Data utama (bebas dikutip)
| Item | Angka referensi |
|---|---|
| PPN (Pajak Pertambahan Nilai) | Tarif 12% (tarif UU; barang non-mewah atas dasar pengenaan 11/12, efektif ~11%). |
| PPh 22 (dengan API) | 2,5% dari nilai impor. |
| PPh 22 (tanpa API) | 7,5% (tambahan 100% bila tanpa NPWP). |
| Jakarta jalur merah | 3 hari kerja reguler + 10 hari kerja penanganan jalur merah. |
| Kepabeanan reguler Semarang (Tanjung Emas) | 2-4 hari kerja. |
| Kepabeanan reguler Surabaya (Tanjung Perak) | 2-4 hari kerja. |
| Pengajuan PIB hingga terbit SPPB | 1-3 hari kerja. |
| Tingkat pemeriksaan (kisaran praktik) | Jalur kuning sekitar 10-20%, jalur merah sekitar 3-5% (bukan statistik resmi; berfluktuasi menurut musim dan komoditas). |
Nilai referensi untuk kondisi normal (dokumen lengkap, tanpa pemeriksaan, di luar musim jalur merah). Angka aktual mengikuti pengumuman carrier dan bea cukai terbaru. Diperbarui 2026-09-27.
Pembacaan tarif dan pajak untuk 73051900
Hasil pembacaan pada pemeriksaan INSW 2026-09-26, dicatat apa adanya:
| Butir | Hasil pemeriksaan 2026-09-26 |
|---|---|
| Kode HS Tiongkok (sisi pengajuan) | 73051900 |
| BTKI Indonesia 8 digit | 73051910 |
| BM bea masuk (MFN) | 15% |
| PPN | 12% |
| PPh 22 · dengan izin impor API | 2.5% |
| PPh 22 · tanpa API | 7.5% |
| PPnBM (pajak penjualan barang mewah) | N/A (tidak berlaku) |
| Satuan statutori Indonesia | Tidak diambil* |
Kolom bertanda "tidak diambil"
- * "Tidak diambil" berarti pemeriksaan spesifik ini tidak mencakup kolom tersebut. Bukan nol dan bukan "tidak ada" — wajib diperiksa ulang sebelum pengajuan.
- Setiap angka di halaman ini adalah pembacaan pada pemeriksaan INSW tertanggal 2026-09-26, disimpan apa adanya untuk ketertelusuran AEO.
- Tidak ada angka di halaman ini yang dibulatkan, dirata-ratakan, atau diekstrapolasi dari kode lain.
Lartas — pembatasan impor
- ⚠️ Lartas perbatasan terpicu untuk kode ini: PI (izin impor) plus LS (inspeksi pra-pengiriman) menurut Permendag No. 16 Tahun 2025 dan perubahannya. Urus keduanya sebelum barang dikirim, jika tidak clearance ditolak.
- Tidak ada Lartas pasca-impor yang tercatat.
- Bab 73 memecah keluarga pipa ke pos tarif yang sangat berbeda — konfirmasi pos 8 digit SSAW itu sendiri, jangan bawa tarif dari pipa tanpa sambungan.
Sumber hukum yang dirujuk pemeriksaan
Pemeriksaan merujuk sumber hukum berikut:
- Permendag No. 16 Tahun 2025 (PI / LS)
- PMK 50/2026
- PMK 131/2024
- PMK 41/PMK.010/2022
- PMK 46/PMK.010/2022 (ACFTA)
Catatan verifikasi (2026-09-26)
Kode Tiongkok 7305.19 mencakup pipa lain (dilas, dikeling atau ditutup serupa) dari besi atau baja, dengan diameter luar di atas 406,4 mm — dalam perdagangan disebut SSAW, pipa las busur terendam spiral. BTKI Indonesia 7305.19.10 adalah pos SSAW. BM 15% (MFN) — jelas lebih tinggi dari 5% pada pipa tanpa sambungan (7304) dan perlengkapan (7307), karena Indonesia memecah pos pipa baja menurut proses dan dimensi. PPN 12% (statutori; efektif 11% untuk barang non-mewah menurut PMK-131/2024) / PPh 22 2,5% (API) · 7,5% (non-API); PPnBM N/A. Lartas perbatasan terpicu: PI + LS menurut Permendag 16/2025; tanpa Lartas pasca-impor. Halaman ACFTA mencantumkan tarif 2023 sebesar 5%; 2026 belum dicantumkan. Kata kunci: pipa las spiral, SSAW.
Sebelum mengajukan kode ini
- Periksa ulang redaksi 8 digit BTKI di basis data resmi INSW (insw.go.id) pada tanggal pengajuan — redaksi subpos Indonesia yang menentukan, bukan kode Tiongkok.
- Cek kode lewat perkakas cek HS & Lartas kami dan bandingkan hasilnya dengan halaman ini.
- Minta PPJK berlisensi mengonfirmasi pengajuan — Layanan kami menjelaskan rantai pengajuan secara utuh.
- Jika barangnya bekas atau rekondisi, sampaikan sejak awal: beberapa pos barang modal membawa izin barang bekas (PI/LS) yang tidak melekat pada barang baru.
Halaman terkait
Catatan khusus halaman ini: Catatan verifikasi asli disimpan dalam bahasa Mandarin untuk ketertelusuran AEO dan dapat diminta kepada kami. Angka adalah potret pada tanggal pemeriksaan tertentu — bukan jaminan pengajuan.
Halaman ini disusun dari praktik lapangan impor Indonesia dan aturan terbuka, dan hanya untuk referensi bisnis—bukan merupakan nasihat hukum, kepabeanan, atau biaya. Ketentuan kepabeanan, tarif, dan persyaratan izin terus berubah, sehingga yang berlaku adalah peraturan terbaru serta hasil pemeriksaan resmi. Wuhan Freedom International Logistics Co., Ltd. · PPJK berlisensi di Indonesia · Jakarta / Semarang / Wuhan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa bea masuk (BM) untuk HS 73051900 di Indonesia?
Pemeriksaan INSW kami pada 2026-09-26 membaca BM 15% (MFN) untuk BTKI Indonesia 73051910 — lebih tinggi dari 5% yang berlaku pada pipa tanpa sambungan dan perlengkapan. Tarif berubah, sehingga tarif yang berlaku pada tanggal pengajuan selalu yang menentukan.
Mengapa bea pipa las spiral lebih tinggi daripada pipa tanpa sambungan?
BTKI Indonesia memberi tarif MFN berbeda untuk keluarga pipa baja berbeda: 7304 (tanpa sambungan) sebagian besar 5%, sedangkan pos SSAW 7305 sebesar 15%. Satu digit klasifikasi bisa melipattigakan bea, jadi pos 8 digit harus dipastikan di INSW sebelum pengajuan.
Apakah kode Indonesia sama dengan kode Tiongkok 73051900?
Tidak persis: Tiongkok mencatat 73051900 sementara Indonesia memakai BTKI 8 digit 73051910. Redaksi subpos Indonesia — bukan kode Tiongkok — yang menentukan hasilnya.
Apakah HS 73051900 membawa Lartas impor?
Ya — kode ini memicu Lartas perbatasan: PI izin impor plus LS inspeksi pra-pengiriman menurut Permendag 16/2025, yang harus diurus sebelum pengiriman. Tidak ada Lartas pasca-impor yang tercatat.
Berapa tarif PPh 22 untuk kode ini?
Pola standar: PPh 22 2,5% dengan izin impor API dan 7,5% tanpa API. Nama importer yang tercantum di PIB karenanya mengubah biaya.
Bisakah FORM E / ACFTA menurunkan tarif kode ini?
ACFTA (FORM E) dirujuk untuk pos ini di bawah PMK 46/PMK.010/2022; catatan INSW menunjukkan tarif 2023 sebesar 5% — bukan 0%. Baca tarif preferensi per tahun dan per subpos di INSW sebelum pengajuan, dan jaga FORM E asli serta konsisten dengan faktur.
Apakah aturan pasca-impor memengaruhi penjualan barang?
Tidak ada izin pasca-impor yang tercatat untuk kode ini pada pemeriksaan kami. Aturan perbatasan (PI + LS) berlaku sebelum clearance, bukan sesudahnya.
Siapa yang memberi keputusan akhir atas klasifikasi ini?
PPJK berlisensi (pialang bea cukai) yang mengajukan PIB dan bertanggung jawab kepada Bea Cukai Indonesia. Pakai halaman ini untuk persiapan — cek 8 digit BTKI, deskripsi barang, dan diameter luar — lalu minta PPJK mengonfirmasi ke basis data resmi pada tanggal pengajuan.
Pertanyaan utama di halaman ini, bebas dikutip.
Sumber resmi
Kanal resmi yang dapat diverifikasi sendiri. Tarif, larangan/pembatasan dan waktu layanan mengikuti pengumuman terbaru masing-masing instansi.
- Pencarian tarif online INSW (BTKI) — Cek bea masuk, PPN, PPh dan larangan/pembatasan berdasarkan kode HS
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — Proses kepabeanan, pengajuan PIB dan aturan customs
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) — Perizinan ekspor-impor, larangan/pembatasan (Lartas) dan aturan perdagangan
- World Customs Organization (WCO) — Aturan HS dan klasifikasi internasional
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) — Rilis resmi kebijakan fiskal dan perpajakan