Data kunci (bisa dikutip)
| Item | Acuan |
|---|---|
| Waktu transit | 18–28 hari |
| Catatan transit | opsi kapal cepat ±14–16 hari, space konfirmasi lebih dulu |
| Frekuensi pelayaran | Pelayaran reguler mingguan; space kapal cepat dipesan lebih awal |
| Pelabuhan asal | Jakarta Tanjung Priok · Semarang Tanjung Emas · Surabaya Tanjung Perak |
| Pelabuhan tujuan | Los Angeles · Long Beach · Oakland · Seattle |
| Ongkos laut | Dalam USD secara pass-through mengikuti tarif maskapai pada hari booking |
| Dokumen ekspor Indonesia | Deklarasi ekspor PEB, sertifikat asal (Form A AS / Form D ASEAN / Form E UE versi Indonesia), VGM, packing list dan invoice — kami urus pengajuannya |
| Terakhir ditinjau | 2026-09-28 |
Hal yang benar-benar menentukan di jalur ini
Indonesia tidak memiliki kepadatan direct call seperti China ke AS, sehingga memilih layanan jauh lebih menentukan daripada sekadar memilih tarif termurah. Dua hal yang menentukan lancar tidaknya pengiriman ke AS justru terjadi sebelum kapal berangkat: ISF (10+2) wajib diajukan 24 jam sebelum pemuatan atau dikenakan denda hingga USD 5.000 per pelanggaran, dan sertifikat asal menentukan apakah barang dikenakan bea tambahan. Bagi pabrik yang memindahkan kapasitas dari China ke Indonesia, dokumen asal yang bersih adalah penghematan tersembunyi terbesar di jalur AS.
Pelabuhan tujuan dan jenis barang umum
| Pelabuhan / cakupan | Catatan |
|---|---|
| Los Angeles | Gerbang AS terbesar dengan jaringan rel darat terpadat |
| Long Beach | Berbatasan dengan LA; alternatif saat pelabuhan padat |
| Oakland | Gerbang California Utara untuk Bay Area dan titik pedalaman |
| Seattle | Gerbang Pacific Northwest, terhubung ke koridor barat laut AS dan Kanada |
Jenis barang ekspor umum
- Furnitur luar ruang dan dalam ruang (unggulan ekspor Indonesia)
- Garmen, alas kaki dan produk tekstil
- Elektronik dan komponen peralatan rumah tangga
- Udang dan hasil laut beku
- Kopi, rempah dan produk sawit
Dokumen dan poin bea
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) — deklarasi ekspor statis; kami urus.
- Form A (sertifikat asal) — sebagai penerima GSP, sekitar 3.500 pos tarif dapat bea nol dengan Form A, dengan syarat nilai tambah lokal Indonesia ≥35%.
- ISF (10+2) — wajib diajukan 24 jam sebelum pemuatan; denda hingga USD 5.000 per pelanggaran; kami ajukan untuk Anda.
- VGM, packing list dan invoice komersial — dijaga konsisten dengan PEB dan bill of lading.
Proses ekspor dalam enam langkah
- Kirimi kami alamat pabrik asal, pelabuhan atau alamat pintu tujuan, tipe dan jumlah kontainer, jenis barang serta perkiraan tanggal kirim
- Kami cek kode HS dan kelayakan asal (GSP / Form D / CEPA), lalu konfirmasi golongan tarif untuk pengiriman ini
- Anda menerima usulan rute dan rentang transit (dalam USD, pass-through)
- Sisi Indonesia: penjemputan, pengajuan PEB dan pemuatan, dengan opsi Jakarta / Semarang / Surabaya
- Dalam perjalanan: verifikasi bill of lading dan VGM; ISF (10+2) diajukan 24 jam sebelum pemuatan untuk kargo AS
- Clearance di pelabuhan tujuan plus pengiriman darat sampai pintu, DDP atau DAP diatur per pengiriman
Pertanyaan kunci di halaman ini
Sumber resmi
Kanal berikut dapat diperiksa sendiri. Bea, aturan asal dan waktu transit mengikuti publikasi terbaru masing-masing otoritas dan maskapai.
- USITC HTS — Tarif bea masuk AS dan status GSP · hts.usitc.gov
- Pelindo — Operasi dan jadwal pelabuhan Jakarta / Semarang / Surabaya · pelindo.co.id
Langkah berikutnya
Kirimi kami alamat pabrik asal, pelabuhan atau alamat pintu tujuan, tipe dan jumlah kontainer, jenis barang serta perkiraan tanggal kirim. Kami akan kembali dengan usulan rute dan rentang transit per arah; bila ada preferensi bea (GSP / Form D / CEPA), kami verifikasi kelayakan asal dulu sebelum bicara harga.
Minta penawaran ekspor