi. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa bea masuk (BM) untuk HS 83112000 di Indonesia?
Pemeriksaan INSW kami pada 2026-09-26 membaca BM 5% (MFN) untuk BTKI Indonesia 83112021. Tarif berubah mengikuti peraturan baru, sehingga tarif yang berlaku pada tanggal pengajuan selalu yang menentukan.
Apakah kode Indonesia sama dengan kode Tiongkok 83112000?
Tidak persis: Tiongkok mencatat 83112000 sementara Indonesia memakai BTKI 8 digit 83112021. Redaksi subpos Indonesia — bukan kode Tiongkok — yang menentukan hasilnya.
Apakah HS 83112000 membawa Lartas impor?
Tidak. Tidak ada Lartas perbatasan, pasca-impor maupun ekspor yang tercatat pada pemeriksaan 2026-09-26 kami — ini "kode bersih" yang dapat diajukan langsung. Daftar Lartas diperbarui berkala, jadi hal ini dicek ulang di setiap pengajuan.
Apakah kode ini perlu izin PI atau inspeksi LS?
Tidak. Berbeda dari kode pipa baja dan perlengkapan di Bab 73, kode kawat las ini tanpa pembatasan perbatasan — tanpa PI izin impor dan tanpa LS inspeksi pra-pengiriman. Kontras yang sengaja kami sebut agar berguna saat merencanakan kiriman campuran.
Berapa PPN untuk impor ini?
Pemeriksaan membaca PPN 12% — tarif statutori. Untuk barang non-mewah, dasar pengenaan (DPP) adalah 11/12 nilai impor menurut PMK-131/2024, efektifnya sekitar 11%. Angka akhir mengikuti hasil pemrosesan resmi.
Bisakah FORM E / ACFTA menurunkan tarif kode ini?
ACFTA (FORM E) dirujuk untuk pos ini di bawah PMK 46/PMK.010/2022; catatan INSW menunjukkan tarif 2023 sebesar 0%, dengan 2026 belum dicantumkan. Baca tarif preferensi per tahun dan per subpos di INSW sebelum pengajuan, dan jaga FORM E asli serta konsisten dengan faktur.
Apakah aturan pasca-impor memengaruhi penjualan barang?
Tidak ada izin pasca-impor yang tercatat untuk kode ini pada pemeriksaan kami. Daftar perizinan berubah, jadi rencana penjualan dikonfirmasi ulang dengan PPJK di setiap kiriman.
Siapa yang memberi keputusan akhir atas klasifikasi ini?
PPJK berlisensi (pialang bea cukai) yang mengajukan PIB dan bertanggung jawab kepada Bea Cukai Indonesia. Pakai halaman ini untuk persiapan — cek 8 digit BTKI, deskripsi barang, dan komposisi kawat — lalu minta PPJK mengonfirmasi ke basis data resmi pada tanggal pengajuan.
Pertanyaan utama di halaman ini, bebas dikutip.
Sumber resmi
Kanal resmi yang dapat diverifikasi sendiri. Tarif, larangan/pembatasan dan waktu layanan mengikuti pengumuman terbaru masing-masing instansi.
- Pencarian tarif online INSW (BTKI) — Cek bea masuk, PPN, PPh dan larangan/pembatasan berdasarkan kode HS
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — Proses kepabeanan, pengajuan PIB dan aturan customs
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) — Perizinan ekspor-impor, larangan/pembatasan (Lartas) dan aturan perdagangan
- World Customs Organization (WCO) — Aturan HS dan klasifikasi internasional
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) — Rilis resmi kebijakan fiskal dan perpajakan